Tampilkan postingan dengan label download. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label download. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Oktober 2014

PERSPEKTIF DAN TEORI KOMUNIKASI POLITIK

Materi dibawah ini dapat didownload disini : PERSPEKTIF DAN TEORI KOMUNIKASI POLITIK (klik for download).

Komunikasi Politik adalah Proses penyampaian suatu pesan dari seseorang kepada orang lain untuk memberi tahu, merubah sikap, pendapat dan perilaku secara langsung maupun tidak langsung melalui lisan atau media. Komunikasi politik bersifat Ubiquitos yang berarti komunikasi dan politik serbahadir dimanapun dan kapanpun.

A.    PERSPEKTIF DAN MODEL KOMUNIKASI POLITIK
1.      Dari Paradigma ke Perspektif
Robert Frederich mengemukakan bahwa paradigma adalah apa yang menadi persoalan (subject matter) yang semestinya dipelajari. Sedangkan menurut Thomas Khun (1974), perkembangan ilmu pengetahuan bukan terjadi secara kumulatif, tetapi terjadi revolusi. Ilmu pengetahuan yang terperangkap didalam paradigm tunggal dan tidak lebih maju adalah suatu kesalahan serius. Suatu paradigm mengandung kerangka khusus dari mana dunia dipandang dan dijabarkan serta mengandung seperangkat teknik eksperimen dan teoritis sehingga tidak ada alasan apriori untuk mengharapkan bahwa suatu paradigm bersifat sempurna. Sebagai konsuekensinya, ilmu harus mengandung didalam dirinya cara untuk mendobrak keluar dari suatu paradigma ke dalam paradigma lain yang lebih baik. Inilah fungsi revolusi.
B.Aubrey Fisher (pakar ilmu komunikasi terkenal) tidak menggunakan istilah paradigma, melainkan istilah perspektif. Alasan fisher karena menurut pendapatnya istilah paradigma mencegah penggunaan yang netral. Namun apa yang dimaksud dengan paradigma itu kurang lebih sama dengan perspektif.  Menurut fisher, Perspektif adalah pandangan yang realistis, tidak mungkin lengkap, sebab pasti sebagian fenomena yang sedang dilihat itu hilang dan lainnya mengalami distrosi.

2.      Perspektif dan Model Mekanistis
Perspektif mekanistis merupakan model yang paling lama dan paling banyak dianut sampai sekarang sehingga pengaruh model ini sangat kuat dan meluas. ciri-cirinya adalah :
-          Komponen terdiri dari sumber, penerima, salurdan dan pesan/umpan balik/efek.
-          Titik berat kajian komunikasi pada efek (cara berpikir sebab-akibat).
-          Ekstensi empiric (lokus) terletak pada saluran.
-          Idealisme yang menggambarkan urutan temporer dalam peristiwa pada sistem tertutup.
-          Fisher menggambarkan model ini sebagai ban berjalan atau dinyatakan menjadi (dari…ke…).
-          Proses mekanis artinya komunikasi terdapat sesuatu (pesan) mengalir melintasi ruang dan waktu dari satu titik (sumber/penerima) ke titik yang lain (sumber/penerima) secara simultan.
-          Prinsipnya adalah efek bisa diprediksikan, bisa diciptakan (direkayasa) dengan menghilangkan kendala atau rintangan yang mungkin terjadi melalui rencana pada awal.
Model mekanistis yang diterapkan dikomunikasi politik akan menunjukkan bahwa komponennya berupa komunikator politik, pesan politik, media politik, khayalak politik dan efek politik. Betitik tolak pada pesan sebagai objek formal dari ilmu komunikasi politik, Bell menyebutkan bahwa komunikasi politik itu pembicaraan tentang kepentingan politik yaitu pembicaraan kekuasaan, pembicaraan pengaruh dan pembicaraan otoritas. Nimmo juga menambahkan satu pembicaraan yang bermakna politik yaitu pembicaraan tentang konflik. Pembicaraan tentang politik itu kemudian dikaji dalam kerangka mekanistis, yaitu siapa yang berbicara, kepada siapa, melalui saluran apa dan bagaimana efeknya.

3.      Perspektif dan Model Psikologi
Perspektif psikologis mengkonseptualisasikan komunikasi sebagai penerimaan dan pengelolaan informasi pada individu. Berikut adalah ciri-ciri perspektif psikologi :
-          Terpusat pada diri individu.
-          Efektif atau cocok untuk mempengaruhi para tokoh.
-          Proses informasi internal atau khusus melalui bicara empat mata (tatap muka).
-          Komponen komunikasi berupa stimulant atau respon.
-          Ekstensi empiric (lokus) terletak pada diri individu yang disebut filter konseptual. Filter ini tidak dapat diminati langsung, namun sangat mempengaruhi setiap peristiwa komunikasi.
Filter konseptual digambarkan sebagai sikap, keyakinan, motif, dorongan, citra, konsep diri, tanggapan dan persepsi yang dapat menjadi pangkal atau sebaliknya dari rangsangan yang menyentuh individu. Demikian juga dikaitkan dengan komunikasi politik, maka filternya tentang studi persepsi politik, citra diri khayalay politik, penolakan konsep politik, dan perubahan pola pikir. Berhubung unsur pengendalian pada kesadaran aku atau filter konseptual pada informasi yang diproses, kemampuan konseptual komunikator untuk mengontrol komunikasi menjadi sangat terbatas. Namun, tingkat impersonal (komunikasi yang berjalan dalam diri individu) sebenarnya menjadi serba kuasa.

