Senin, 30 September 2013

KONDISI BIROKRASI DI INDONESIA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PELAYANAN PUBLIK

Birokrasi merupakan jenis organisasi untuk pembagian tugas administratif yang bersifat spesialisasi dengan cara sistematis. Ciri-ciri Birokrasi antara lain pembagian kerja jelas, adanya hiearaki jabatan, dan pengaturan sistem yang konsisten. Birokrasi dalam sebuah masyarakat yang melakukan perubahan ke arah pembaharuan akan menjadikan kekuatan yang baik dalam pertumbuhan karena menghasilkan pelaksanaan kegiatan yang efektif. Kualitas Sumber daya aparatur birokrasi terdiri atas Cognitif (kemampuan intelegensi, pengalaman, dan pengaruh kinerja individu maupun kelompok), skil (ketrampilan teksnis, hubungan manusia dan konseptual) dan attitude (sikap yang adil, jujur, bersahabat, tidak egois, elaborasi, spesialisasi, penghargaan prestasi dan penyesuaian diri dalam peyelesaian masalah). Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, kebijakaan mengenai skala, cakupan, dan kualtias pelayanan publik sepenuhnya ditangan pemerintah dan DPRD. Untuk menilai kinerjanya dapat dilihat beberapa indikator antara lain : keadilan, responsivitas, efisiensi pelayanan & suap dan rente birokrasi.


Indonesia mempunyai persoalan besar dalam bidang birokrasi yaitu bagaimana birokrasi Indonesia agar terlaksana dengan efektif dan efisien.  Dalam pelaksanaan birokrasi di Indonesia cenderung mendatangkan banyak masalah. Hal ini disebabkan oleh timbulnya penyakit-penyakit (patologi) serta Struktur lembaga dan budaya pelayanan yang berkembang selama ini lebih mencerminkan culture of ruling daripada culture of surving. Hal ini bisa dilihat dari beragam kasus seperti pembuatan surat jalan dinas fiktif, perbedaan kuintansi dengan transaksi seungguhnya, pembuatan KTP yang tidak transparan waktu penyelasaiannya, post power syndrom saat aparatur kehilangan jabatannya, harus pensiun atau dimutasikan.

Upaya pemecahan masalah dalam menanggulangi patologi birokrasi Indonesia yaitu merancang berbagai formula (UU) yang memihak rakyat dalam kasus pola patron-klien, standar pelayanan yang tidak jelas dan tidak kreatif. Struktur yang tambun dapat diselesaikan dengan Restrukturisasi Birokrasi Publik. Pelayanan publik transparasi dan saling kontrol dapat melalui Perundang IT sebagai pengembangan dan pemanfaatan E-Government untuk menanggulangi KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Adanya Ombudsman disetiap daerah untuk memberdayakan kedudukan warga dimata rezim pelayanan dan diberi wewenang untuk melakukan investigasi dan penyelesaian kasus yang adil. Patologi birokrat harus diperbaiki dengan cara Pendidikan dan Pelatihan dalam peningkatan cognitif, attitude dan skill.

Masalah Birokrasi Indonesia sudah melekat dalam hati aparatur pemerintah karena adanya aspek budaya, strukture, insentif, wewenang, pekerjaan, posisi dan jabatan. Sehingga memerlukan waktu yang panjang dan usaha yang keras demi tercapainya Good Governance. Apartur pemerintah yang berkualitas akan mendukung terwujudnya peningkatan birokrasi yang profesionalitas, paradigma enterpenuer, perilaku team work dan orientasi pada costumer focus and costumer statisfication.

Sejarah Ketatanegaraan Indonesia

Sejarah Ketatanegaraan Indonesia bisa di download dibawah ini (klik for download)  :


PAPER
Sejarah Ketatanegaraan Indonesia
Disusun untuk memenuhi Tugas mata kuliah Sistem Pemerintahan Indonesia
Dibimbing oleh Bu Erlita Cahyasari SAP, MAP

Disusun Oleh :
Sistem Pemerintahan Indonesia Kelas D

Aditya Hadi Atmaja (125030107111036)
Alvix Roby (125030100111014)
Anisa rifqi Sofia (125030107111003)
Celine Santoso (125030100111006)
Isnaini zulfiah (125030100111016)
Sistiani nur annisa (125030100111015)
Yoan Furi Andriyansah (125030100111021)

 ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2013

A. Pra Kemerdekaan Indonesia

1. Masa penjajahan Belanda
Masa penjajahan Belanda terhadap Indonesia terjadi selama kurang lebih 3,5 abad. Secara langsung ketika ada suatu negara yang menjajah negara lain, sudah pasti negara jajahan akan dipaksa untuk mengikuti apa yang diinginkan oleh penjajah, baik berupa hukum yang mengatur kehidupan individu dengan  individu, individu dengan pemerintah dan termasuk hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan kenegaraan.
Pada masa ini Indonesia disebut dengan nama Hindia Belanda yang dikonstruksikan sebagai bagian dari Kerajaan Belanda. Hal ini nampak jelas tertuang dalam Pasal 1 UUD Kerajaan Belanda ( IS 1926 ). Dengan demikian kekuasaan tertinggi di Hindia Belanda ada di tangan Raja. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya Raja/Ratu tidak melaksanakan kekuasaannya sendiri di Hindia Belanda, melainkan dibantu oleh Gubernur Jenderal sebagai pelaksana. Ratu Belanda sebagai pelaksana Pemerintahan kerajaan Belanda harus bertanggung jawab kepada parlemen (www.kehidupanunik.blogspot.com). Hal ini menunjukkan bahwa sistem pemerintahan yang dipergunakan di Negeri Belanda pada masa itu adalah sistem Parlementer Kabinet.
Adapun peraturan perundang-undangan dan lembaga negara yang ada pada masa Hindia Belanda adalah :
a) Undang Undang Dasar Kerajaan Belanda 1938

  • Pasal 1 : Indonesia merupakan bagian dari Kerajaan Belanda.
  • Pasal 62 : Ratu Belanda memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi atas pemerintah Indonesia, dan Gubernur Jenderal atas nama Ratu Belanda menjalankan pemerintahan Umum.
  • Pasal 63 : Ketatanegaraan Indonesia ditetapkan dengan undang-undang, soal-soal intern Indonesia diserahkan pengaturannya kepada badan-badan di Indonesia, kecuali ditentukan lain dengan Undang-Undang.

