Tampilkan postingan dengan label Review Jurnal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Review Jurnal. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 April 2014

DESENTRALISASI DAN PEMERINTAH DAERAH DI IRAN (REVIEW JURNAL)

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
DESENTRALISASI  DAN PEMERINTAH DAERAH DI IRAN

Pemerintah mulai campur tangan dalam urusan ekonomi, sosial dan budaya masyarakat karena dengan adanya pertumbuhan dan perkembangan populasi, maka kebutuhan masyarakat semakin kompleks. Pada tahun 1980-an terjadi suatu perkembangan di bidang pemerintahan, yang mana para ahli dan sarjana di Afrika, Asia dan Amerika Latin menjadi antusias terhadap prospek desentralisasi di negara-negara berkembang karena mereka percaya bahwa dengan desentralisasi dan pelimpahan kekuasaan menjadikan demokrasi akan berkembang. Lalu Iran mengeluarkan “Undang-undang Kotamadya” pada tahun 1906 yang berisi tentang pendirian kotamadya sebagai pondasi administrasi lokal. Kotamadya bersifat independen dan dibekerja dibawah kekuasaan dewan kotamdaya. Setelah revolusi, Iran mengakui bahwa kotamadya adalah cara terbaik untuk melimpahkan kekuasaaan dan sumber daya dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Namun, permasalahannya adalah pemerintah pusat di Iran terlalu kuat sehingga selama Desentralisasi pemerintah pusat tetap menjadi peran utama dalam politik lokal.

Pemerintahan daerah didefinisikan sebagai pelimpahan kekuasaan politik, ekonomi dan administrasi untuk mengatur masalah daerah. Sedangkan, desentralisasi digambarkan sebagai pendefinisian ulang dari struktur, prosedur dan pelaksanaan pemerintahan agar menjadi lebih dekat dengan masyarakat. Desentralisasi dan pemerintahan daerah merupakan konsep yang saling berhubungan tetapi tidak sama dan keduanya tidak selalu menangani permasalahan bersama-sama. Konsep-konsep ini dilaksanakan pula diberbagai negara, tak terkecuali Iran. Kelebihan penggunaan konsep ini, antara lain :
- Partisipasi masyarakat lebih tinggi dalam urusan pmerintahan,
- Meningkatkan efesiensi dalam persediaan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat,
- Manajemen yang lebih baik dalam menangani urusan publik,
- Sangat efektif untuk menghindari kekuatan disatu tangan yaitu kekuasaan di pemerintah pusat,
- Keputusan (Solusi) yang dikeluarkan sesuai dengan kondisi dan masalah daerah.

Penerapan konsep desentralisasi dan Pemerintah daerah juga memiliki kelemahan, beberapa diantaranya adalah :
- Adanya kesenjangan kesejahteraan antara daerah satu dengan daerah lainnya,
- Membawa resiko yang lebih besar dalam perebutan kekuasaan oleh elit lokal atau kelompok kepentingan,
- Sering terjadi perdebatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal ekonomi,
- Resiko paling nyata adalah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan akuntabilitas yang buruk.

Minggu, 23 Februari 2014

REVIEW JURNAL "GOOD GOVERNANCE, NASIONALISME, DAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH"