4.      Perspektif Interaksional
Dalam perspektif interaksional, menurut Fisher komunikasi dikonseptualisasi sebagai interaksi manusiawi pada masing-masing individu. Sedangkan Blumer mengemukakan ada tiga buah “premis sederhana” yang menjadi interaksionisme simbolis, yaitu :
a.       Manusia bertindak terhadap hal-hal atas dasar makna yang dimiliki oleh hal-hal tersebut.
b.      Makna itu berkaitan langsung dengan ‘interaksi social yang dilakukan seseorang dengan teman-temannya”.
c.       Makna ini diciptakan, dipertahankan dan diubah melalui “proses penafsiran yang dipergunakan oleh orang tersebut dalam berhubungan dengan dua karakteristik yang penting.
Ekstensi empiris (lokus) dari perspektif ini adalah pola perilaku yang berurutan sehingga komponennya meliputi pola, interaksi, struktur dan fungsi. Komponen komunikasinya yaitu peran, orientasi, keselarasan, konsep budaya dan adaptasi. Titik berat atau focus pengkajian dan penelitian adalah pada perilaku interaktif.  Karakteristik utama paradigma interksionalisme adalah penonjolan nilai individu diatas segala pengaruh yang lainnya.  Paradigma ini sangat menekankan factor manusiawi sehingga sangat relevan diterapkan dalam komunikasi politik yang demokratis.

5.      Perspektif Pragmatis
Model pragmatis menurut Fisher mengamati tindakan atau perilaku yang berurutan dalam konteks waktu dalam sistem social. Tindakan atau pengamatan tersebut dapat berupa ucapan, tindakan, atau perilaku. Berikut adalah cirri-ciri perspektif pragmatis.
-          Titik berat pengkajiannya adalah tindakan, khususnya tindakan social atau tindakan bersama.
-          Lokusnya terletak pada tindakan yang berurutan.
-          Informasi bukan diartikan sebagai pesan, melainkan informasi hanya ada dalam bentuk jumlah atau kemungkinan.
-          Komponen berupa pola interaksi, fase, siklus, sistem, strktur dan fungsi.
-          Berkomunikasi adalah berperilaku (komunikasi = perilaku atau tindakan).
-          Aplikasinya dalam bentuk komunikasi nonverbal.
-          Dikenalnya konsep ‘kejutan’. Kejutan adalah pola perilaku atau tindakan dapat saja tiba-tiba berubah sehingga terjadi perilaku diluar pola.

B.     TEORI KOMUNIKASI POLITIK
Teori dapat diartikan sebagai sejumlah gagasan yang status dan asalnya bervariasi dan dapat dipakai untuk menjelaskan atau menafsirkan fenomena.

1.      Teori Jarum Hipodermik

Senin, 27 Oktober 2014

PEKERJAAN

Materi dibawah ini dapat didownload : PEKERJAAN (klik for download)

A.   Analisa Pekerjaan
Pengertian pekerjaan secara umum adalah kesatuan kegiatan yang ada dalam suatu organisasi, terdiri atas beberapa langkah atau perbuatan, menggunakan metoda dan atau prosedur tertentu sehingga menghasilkan suatu bentuk baik berupa barang dan jasa. Menurut Edwin B.Flippo, pekerjaan adalah suatu kelompok posisi yang bersamaan jenis dan tingkatnya. Sedangkan posisi (position) adalah suatu himpunan tugas (task) yang dibebankan kepada satu orang.
Menurut Gordon S.Watkins, analisa pekerjaan adalah proses penentuan unsure-unsur yang menjadi komponen suatu pekerjaan ; perlengkapan yang dipakai sebagai alat dan bahan yang digunakan; latihan bagi pemangku pekerjaan mengenai kemampuan, sikap dan kemahiran dalam memberikan keputusan serta syarat-syarat penyelenggaraan pekerjaan. Sedangkan menurut Tobias Wegner, pada dasarnya ada 3 bagian analisa pekerjaan :
(1)  Pekerjaan itu secara tepat dan sempurna dikenali,
(2)  Tugas-tugas pada pekerjaan itu harus diperinci secara tepat dan lengkap,
(3)  Persyaratan bagi pekerja agar berhasil dalam melaksanakan pekerjaannya harus diutarakan secara jelas.
Hasil langsung dari analisa adalah perincian pekerjaan (job description) yang banyak diperlukan dalam pembinaan selanjutnya baik terhadap tenaga kerjanya maupun terhadap pekerjaan itu sendiri. Penganalisaan pekerjaan dapat dilakukan melalui 2 segi, yaitu :

1.    Analisa Proses
Analisa proses pekerjaan adalah langkah lanjutan dari analisa organisasi, setidak-tidaknya antara keduanya ada kaitan erat. Dalam pekerjaan yang terdiri atas beberapa posisi, maka antar posisi harus terjalin suatu hubungan timbal balik. Hasil analisa proses pekerjaan akan menjadi landasan yang penting dalam usah pengelompokan kerja (job classification).
Proses pekerjaan sebagai suatu alat untuk mengendalikan pekerjaan atau bagian pekerjaan agar terarah. Hal ini penting agar dapat ditetapkan standar waktu dan hasil bagi tiap pekerjaan. Guna mengetahui pemakaian waktu dalam menyelesaikan pekerjaan, maka perlu adanya pengukuran kerja (work measurement). Manfaat pengukuran kerja menurut George R.Terry : suatu alat untuk membantu manager membagi pekerjaan dengan beban seimbang, menentukan keberhasilan pekerjaan dalam unit, meneliti prestasi pekerja dan menggambarkan dimana diperlukan usaha perbaikan.

2.    Analisa Operasional
Analisa operasional menyangkut 4 faktor, diantaranya adalah manusia yang melaksanakan pekerjaan itu, metode yang dipakai dalam pekerjaan, alat-alat yang digunakan dan bahan-bahan pokok yang akan diubah menjadi barang atau jasa. Analisa terhadap manusia yang melaksanakan pekerjaan itu meliputi :
-       Syarat minimum pengetahuan yang dimiliki,
-       Standar ketrampilan atau keahlian yang harus sudah dimiliki oleh pemangku pekerjaan,
-       Syarat kesehatan pemangku pekerjaan.
Analisa terhadap metoda yang digunakan, baik dari segi kemudahan, mutu hasil pekerjaan maupun dari segi efisiensi. Metoda yang diambil dan ditetapkan dapat disebut pola (pattern), yang dapat digunakan disetiap tempat terhadap pekerjaan yang sama terutama untuk pekerjaan –pekerjaan teknik. Sedangkan, manfaat analisa terhadap alat-alat yang digunakan dalam perkejaan adalah untuk kemungkinan adanya alat yang berbeda yang digunakan bagi pekerjaan yang sama. Selanjutnya, analisa terhadap bahan baku atau mentah yang digunakan dalam pekerjaan meliputi bahan pokok, bahan pengganti, bahan penunjang atau pembantu.
Menurut Gary Desster, Manfaat analisa pekerjaan, antara lain :
-       Untuk keperluan penerimaan dan seleksi para calon pegawai, yaitu dapat menentukan jenis dan jumlah kebutuhan tenaga kerja termasuk spefikasi tenaga yang diperlukan, cara mengadakan penerimaan dan cara mengadakan pemilihan calon pegawai.
-       Untuk pengembangan sistem, yaitu dapat dipakai sebagai petunjuk dan pedoman bagi pegawai yang bersangkutan maupun pemimpin organisasi dalam hal sistem penempatan tenaga/pekerjaan , sistem pemindahan pekerjaan dan sistem promosi jabatan.
-       Untuk penilaian kerja, yaitu alat ukur objektif sehingga hasil pengukuran berupa nilai pelaksanaan pekerjaan dapat dinyatakan secara jujur dan nyata. Didalamnya terdapat standar waktu dan standar penyelesaian pekerjaan.
-       Untuk program pendidikan/pelatihan, artinya agar dapat memenuhi berbagai persyaratan yang dituntut untuk pelaksanaan pekerjaan perlu berbagai usaha terhadap pegawai, salah satunya adalah penyelenggaran pendidikan atau pelatihan yang sesuai.


B.   Uraian (Perincian) Pekerjaan

Senin, 14 April 2014

PEMBANGUNAN KAPASITAS DAN KELEMBAGAAN SEKTOR PUBLIK

Materi Pembangunan kapasitas dan Kelembagaan sektor publik dapat didownload dibawah ini :
Pembangunan Kapasitas dan Kelembagaan Sektor Publik.pdf

DESENTRALISASI DAN PEMERINTAH DAERAH DI IRAN (REVIEW JURNAL)

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
DESENTRALISASI  DAN PEMERINTAH DAERAH DI IRAN

Pemerintah mulai campur tangan dalam urusan ekonomi, sosial dan budaya masyarakat karena dengan adanya pertumbuhan dan perkembangan populasi, maka kebutuhan masyarakat semakin kompleks. Pada tahun 1980-an terjadi suatu perkembangan di bidang pemerintahan, yang mana para ahli dan sarjana di Afrika, Asia dan Amerika Latin menjadi antusias terhadap prospek desentralisasi di negara-negara berkembang karena mereka percaya bahwa dengan desentralisasi dan pelimpahan kekuasaan menjadikan demokrasi akan berkembang. Lalu Iran mengeluarkan “Undang-undang Kotamadya” pada tahun 1906 yang berisi tentang pendirian kotamadya sebagai pondasi administrasi lokal. Kotamadya bersifat independen dan dibekerja dibawah kekuasaan dewan kotamdaya. Setelah revolusi, Iran mengakui bahwa kotamadya adalah cara terbaik untuk melimpahkan kekuasaaan dan sumber daya dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Namun, permasalahannya adalah pemerintah pusat di Iran terlalu kuat sehingga selama Desentralisasi pemerintah pusat tetap menjadi peran utama dalam politik lokal.

Pemerintahan daerah didefinisikan sebagai pelimpahan kekuasaan politik, ekonomi dan administrasi untuk mengatur masalah daerah. Sedangkan, desentralisasi digambarkan sebagai pendefinisian ulang dari struktur, prosedur dan pelaksanaan pemerintahan agar menjadi lebih dekat dengan masyarakat. Desentralisasi dan pemerintahan daerah merupakan konsep yang saling berhubungan tetapi tidak sama dan keduanya tidak selalu menangani permasalahan bersama-sama. Konsep-konsep ini dilaksanakan pula diberbagai negara, tak terkecuali Iran. Kelebihan penggunaan konsep ini, antara lain :
- Partisipasi masyarakat lebih tinggi dalam urusan pmerintahan,
- Meningkatkan efesiensi dalam persediaan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat,
- Manajemen yang lebih baik dalam menangani urusan publik,
- Sangat efektif untuk menghindari kekuatan disatu tangan yaitu kekuasaan di pemerintah pusat,
- Keputusan (Solusi) yang dikeluarkan sesuai dengan kondisi dan masalah daerah.

Penerapan konsep desentralisasi dan Pemerintah daerah juga memiliki kelemahan, beberapa diantaranya adalah :
- Adanya kesenjangan kesejahteraan antara daerah satu dengan daerah lainnya,
- Membawa resiko yang lebih besar dalam perebutan kekuasaan oleh elit lokal atau kelompok kepentingan,
- Sering terjadi perdebatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal ekonomi,
- Resiko paling nyata adalah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan akuntabilitas yang buruk.