I. PENGANTAR
Globalisasi pada saat ini telah meluas dan melingkupi bahkan menguasai negara-negara yang ada di dunia. Dalam globalisasi yang ada ini efek-efek yang ditimbulkan sangatlah beragam. Ada efek yang berakibat buruk dan ada pula efek yang berakibat baik pada suatu negara. Efek atau dampak yang ditimbulkan oleh adanya globalisasi telah masuk kedalam tubuh suatu negara-negara yang ada di dunia. Dampak yang ditimbulkan itu harus diwaspadai oleh berbagai negara yang ada di dunia. Jika suatu negara tidak bisa membendung atau menahan dampak negatif dari adanya globalisasi, bisa-bisa negara tersebut akan mudah roboh karena terpaan arus globalisasi yang sangat kuat. Dampak adanya globalisasi itupun pastilah juga mempengaruhi sistem penyelenggaraan pemerintahan pada suatu negara. Dari adanya dampak-dampak itu, salah satu hal yang timbul adalah adanya cara baru dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu hal tersebut adalah adanya good governance. Good governance saat ini telah menjamah ke seluruh negara sebagai tata penyelenggaraan negara yang cukup baik dipergunakan di suatu negara. Good governance mengacu pada peran pemerintah yang tidak hanyak fokus terhadap hasil kerjanya melainkan juga memandang pemerintahan yang bebas dari penyelewengan dan melayani hanya untuk kepentingan bersama.
Di negara indonesia sendiri konsep good governance ini sudah mulai diterapkan meskipun belum sepenuhnya berhasil. Good governance ini adalah tata penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dari tata penyelenggaraan pemerintahan yang lain, karena telah mengalami perbaikan dari konsep-konsep yang sebelum-sebelumnya. Dalam penyelenggaraan pemerintahan pastilah tidak lepas dari adanya kinerja dari lembaga-lembaga negara yang telah diberikan tanggung jawab untuk menjalankan tugasnya masing-masing. Dalam hal ini untuk menilai atau mengukur keberhasilan konsep good governance dapat diukur dari beberapa hal salah satunya adalah dari kinerja presiden untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalamm hal ini pengadaan barang jan jasa pemerintah dasar hukumnya adalah dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
Terlaksananya konsep good governance bisa dilihat dari proses pengadaan barang dan jasa pemerintah ini, apakah sudah tepat dan tidak mengalami penyelewengan. Konsep good governance ini dianggap berhasil jika dalam pelaksanaan penyediaan barang dan jasa pemerintah melaksanakan seluruh prinsip-prinsip yang ada pada konsep good governance. Dalam pengadaan barang jan jasa pemerintahan haruslah terjadi transparansi, supaya siapa saja dapat mengawasi dan akan semakin sedikitnya penyelewengan. Dalam laporan-laporan yang dibuat haruslah jelas dan sesuai dengan kenyataan, tidak mengalami laporan semu.
Melihat indonesia sebagai negara kesatuan dan bentuk pemerintahannya adalah republik, menjadikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan mempunyai tujuan untuk kepentingan bersama dan kesejahteraan umum. Karena dalam sistem negara republik, kekuasaan seharusnya berada pada tangan rakyat. Pemerintah sebagai penyelenggara hanya sebagai pelaksana dan penyedia semua kebutuhan dari rakyat. Maka dari itu dengan adanya konsep good governance ini, diharapkan dapat terjadi penyelenggaraan pemerintahan yang sehat dan yang pasti mencapai tujuannya yaitu mensejahterakan raykat dan negaranya

II. LANDASAN TEORI
Governance diartikan sebagai mekanisme, praktek dan tata cara pemerintahan dan warga mengatur sumber daya serta memecahkan masalah-masalah publik. Dalam konsep governance, pemerintah hanya menjadi salah satu actor dan tidak selalu menjadi aktor yang menentukan. Implikasi peran pemerintah sebagai pembangunan maupun penyedia jasa layanan dan infrastruktur akan bergeser menjadi bahan pendorong terciptanya lingkungan yang mampu memfasilitasi pihak lain di komunitas.
Dapat dikatakan bahwa good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political frame work bagi tumbuhnya aktifitas usaha. Dalam dokumen kebijakan united nation development programme (UNDP) lebih jauh menyebutkan ciri-ciri good governance yaitu:
1. Mengikut sertakan semua, transparansi dan bertanggung jawab, efektif dan adil.
2. Menjamin adanya supremasi hukum.
3. Menjamin bahwa prioritas-prioritas politik, sosial dan ekonomi didasarkan pada konsesus masyarakat.
4. Memperhatikan kepentingan mereka yang paling miskin dan lemah dalam proses pengambilan keputusan menyangkut alokasi sumber daya pembangunan.
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih ini perlu didukung dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan keuangan negara yang dibelanjakan melalui proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan upaya untuk menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas serta prinsip persaingan/kompetisi yang sehat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibiayai APBN/APBD, sehingga diperoleh barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat.
Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah-langkah kebijakan yang akan ditempuh Pemerintah dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini meliputi :
1. Peningkatan penggunaan produksi Barang/Jasa dalam negeri yang sasarannya untuk memperluas kesempatan kerja dan basis industri dalam negeri dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi dan daya saing nasional; 
2. Kemandirian industri pertahanan, industri alat utama sistem senjata (Alutsista), dan industri alat material khusus (Almatsus) dalam negeri;
3. Peningkatan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, koperasi kecil dan kelompok masyarakat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
4. Perhatian terhadap aspek pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup secara arif untuk menjamin terlaksananya pembangunan berkelanjutan;
5. Peningkatan penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik;
6. Penyederhanaan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
7. Peningkatan profesionalisme, kemandirian, dan tanggung jawabpara pihak yang terlibat dalam perencanaan dan proses Pengadaan Barang/Jasa;
8. Peningkatan penerimaan negara melalui sektor perpajakan;

III. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN JURNAL
Berdasarkan jurnal tersebut menggembarkan bahwa globalisasi sangat berpengaruh pada penyelenggaraan negara. Hal ini dikaitakan dengan adanya Governance yang ditambahkan konsep Good Governance. Salah satu konsep yang ditawarkan oleh Good Governance adalah penyelenggaraan barang dan jasa yang berpangku pada kepentingan publik, yang mana penyelenggaraan tersebut dipengaruhi juga oleh perekonomian global. Pengaruh tersebut juga berdampak pada Nasionalisme.
Jurnal tersebut mendeskripsikan hubungan dampak globalisasi terhadap konsep Good Governance. Penjabaran pada konsepnya juga cukup jelas. Sayangnya jurnal tidak menjawab permasalahan yang ingin ditunjukkan, di dalamnya tidak menguraikan bagaimana Globalisasi juga memberi dampak terhadap nasionalisme. Memang dalam pembukaan nampak ada sedikit gambaran bahwa Indonesia tidak mampu membendung pengaruh faham neoliberal tapi dalam pembahasannya sama sekali tidak menyinggung sisi nasionalismenya. Sebaiknya nasionalisme tidak diabaikan dalam pembahasan apabila teks judulnya adalah “GOOD GOVERNANCE, NASIONALISME, DAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH”.
Penulis jurnal tersebut terlalu sibuk menyatakan berbagai fakta atas kurangnya kinerja para presiden bangsa Indonesia tanpa memberikan sikap netral karena pada dasarnya kinerja dari suatu pemimpin pasti memiliki sikap positif dan negatif. Bahkan jurnal tersebut terlalu mengagungkan Bung Hatta tanpa mendeklarasikan keberhasilan yang juga dilakukan presiden lainnya. Dalam penyediaan barang dan jasa atas konsep Good Governance tentu dipengaruhi juga oleh pola pemikir pemimpin bangsa sehingga sudah seharusnya diberikan penjelasan yang kuat terharap peran pemimpin dengan adanya konsep penyediaan barang dan jasa yang bertumpu pada kepentingan publik.
Ketidakkonsistenan sangat terlihat pada jurnal tersebut yang mana menggunakan Good Governance dalam wacana tetapi terlalu menggunakan konteks bahwa Pemimpin dapat diukur atas penyelenggaraan barang dan jasa. Jikalau menggunakan Good Governance sudah dapat diketahui bahwa bukan hanya pemerintah yang bertanggungjawab atas segala penyelenggaraannya, masyarakat dan sektor swasta juga berpengaruh didalamnya. Kegagalan pemerintah dalam menghadapi globalisasi bukan hanya dikarenakan oleh satu pihak tetapi karena kurangnya sinergis berbagai aktor.
Kritik terhadap pemangku jabatan juga kurang tepat yang mana kritikannya justru hanya menjelaskan peran dan fungsi LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) tanpa menjabarkan bagaimana keberadaan dan kondisi LKPP saat ini. Selain itu, ketimpangan bangsa atas kesatuan bangsa ini juga merupakan efek globalisasi. LKPP tidak mampu berdiri sendiri dalam mengadakan barang dan jasa, pihak lainnya harus membantu didalamnya dan tidak hanya menyalahkan. Ini juga merupakan gambaran menipisnya nasionalisme. Nasionalisme tidak lagi mengakar pada tubuh sosial masyarakat karena tubuh masyarakat saat ini hanya menggunakan ‘ego” dalam memperkaya diri mereka sendiri. Wajar saja kalau Indonesia semakin rentan terhadap gerakan separatisme yang mana mereka tidak puas terhadap kinerja Governance.
Good governance merupakan headline bagi bangsa Indonesia. Setiap tindakan berlabelkan kepentingan umum dan kehendak umum. Namun, sebenarnya semua tindakannya berjiwakan mental kapitalisme yang tinggi. Ketidakpedulian antar aktor menjadikan bangsa ini runtuh dan governance tidak akan pernah mencapai ke titik good governance. Radikal atau tidak, semua aktor sebenarnya sadar atas apa yang mereka lakukan tetapi mereka hanya mengendalikan emosional kekayaan dibandingkan nurani kebersamaan. 