Minggu, 23 Februari 2014

MAKALAH PENYIMPANGAN PENGGUNAAN LAHAN HIJAU DI KOTA MALANG

( Studi : Pembangunan Apratemen Soekarno-Hatta 
di Sempadan Sungai Brantas)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Secara Teori, Zonasi Lahan merupakan suatu pengelolaan di suatu wilayah dengan pembagian wilayah. Sedangkan Secara Program, Zonasi Lahan memiliki pengertian suatu proses pengelompokkan sejumlah unit lahan yang homogen. Dari kedua pengertian tersebut, maka dapat diartikan bahwa zonasi lahan adalah suatu pengelompokkan wilayah yang sejenis sehingga ada ciri, karakteristik dan kondisi yang dimiliki suatu kelompok (zona) tertentu.
Pembentukan suatu zonasi lahan berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disuatu wilayah. Rencana tata ruang merupakan hasil perencanaan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang. Landasan RTRW dii kota Malang yaitu PERDA  Kota Malang No.4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010 – 2030 (www.jdih.setjen.kemendagri.go.id). Didalamnya menyebutkan bahwa wilayah RTRW di Malang sebesar 30% dari wilayah kota. Hal ini digunakan sebagai Strategi Penetapan dan pengembangan kawasan lindung. Dalam pengembangan RTH ada pula yang harus diperhatikan yaitu daerah sempadan sungai (www.malangkota.go.id). 
Sempadan Sungai adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai, termasuk sungai buatan, kanal, saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Pengamanan dan perlindungan sekitar sungai atau sempadan sungai baik sungai-sungai besar maupun kecil dilarang untuk alih fungsi lindung yang menyebabkan atau merusak kualitas air, kondisi fisik dan dasar sungai serta alirannya. Namun implementasi dari kawasan ini justru terjadi pengalih fungsian lahan, contoh konkretnya adalah pembangunan Apartemen Soekarno-Hatta yang berada didaerah sempadan Sungai Brantas.
Pembangunan apartemen pertama di Kota Malang yang terletak di Jalan Soekarno Hatta No.2 Malang, tepatnya di tepi jembatan Soekarno Hatta, di tepi Sungai Brantas dan berhadapan dengan Politeknik Negeri Malang. Softlaunching apartement ini di lakukan pada 9 Desember 2009 padahal IMB dikeluarkan pada Juni 2010. Pembangunan apartement tersebut menimbulkan banyak dampak negatif, selain mengurangi Lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pembangunan apartment tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan lantaran lokasinya yang berada di tepi/sempadan sungai.
Luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Malang hanya sekitar 14 persen dari total luas wilayah daerah itu, padahal ketentuan yang ditetapkan minimal 30% dari luas wilayah. RTH Kota Malang yang berbentuk taman hanya seluas 109.487 meter persegi yang tersebar di 31 titik. Sementara hutan kota yang tersebar di 11 titik mencapai 71.793 meter persegi dan kebun bibit mencapai 5.800 meter persegi. Dalam waktu dekat ini diperkirakan bakal bertambah seluas 2,5 hektare di kawasan Buring Kecamatan Kedungkandang. Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang sudah banyak yang beralih fungsi di antaranya adalah eks lahan Akademi Penyuluh Pertanian (APP) di Tanjung berubah menjadi kawasan perumahan mewah (Ijen Nirwana) dan yang berlokasi di Jalan Veteran berubah menjadi mal, Malang town Square (Matos).
Dengan pengalihan fungsi lahan yang terindikasi menjadi suatu bentuk penyimpangan atas PERDA  Kota Malang No.4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010 – 2030, maka penulis mengangkat judul “PENYIMPANGAN PENGGUNAAN LAHAN HIJAU DI KOTA MALANG (Studi : Pembangunan Apratemen Soekarno-Hatta di Sempadan Sungai Brantas).

B. Rumusan Masalah
Dengan latar belakang diatas, maka penulis perumusan masalahnya adalah sebagai berikut.
  1. Bagaiamana Pedoman Zona Lahan Hijau dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Di Malang?
  2. Bagaimana bentuk penyimpangan lahan hijau di Malang dengan adanya Pembangunan Apartemen Soekarno-Hatta?
  3. Apa kendala dan Hambatan Implementasi dari Pedoman Zona Lahan Hijau di Malang?
Makalah dapat di download selengkapnya di sini MAKALAH PENYIMPANGAN PENGGUNAAN LAHAN HIJAU DI KOTA MALANG.pdf

MAKALAH KORELASI ANTARA KOMPLEKSITAS TRANSPORTASI DAN KEMACETAN DI JAKARTA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Jakarta merupakan ibukota negara Indonesia sehingga kota ini memiliki beragam kegiatan dari soal Tatanan pemerintahan hingga sebagai pusat perekonomian. Hal ini menjadikan Jakarta memiliki tingkat urban tertinggi dibandingkan didaerah lainnya. Kota yang memiliki penuduk yang banyak ditambah urban yang tinggi mengakibatkan kegiatan-kegiatan tak kunjung henti (dalam kata lain “kota yang tak pernah tidur”) sehingga Transportasi mendapatkan perhatian yang lebih. Transportasi ini berguna untuk melancarkan arus barang dan manusia serta menunjang perkembangan pembangunan.
Tranportasi darat di Jakarta mengalami kompleksitas yang cukup pelik. Hal ini dapat dilihat dari menjamurnya berbagai jenis tranportasi, baik angkutan masal maupun angkutan pribadi. Jenis angkutan masal yang masih beroperasi di kota ini antara lain Bajaj, Taksi, Metromini, Kereta dan Busway. Dengan banyaknya jenis angkutan masal ini, tidak menghentikan pembelian dan pengguna kendaraan pribadi. Alasan utamanya adalah Kenyamaan dan Privasi. Seringkali masyarakat mengeluh dengan angkutan masal yang jauh dari pelayanan yang baik, contoh sederhananya adalah angkutan masal yang memiliki kecepatan cukup lamban karena umur mesin angkutan yang telah tua.
Jakarta tidak hanya dihadapkan oleh polusi yang meninggi akibat kompleksitas tranportasi, tetapi juga masalah Kemacetan. Kemacetan adalah kondisi dimana arus lalu lintas yang lewat pada ruas jalan yang ditinjau melebihi kapasitas rencana jalan tersebut. Beberapa ampak yang ditimbulkan akibat kemacetan antara lain inefisiensi waktu serta penurunan kualitas lingkungan perkotaan (khususnya tingkat kebisingan dan polusi udara). Bahkan Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Bappenas tahun 2006 menunjukkan bahwa kemacetan di Jakarta menimbulkan kerugian ekonomi sebesar Rp. 7 Trilyun/tahun yang dihitung untuk 2 (dua) sektor saja, yakni energi (Rp. 5,57 T/tahun) dan kesehatan (Rp. 1,7 T/tahun) (www.pu.go.id).
Kompleksitas Transportasi dan Kemacetan adalah dua hal yang menjadi momok di kota Jakarta. Opini publik sering mengaitkan bahwa Kemacetan dipicu oleh adanya kompleksitas transportasi yang tidak diimbangi oleh kapasitas Jalan. Namun, bila dilihat lebih jauh, kompleksitas Transportasi terus bertambah dikarenakan oleh Kemacetan. Hal ini dikarenakan pengguna jalan mencari berbagai alternatif dalam menghadapi kemacetan, misalnya pengguna angkutan kota menghadapi kemacetan, maka banyak diantara mereka yang beralih dengan penggunaan sepeda motor sebab dianggap lebih cepat dan lebih parkatis.
Dalam bidang kompleksitas transportasi dan Kemacetan, tidak seharusnya hanya menjadikan Kompleksitas Transportasi sebagai biang utama. Perlu ada pengkajian lebih lanjut atas korelasi kedua bidang ini agar keduanya tidak menambahkan permasalahan transportasi ibukota. Dengan pemamparan permasalahan diatas, maka penulis memilih judul “Korelasi antara kompleksitas transportasi dan Kemacetan di Jakarta”.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalahannya adalah “Bagaimana Korelasi antara Kompleksitas Transportasi dan Kemacetan di Jakarta?”

Makalah dapat di download selengkapnya di sini MAKALAH KORELASI ANTARA KOMPLEKSITAS TRANSPORTASI DAN KEMACETAN DI JAKARTA.pdf (klik for download) !

Senin, 04 November 2013

TEORI ORGANISASI DAN ADMINISTRASI

Daftar isi Materi Teori organisasi dan Administrasi

1. Pengertian
2. karakteristik Organisasi
3. Pendekatan Organisasi
4. Lingkungan Organisasi
5. Dimensi Organisasi
6. Organisasi Publik dan Organisasi Bisnis
7. Tingkatan analisis Organisasi

materi selengkapnya dapat didownload disini : Teori Organisasi dan Administrasi.pdf

Sabtu, 02 November 2013

MUNGKINKAH KEPALA DAERAH DINATURALISASI?

Paper dibawah ini dapat di download disini : Paper "Mungkinkah Kepala Daeran Di Naturalisasi?".pdf

BAB I
PENDAHULUAN
A.       LATAR BELAKANG
Seorang pemimpin membutuhkan banyak kecakapan di berbagai bidang. Pemimpin merupakan aktor utama yang menjalankan sumber daya yang ada untuk mencapai keberhasilan dalam organisasi, seperti yang di ungkapkan oleh Sondang P. Siagian (2003) menjelaskan bahwa kepemimpinan adalah “Motor atau daya penggerak semua sumber-sumber dan alat-alat (resources) yang tersedia bagi suatu organisasi”. Seorang pemimpin harus mampu menjaga kekuasaannya karena dalam kepemimpinan selalu ada yang berkuasa dan yang dikuasai.
Di Indonesia banyak pemimpin yang tidak memenuhi standar kecakapan yang diperlukan oleh pemimpin. Hal ini menyebabkan kepemimpinan tidak berjalan dengan lancar karena pemimpin mempunyai kendala dalam memutuskan kebijakan. Kecakapan seorang pemimpin, sebagai contoh adalah kasus kepala daerah yang memenangkan pemilihan umum kepala daerah di daerah lain. Hal ini membuktikan indikasi apakah kepala daerah itu bisa dinaturalisasi? Dan mungkinkah naturalisasi ini mampu menjadikan kepala daerah menjalankan kewajiban dan tugasnya selayaknya kepala daerah yang diharapkan?
Selama ini naturalisasi terdengar awam dengan hubungannya sepakbola/atlet dan perpindahan kewarganegaraan. Secara Umum, Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu Negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan Negara yang bersangkutan (www.id.wikipedia.org ). Pengertian sempit dari naturalisasi kepala daerah adalah naturalisasi dalam pemilihan kepala daerah, dimana kandidat kepala daerah bukan hanya berasal dari putra asli daerah, tetapi juga berasal dari luar daerah di Indonesia. Naturalisasi dalam konteks ini adalah penerimaan sosok warga daerah lain sebagai pemimpin bagi komunitas lokal dimana saja dalam kerangka NKRI.
“ Jika kepala daerah dari putra asli daerah saja belum tentu mensejahterakan daerahnya apalagi kepala daerah dari luar daerah” kutipan tersebut sering terdengar dalam perbincangan masyarakat ataupun para penggerak masa yang kontra terhadap naturalisasi kepala daerah. Namun, akhir-akhir ini naturalisasi dipandang hal yang biasa dan bahkan didukung khalayak, pasalnya hal ini memiliki kelebihan antara lain :  semua kepala daerah yang dinaturalisasikan secara masif oleh rezim berkuasa, mau atau tidak harus bekerja keras supaya mampu menampilkan kinerja positif sebelum diganti oleh kandidat lain yang lebih bagus dan mau tidak mau mereka bekerja dengan baik agar tidak dinilai gagal oleh pemberi mandate. Dan contoh yang paling booming tentang  kepala daerah yang mendapat citra baik di daerah lain dalam kepemimpinnya yaitu kasus Jokowi-ahok.
Dengan melihat fenomena-fanomena yang ada di Indonesia, penulis tertarik untuk mengangkatnya dalam sebuah makalah yang berjudul “Mungkinkah Kepala Daerah di Naturalisasi?” Dengan adanya makalah ini diharapkan kepada pemerintah akan pentingnya seorang pemimpin yang benar-benar berkualitas dalam memimpin negeri ini. Diharapkan juga kepada masyarakat untuk lebih cerdik dan cermat untuk memilih seorang pemimpin yang akan memimpin daerahnya sehingga dalam kepemimpinan tidak akan merugikan baik pemerintah maupu masyarakat.
B.        RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan permasalahan diatas, maka rumusan masalah dalam penulisan ini adalah Mungkinkah Kepala Daerah di Naturalisasi?