IV. PENUTUP 
Good governance adalah wacana yang diakibatkan oleh adanya arus globalisasi. Mau atau tidak, Indonesia telah merasakan alirannya. Indonesia yang nota bene-nya masih dalam transisi dalam pergaulan dunia menjadi sangat terlihat sebagai objek dari adanya berbagai paham yang lahir atas Globalisasi. Begitupula dalam penyediaan barang dan jasa yang terdapat di konsep Good Governance, Indonesia masih sangat tertatih untuk benar-benar menghiraukan kepentingan publik. Hal ini dikarenakan kurangnya sinergis antara Pemerintah (pemangku jabatan presiden dan LKPP), sektor swasta dan masyarakat. Mental Indonesia yang dulunya mengagungkan nasionalisme pun telah mulai runtuh dikarenakan adanya ke-ego-an dari berbagai pihak untuk memakmurkan dirinya masing-masing. Dengan berbagai permasalahan kepentingan dalam bangsa ini, Indonesia sudah selayaknya tegas untuk meneggakkan adanya kesatupaduan dalam menghadapai berbagai headline masalah terutama dalam pengadaan barang dan jasa sehingga tidak hanya bergantung pada pihak asing.

Resume Jurnal “Kondisi Lingkungan Hidup Di Jawa Tengah Dan Prospek Pembangunan Ke Depan”

Kasus-kasus lingkungan atau gugatan yang mucul belakangan ini, seperti pencemaran TPA Bantar Gebang Bekasi, pencemaran Kali Babon di Kota Semarang, pencemaran air laut di Teluk Buyat, illegal logging, dan sebagainya memperlihatkan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak lingkungan hidupnya. Kasus tersebut dikaitakan dengan Surat Keputusan Gubernur No. 16 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah. Adapun strategi pembangunan lingkungan hidup di Jawa Tengah adalah Kebijaksanaan dan strategi pengelolaan lingkungan :
- Alam : pemulihan akibat kerusakan serta pencemaran.
- Buatan : pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
- Sosial : peningkatan kapasitas kelembagaan, SDM, dan peran dunia usaha dan masyarakat.
Program pokok pengelolaan lingkungan hidup : inventarisasi dan evaluasi,  rehabilitasi lahan kritis,  pembinaan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran lingkungan, pembinaan daerah pantai serta pengembangan SDM. Untuk merealisasikan program-program tersebut maka perlu dilakukan seperti penegakan hukum lingkungan secara konsekuen, pembentukan kerjasama pengelolaan lingkungan hidup antardaerah, pemberian insentif dan disinsentif,  dan menggalang kemitraan antara masyarakat, LSM, dunia usaha, dan pemerintah.
Pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup sebelum era reformasi kebijakan dan peraturan perundangundangan di bidang lingkungan hidup belum berjalan dengan optimal. Salah satu penyebabnya adalah minimnya kesadaran masyarakat dan tidak berfungsinya hukum secara maksimal. Dengan datangnya era globalisasi dan arus reformasi telah membawa perubahan nilai, pola pikir, dan pengkajian ulang di segala bidang termasuk bidang lingkungan hidup.Perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan dan program-program pengelolaan lingkungan hidup harus melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Dan yang lebih penting adalah harus dapat mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Selasa, 01 Oktober 2013