BAB II
PEMBAHASAN

Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu Negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan Negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006 (www.id.wikipedia.org). Sedangkan naturalisasi kepala daerah adalah naturalisasi dalam pemilihan kepala daerah, dimana kandidat kepala daerah bukan hanya berasal dari putra asli daerah, tetapi juga berasal dari luar daerah di Indonesia. Naturalisasi dalam konteks ini adalah penerimaan sosok warga daerah lain sebagai pemimpin bagi komunitas lokal dimana saja dalam kerangka NKRI. Tujuannya untuk mewujudkan keindonesiaan yang sesungguhnya, jauh dari sekat perbedaan hanya karena alasan putra asli daerah. Terkadang masyarakat tidak puas dengan kinerja kepala daerah yang putra asli daerah tersebut. Masyarakat ingin adanya perubahan pada daerah merka.
Kelebihan kepala daerah yang dinaturalisasi, antara lain :
a.       Semua kepala daerah yang dinaturalisasikan secara masif oleh rezim berkuasa, mau atau tidak harus bekerja keras supaya mampu menampilkan kinerja positif sebelum diganti oleh kandidat lain yang lebih bagus.  Itulah mengapa kita tidak mempersoalkan siapapun yang menjadi kepala daerah waktu itu, apakah dia orang Bugis atau Jawa. Apalagi kalau mereka sudah kawin-mawin dan beranak pinak di daerah masing-masing, tentu saja akseptabilitas masyarakat jauh lebih mungkin untuk menerima. Seorang kepala daerah yang ditetapkan sebagai Gubernur, Bupati dan Walikota dimasa itu akan memperlihatkan kinerjanya sebaik mungkin paling tidak karena alasan pertama mereka merasa bukan putra asli daerah, sehingga diperlukan tindakan yang benar-benar serius untuk memperlihatkan keberpihakan yang nyata pada kepentingan rakyat di daerah tersebut.  Ini untuk meyakinkan bahwa sekalipun mereka bukan putra asli daerah, namun kenyataannya mereka juga bisa pro-daerah.
b.      Mereka merasa dipilih oleh rakyat, maka sepatutnya mereka bekerja dengan baik agar tidak dinilai gagal oleh pemberi mandat. Pemberi mandat dalam hal ini adalah para pemilih dan pendukung mereka.
Dengan ketidakpuasan masyarakat tentang kepala daerah putra asli daerahnya, masyarakat mulai menginginkan kepala daerah yang dari luar daerahnya. Seiring dengan perkembangan zaman tidak hanya sosok atlet sepak bola saja yang di naturalisasi. Kini berlaku juga dengan pejabat daerah, tetapi dalam konteks yang berbeda. Jika pemain sepak bola perpindahan dari warga asing menjadi warga Negara Indonesia, sedangkan pejabat daerah biasanya warga yang berasal dari wilayah luar. Belakang ini yang baru terjadi adalah pengangkatan Gubernur Jakarta dan wakilnya, yaitu Joko Widodo dan Ahok. Joko Widodo atau yang biasa dipanggil Jokowi berasal dari Solo, sedangkan Ahok berasal dari Belitung Timur dan dari etnis Cina.
Pencalonan Jokowi ini sempat menuai protes dari warga Solo sendiri. karena pada saat pencalonan Jokowi belum menyelesaikan masa jabatannya sebagai Walikota Solo. Di daerah lain juga terjadi penolakan mengenai pejabat, lebih tepatnya didaerah Minahasa Ternggara. Penolakan ini dikarenakan calon pejabat tersebut bukan berasal dari daerah tersebut. Aksi penolakan sekelompok warga Minahasa Tenggara (Mitra) terhadap beberapa bakal calon bupati Mitra yang berlatar belakang “Bukan warga asli Mitra” ditanggapi Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Mitra, Taviv Watuseke. Saat diwawancarai Tribun Manado, Watuseke mengungkapkan bahwa eskpresi yang ditunjukkan sekelompok warga Mitra merupakan suatu hal yang biasa saja dalam alam demokrasi dewasa ini.
Perlu  diketahui juga bahwa setiap warga Negara memiliki haknya masing-masing. Terkait hal itu, politisi yang juga sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mitra ini, menegaskan bahwa PDI Perjuangan pada dasarnya sebagai partai Nasionalis terbuka, bukan partai ekslusif dan primordial. Oleh karena itu dalam proses seleksi calon bupati, mereka menggunakan standard baku yang telah digariskan partai. “Sebagai partai Nasionalis terbuka, PDI Perjuangan terbuka bagi siapa saja yang ingin membangun Negara, termasuk daerah kita tercinta ini,” pungkas Watuseke yang dikutip oleh tribunews. Menurut dia, sebaiknya masyarakat dapat bersama-sama bergandengan tangan untuk membangun Mitra. Dan lewat proses politik Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Mitra 2013, rakyat dapat menentukan hak poilitiknya untuk memilih figur yang diinginkannya untuk melakukan perubahan bagi Mitra kedepan. “Tanggalkanlah segala bentuk hegemoni pribadi dan kelompok, mari bergandengan tangan untuk Mitra yang lebih baik, sejahtera dan Sejati,” ajaknya. (www.manado.tribunnews.com )
Dari tindak penolakan tersebut muncul istilah naturalisasi kepala daerah, yang memiliki arti bahwa individu berhak menjadi pejabat daerah lain meskipun bukan penduduk daerah tersebut. Kita ketahui bahwa hal ini sangat riskan jika melihat dari asal daerah, bahwa pejabat daerah haruslah berasal dari daerah itu sendiri. Karena Indonesia memiliki beragam budaya serta banyak daerah. Ini mempengaruhi gaya kepemimpinan pejabat yang bersangkutan. Sebenarnya kita tidak perlu mempermasalahkan asal kepala daerah kita, yang terpenting adalah cara mereka memimpin dan mengasilkan sesuatu yang terbaik bagi daerah dan masyarakat yang mereka pimpin. Misalnya saja Jokowi yang memiliki Gaya Kepemimpinan Demokratisnya, yakni gaya pemimpin yang memberikan wewenang secara luas kepada para bawahan. Setiap ada permasalahan selalu mengikutsertakan bawahan sebagai suatu tim yang utuh. Dalam gaya kepemimpinan demokratis, pemimpin memberikan banyak informasi tentang tugas serta tanggung jawab para bawahannya.