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG ETIS DILIHAT DARI SEGI HUKUM

Asas keabsahan (Kekuasaan Pemerintah) merupakan asas yang melandasi asas negara hukum dan menjadi aspek utama dibidang hukum administrasi. Munculnya asas ini karena asas ini lebih mengedepankan penetapan tujuan daripada penetapan norma, lebih mengedepankan rencana daripada instruksi, dan lebih mengedepankan kebijakan daripada pelaksanaan suatu aturan. Sehingga asas ini muncul untuk mengganti asas kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Kekuasaan pemerintah di Indonesia bersifat aktif yaitu pemerintah melarang, mendorong, memotivasi,dan tindakan lainnya demi mencapai tujuan negara. Kegiatan tersebut dilakukan secara kontinyu tetapi, dibatasi oleh hukum, asas demokrasi dan pertimbangan-pertimbangan administratif. Kebebasan pemerintah terdiri atas kebebasan kebijakan (bebas menggunakan wewenang) dan kebebasan penilaian (menilai secara mandiri & eksekutif apakah syarat pelaksanaan wewenang sah telah dipenuhi).

Pelakasanaan tugas pemerintah dipegang oleh para pejabat sehingga etis tidaknya pemerintah tergantung pada perilaku pejabat. Tuntutan atas pelanggaran pejabat dalam hukum tata usaha negara disebut sebagai Pejabat Tata Usaha Negara. Menurut UU No.5 tahun 1986 menyatakan alasan-alasan yang bisa digunakan warga negara untuk menuntut peenyelenggara pemerintah adalah keputusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (prosedural, substansial dan dikeluarkan oleh Badan yang tidak berwenang), penyalanggunaan wewenang, dan mengambil keputusan dengan pertimbangan yang salah.
Tolak ukur Keputusan tata usaha yang digugat  yaitu asas-asas umum pemerintah yang baik dan dinilai oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Asas tersebut antara lain Kepastian, keseimbangan, keamanan, cermat, motivasi, memperadukan kewenangan, keterbukaan, keadilan & kewajaran, penghargaan yang wajar, meniadakan akibat keputusan yang batal, perlindungan pandangan hidup, kebijaksanaan dan penyelenggaran kepentingan umum. Dasar hukum kewenangan hakim PTUN ialah pasal 14 dan Pasal 27 UU no.14 tahun 1970. Ketentuan Pasal 14 mewajibkan pengadilan untuk memerikasa dan mengadili. ketentuan ini dalam hukum dikenal dengan asas pengadilan tahu hukum. Pasal 27 ayat 1 mewajibkan Hakim untuk mengadili, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dalam masyarakat. Penerapan PTUN dijabarkan melalui JUKLAK MA No.05/td.TUN/III/1992.  JUKLAK tersebut mengemukakan petimbangan pelanggaraan harus menyebutkan asas mana yang dilanggar. Namun, permasalahannya adalah Pengadilan belum melahirkan asas-asas umum pemerintah yang baik dan Indonesia belum memiliki UU hukum administrasi tentang asas-asas tersebut.

Penyelenggara pemerintah diharapkan mampu menginterprestasikan asas-asas pemerintah yang baik dalam praktek pemerintah seoptimal mungkin, disesuaikan dengan situasi&kondisi masyarakat, yang menuntut dilaksanakannya pemerintah yang baik. Sehingga kekurangan dalam peraturan-peraturan hukum positif akan dapat dilengkapi dengan pelaksanaan asas-asas pemerintahanyang baik. Jadi dapat dikatakan bahwa Asas umum pemerintah yang baik, bagi para penegak hukum berkaitan dengan dasar penilaian mengenai Putusan Tata Usaha Negara sesuai hukum, bagi masayarakat berkaitan dengan alasan mengajukan gugatan dalam hal kerugian yang dialaminya.

Senin, 30 September 2013

KONDISI BIROKRASI DI INDONESIA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PELAYANAN PUBLIK

Birokrasi merupakan jenis organisasi untuk pembagian tugas administratif yang bersifat spesialisasi dengan cara sistematis. Ciri-ciri Birokrasi antara lain pembagian kerja jelas, adanya hiearaki jabatan, dan pengaturan sistem yang konsisten. Birokrasi dalam sebuah masyarakat yang melakukan perubahan ke arah pembaharuan akan menjadikan kekuatan yang baik dalam pertumbuhan karena menghasilkan pelaksanaan kegiatan yang efektif. Kualitas Sumber daya aparatur birokrasi terdiri atas Cognitif (kemampuan intelegensi, pengalaman, dan pengaruh kinerja individu maupun kelompok), skil (ketrampilan teksnis, hubungan manusia dan konseptual) dan attitude (sikap yang adil, jujur, bersahabat, tidak egois, elaborasi, spesialisasi, penghargaan prestasi dan penyesuaian diri dalam peyelesaian masalah). Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, kebijakaan mengenai skala, cakupan, dan kualtias pelayanan publik sepenuhnya ditangan pemerintah dan DPRD. Untuk menilai kinerjanya dapat dilihat beberapa indikator antara lain : keadilan, responsivitas, efisiensi pelayanan & suap dan rente birokrasi.


Indonesia mempunyai persoalan besar dalam bidang birokrasi yaitu bagaimana birokrasi Indonesia agar terlaksana dengan efektif dan efisien.  Dalam pelaksanaan birokrasi di Indonesia cenderung mendatangkan banyak masalah. Hal ini disebabkan oleh timbulnya penyakit-penyakit (patologi) serta Struktur lembaga dan budaya pelayanan yang berkembang selama ini lebih mencerminkan culture of ruling daripada culture of surving. Hal ini bisa dilihat dari beragam kasus seperti pembuatan surat jalan dinas fiktif, perbedaan kuintansi dengan transaksi seungguhnya, pembuatan KTP yang tidak transparan waktu penyelasaiannya, post power syndrom saat aparatur kehilangan jabatannya, harus pensiun atau dimutasikan.

Upaya pemecahan masalah dalam menanggulangi patologi birokrasi Indonesia yaitu merancang berbagai formula (UU) yang memihak rakyat dalam kasus pola patron-klien, standar pelayanan yang tidak jelas dan tidak kreatif. Struktur yang tambun dapat diselesaikan dengan Restrukturisasi Birokrasi Publik. Pelayanan publik transparasi dan saling kontrol dapat melalui Perundang IT sebagai pengembangan dan pemanfaatan E-Government untuk menanggulangi KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Adanya Ombudsman disetiap daerah untuk memberdayakan kedudukan warga dimata rezim pelayanan dan diberi wewenang untuk melakukan investigasi dan penyelesaian kasus yang adil. Patologi birokrat harus diperbaiki dengan cara Pendidikan dan Pelatihan dalam peningkatan cognitif, attitude dan skill.

Masalah Birokrasi Indonesia sudah melekat dalam hati aparatur pemerintah karena adanya aspek budaya, strukture, insentif, wewenang, pekerjaan, posisi dan jabatan. Sehingga memerlukan waktu yang panjang dan usaha yang keras demi tercapainya Good Governance. Apartur pemerintah yang berkualitas akan mendukung terwujudnya peningkatan birokrasi yang profesionalitas, paradigma enterpenuer, perilaku team work dan orientasi pada costumer focus and costumer statisfication.