Walaupun dalam banyak hal tentang Jokowi, seperti tentang perjalanan politiknya tidak sebagus yang masyarakat ketahui dengan gaya kepemimpinan Diplomatis, kelebihan gaya kepemimpinan ini ada di penempatan perspektifnya. Banyak orang seringkali melihat dari satu sisi, yaitu sisi keuntungan dirinya. Sisanya melihat dari sisi keuntungan lawannya. Hanya pemimpin dengan kepribadian putih ini yang bisa melihat kedua sisi, dengan jelas,  apa yang menguntungkan dirinya, dan juga menguntungkan lawannya. Misalkan saja mengenai banjir yang terjadi di Solo sendiri yang merendam rumah dinas Wakil Walikota. Namun, dibalik itu semua gebrakan yang dilakukan terhadap pedagang kaki lima di Solo serta upaya menangani banjir Jakarta baru-baru ini tidak bisa dilupakan begitu saja. Awalnya banyak orang yang meragukan Jokowi, karena dia berasal dari luar Jakarta. Apakah dia bisa menangani masalah banjir yang telah menjadi masalah klasik Ibu Kota Negara ini. Walaupun demikian kemampuan Jokowi yang cepat tanggap perlu diapresiasi, terutama bagi orang-orang yang awalnya meragunan dia.
Memang dalam urusan pencalonan kepala daerah erat hubungannya dengan kepentingan politik. Kepala daerah dibuat sebagai ajang sumber keuangan oleh pihak-pihak tertentu. Seiring berjalannya waktu kemampuan mereka dalam menghandle setiap masalah yang ada akan menjadi bukti bahwa naturalisasi kepala daerah itu bisa terjadi.  Melihat dari berbagai kasus diatas, yaitu kasus Gubernur Jakarta dan Calon pejabat Minahasa Tenggara naturalisasi itu bisa dilakukan, karena sebagai warga Negara memiliki hak yang sama dalam hal apapun termasuk politik yaitu sesuai dengan pasal 28C UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”. Semuanya tetap akan kembali pada masing-masing individu, apakah mereka memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku atau tidak karena dalan pencalonan kepala daerah ada peraturan yang harus dipenuhi. Selain itu individu tersebut dituntut memiliki track record yang baik sebagi warga Negara, pendidikan juga berpengaruh dalam gaya kepemimpinan, dan mampu menangani masalah-masalah yang ada di daerah yang bakal dipimpin. Dalam politik sebenarnya trik-trik kerap digunakan untuk menarik perhatian masyarakat, seseorang yang memiliki track record yang sangat buruk sekalipun bisa tetutupi dengan sedikit sentuhan politik misalnya dengan pencitraan yang baik. Dengan perkembangan dunia pendidikan serta semakin pintarnya warga Negara, trik-trik yang dilakukan akan semakin jitu sehingga hal tersebut tidak dianggap sebagai sebuah trik politik.
Melihat contoh kasus diatas adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah yaitu ada 16 syarat calon Kepala Daerah seperti tercantum dalam UU NO 32/2004 terkait Rencana Penambahan Persyaratan oleh Pemerintah :
a.    Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.   Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c.    Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat;
d.   Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun
e.    Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
f.    Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih;
g.   Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h.   Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
i.     Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
j.     Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
k.   Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l.     Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
m. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
n.   Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri;
o.   Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan
p.   Tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah. (www.inilah.com )
Dengan demikian kepala daerah yang dinaturalisasi bisa dilakukakan asalkan memenuhi persyaratan sebagai kepala daerah. Selain itu, ternyata pengertian putra asli daerah tidak sesingkat apa yang dilihat. Dimana Menurut teori Samuel P. Huntington, ada 4 jenis dari defenisi putra daerah, yakni pertama, putra daerah geanologis atau biologis, yaitu seseorang yang dilahirkan dari daerah tersebut. Kategori ini dibagi menjadi, yakni seseorang yang dilahirkan di daerah tersebut yang salah satu atau kedua orang tuanya berasal dari daerah tersebut dan mereka yang tidak lahir di daerah tersebut tapi memiliki orang tua yang berasal dari daerah tersebut. Kedua, yakni putra daerah politik, yaitu putra daerah genealogis yang memiliki kaitan politik dengan daerah tersebut, contohnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) dari daerah tertentu yang sebelumnya tidak memiliki kiprah politik dan ekonomi pada daerah tersebut atau anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) pusat yang oleh partainya di tempatkan sebagai kandidat dari daerah yang memiliki kaitan genealogis dengannya. Ketiga, yakni putra daerah ekonomi, yaitu putra daerah genealogis yang karena kapasitas ekonominya kemudian memiliki kaitan dengan daerah asalnya melalui kegiatan investasi atau jaringan bisnis di daerah asalnya. Putra daerah ini terlintas hanya memiliki kepentingan pragmatis dengan daerah asalnya. Mereka menggunakan daerah hanya sebagai basis pemenuhan kepentingan politik dan ekonomi mereka sendiri. Namun sebaliknya daerah itu pun sedikit banyak memperoleh keuntungan politik dan ekonomi dari mereka. Keempat, yakni putra daerah sosiologis, yaitu mereka yang bukan saja memiliki keterkaitan genealogis dengan daerah tersebut tetapi juga hidup, tumbuh, dan besar serta berinteraksi dengan masyarakat daerah tersebut. Mereka menjadi bagian sosiologis dari daerah tersebut. (www.alluky.blogspot.com )
Dari defenisi-defenisi di atas, jelaslah bahwa putra daerah tidak dapat didefenisikan secara sempit. Putra daerah tidak hanya dapat di artikan sebagai orang yang merupakan penduduk asli dari suatu daerah atau merupakan suku dari suatu daerah tersebut. Dalam pemilihan pemimpin daerah yang harus diutamakan ialah  tentang kapabilitas dari calon-calon pemimpin tersebut. Suatu daerah tidak hanya dapat dipimpin oleh pemimpin yang bermodalkan kefiguritasan namun cacat secara intelektual, moral dan sosial. Pemimpin yang dibutuhkan oleh masyarakat yakni seseorang memiliki akseptabilitas namun ditunjang oleh moral yang baik, memiliki kemampuan yang cukup untuk memimpin dan membimbing masyarakatnya dan juga memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas administratif dan perpolitikan, serta memiliki wawasan yang luas dan pandangan yang luas terhadap perbaikan masyarakat.





BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Naturalisasi kepala daerah adalah naturalisasi dalam pemilihan kepala daerah, dimana kandidat kepala daerah bukan hanya berasal dari putra asli daerah, tetapi juga berasal dari luar daerah di Indonesia. Namun, Naturalisasi masih menjadi pro-kontra.  Untuk sampai saat ini Kasus Jokowi dan Ahok masih memiliki pencitraan naturalisasi yang baik, berbeda dengan kasus pencalonan penolakan sekelompok warga Minahasa Tenggara (Mitra) terhadap beberapa bakal calon bupati Mitra atas para kandidat bukanlah warga asli minahasa.
Isu kepala daerah yang dikaitkan dengan keaslian putra daerah selayaknya tidak terlalu dipusingkan oleh masyarakat karena pada dasarnya defines putra asli daerah itu sangatlah luas. Dimana definisi putra asli daerah dapat dilihat dari berbagai sisi, antara lain : putra daerah geanologis atau biologis, putra daerah politik, putra daerah ekonomi dan putra daerah sosiologis. Dan dengan melihat pasal 28C UUD 1945 tentu bisa dikatakan bahwa Naturalisasi pejabat daerah dapat dilakukan karena tiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk dalam hal politik. Asalkan setiap calon kepala daerah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan sesuai UU NO 32/2004.
Jadi, pada intinya naturalisasi kepala daerah harusnya bukan menjadi momok utama dalam rotasi perputaran kekuasaan. Hal ini dikarenakan banyaknya persoalan yang harus ditindaklajuti tentang kepemimpinan daerah. Pemimpin daerah yang diharapkan adalah mereka yang mampu mengayomi, memberi kesejarah, mempunyai kecakapan yang tinggi, dan pastinya memenuhi persyaratan sebagai kepala daerah.
B.     SARAN
1.      Bagi Masyarakat, ketika masyarakat diposisikan sebagai pemilih atau penentu dalam pemilihan umum kepala daerah sebaiknya tidak mengutamakan isu latar belakang kepala daerah yang dinaturalisasi. Masyarakat hendaknya memilih pemimpin mereka yang kompitable, cakap, mengerti permasalahan daerah dan memenuhi persyaratan.
2.      Bagi Kepala daerah yang dinaturalisasi, sebaiknya menjalankan tugas dan kewajibannya dengan amanah serta tidak mengabaikan daerah yang ditangani hanya gara-gara daerah tersebut bukanlah daerah kelahirannya.

 DAFTAR PUSTAKA
Siagan, Sondang P. 2003. Filsafat administrasi. Jakarta :PT Gunung Agung.
UUD 1945 pasal 28 C dan UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Alluky. 2013. Makna Putra Daerah Dalam Kampanye Pemilukada. Diakses melalui www.alluky.blogspot.com (24 maret 2013)
Anonim. 2012. Pencitraan Jokowi Mulai Terbongkar, Masih Layakkah Jadi Pilihan? Diakses melalui www.suarajakarta.com (21 Maret 2013)
Anonim. 2013. Putra Daerah dalam Pemerintahan Daerah manado. Diakses melalui www.tribunnews.com (23 Maret 2013)

Anonim. 2013.Pengertian Naturalisasi. Diakses melalui www.id.wikipedia.com (25 maret 2013)