b) Indische Staatsregeling ( IS )
Pada hakekatnya adalah Undang-undang, tetapi karena substansinya mengatur tentang pokok-pokok dari Hukum Tata Negara yang berlaku di Hindia Belanda (Indonesia), maka secara riil IS dapat dianggap sebagai Undang-Undang Dasar Hindia Belanda.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, dapat ditarik pemahaman bahwa sistem ketatanegaraan dan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda adalah dengan menggunakan asas dekonsentrasi. Dengan demikian secara umum, kedudukan dari Gubernur Jenderal dapat disetarakan sebagai Kepala wilayah atau alat perlengkapan Pusat (Pemerintah Kerajaan Belanda).
Adapun bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan yang dikenal pada masa berlakunya IS adalah (www.kehidupanunik.blogspot.com) :
a) WET, adalah peraturan yang dibuat oleh Mahkota Belanda dalam hal ini adalah Ratu/Raja Kerajaan Belanda bersama-sama dengan Parlemen (DPR di Belanda). Dengan kata lain WET di dalam pemerintah Indonesia bisa disebut Undang-Undang.
b) AMVB (Algemene Maatregedling Van Bestuur), adalah peraturan yang dibuat oleh Mahkota Belanda dalam hal ini adalah Ratu / Raja Kerajaan Belanda saja, tanpa adanya campur tangan dari Parlemen. Dengan kata lain Algemene Maatregedling Van Bestuur di Indonesia bisa disebut Peraturan Pemerintah (PP).
c) Ordonantie, Yang dimaksud dengan Ordonantie adalah semua peraturan yang dibuat oleh Gubernur Hindia Belanda bersama-sama dengan Voolksraad (dewan rakyat Hindia Belanda). Ordonantie sejajar dengan Peraturan daerah (perda) di dalam pemerintahan Indonesia saat ini.
d) RV (Regering Verardening), adalah semua peraturan yang dibuat oleh Gubernur Hindia Belanda tanpa adanya campur tangan Volksraad. Regering Verardening setara dengan Keputusan Gubernur.
Keempat peraturan perundang-undangan ini disebut Algemene Verordeningen (peraturan umum). Disamping itu juga dikenal adanya Local Verordeningen (peraturan lokal) yang dibentuk oleh pejabat berwenang di tingkat lokal seperti Gubernur, Bupati, Wedana dan Camat. Pada masa Hindia Belanda ini sistem pemerintahan yang dilaksanakan adalah Sentralistik. Akan tetapi agar corak sentralistik tidak terlalu terlihat mencolok, maka asas yang dipergunakan adalah dekonsentrasi yang dilaksanakan dengan seluas-luasnya. Hal ini menjadikan Hindia Belanda (Indonesia) tidak memiliki kewenangan otonom sama sekali, khususnya dalam mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Sistem ketatanegaraan seperti ini nampak dari hal-hal sebagai berikut :
a) Kekuasaan eksekutif di Hindia Belanda ada pada Gubernur Jenderal dengan kewenangan yang sangat luas dengan dibantu oleh Raad Van Indie (Badan penasehat).
b) Kekuasaan kehakiman ada pada Hoge Rechshof (mahkamah agung)
c) Pengawas keuangan dilakukan oleh Algemene Reken Kamer.
Struktur ketatanegaraan seperti ini berlangsung sampai pada masa pendudukan Jepang dan berakhir pada masa proklamasi kemerdekaan. Memperhatikan susunan ketatanegaraan tersebut di atas, maka dari segi hukum tata negara, Hindia Belanda belum dapat disebut sebagai negara. Hal ini mengingat tidak dipenuhinya unsur-unsur untuk disebut negara, seperti mempunyai wilayah, mempunyai rakyat, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Memang realitasnya ketiga unsur tersebut dapat dikatakan sudah terpenuhi. Wilayahnya ada, rakyatnya ada, bahkan pemerintahan yang berdaulat juga ada. Akan tetapi hakekat keberadaan ketiga unsur tersebut tidak muncul karena dibangun oleh bangsa Indonesia sendiri, melainkan didasarkan pada kondisi kolonialisme yang berlangsung pada saat itu (www.kehidupanunik.blogspot.com).
Maksudnya wilayah dan rakyat yang ada di Hindia Belanda sebenarnya sudah ada sejak Belanda belum masuk dan menduduki Indonesia. Dengan kata lain wilayah Nusantara dan masyarakat yang mendiami nusantara itu sudah ada sejak jaman dahulu. Ditinjau dari unsur pemerintahan yang berdaulat, sebenarnya Hindia Belanda tidak dapat dikatakan sebagai sebuah permintaan yang berdaulat, karena kedaulatan Hindia Belanda ada pada Kerajaan Belanda, sedangkan Gubernur Jenderal hanya berfungsi sebagai penyelanggara pemerintahan umum di wilayah Hindia Belanda sebagai daerah jajahan Kerajaan Belanda.
2. Masa Penjajahan Jepang
Lepas dari kandang macan lalu masuk kandang singa. Maksudnya, setelah lepas dari masa penjajahan Belanda, Negara Indonesia  ini tak bisa langsung menikmati kemerdekaan. Indonesia masuk dalam genggaman Jepang yang dalam penjajahannya selama 3,5 tahun, walaupun terhitung sebentar yang jika dibandingkan dengan masa penjajahan Belanda. Namun dalam masa yang relatif sebentar itu, aturan-aturan yang pernah ada semasa dahulu masih diterapkan dan tidak dibuang begitu saja. Hal itu dikarenakan pengaruhnya yang juga kuat dan sampai saat ini pun Indonesia banyak mengambil/mengadopsi aturan-aturan pada masa Belanda ataupun Jepang.
Sejarah pada masa penjajahan Jepang ini ada karena adanya Perang Asia Timur Raya atau yang biasa dikenal dengan sebutan Perang Dunia Ke II. Pada masa itu terdapat kekuatan angkatan perang yang cukup dominan yaitu bala tentara Jepang. Dengan kekuatan inilah hampir seluruh kawasan asia mampu diduduki oleh bala tentara Jepang, tidak terkecuali negara Indonesia yang pada saat itu masih berada di bawah kolonialisme Belanda.
Dalam sejarah Perang Dunia ke-II, dapat digambarkan bahwa kedudukan Jepang di Indonesia adalah (www.kehidupanunik.blogspot.com):
a. Sebagai penguasa pendudukan
Sebagai penguasa pendudukan, maka Jepang tidak dibenarkan untuk mengubah susunan ketatanegaraan/hukum di Hindia Belanda. Hal ini disebabkan wilayah pendudukan Jepang adalah merupakan wilayah konflik yang menjadi medan perebutan antara bala tentara Jepang dengan Belanda. Oleh karena itu, Jepang hanya meneruskan kekuasaan Belanda atas Hindia Belanda. Namun dalam hal ini kekuasaan tertinggi tidak lagi ada di tangan pemerintah Belanda, melainkan diganti oleh kekuasaan bala tentara Jepang.
b. Menjanjikan kemerdekaan bangsa Indonesia
Jepang berusaha mengambil simpati dari bangsa-bangsa yang ada di kawasan asia timur raya termasuk Indonesia dengan menyebut dirinya sebagai Saudara tua. Dalam sejarah Indonesia, sebutan seperti ini dilanjutkan dengan pemberian Janji kemerdekaan kepada Indonesia dikelak kemudian hari. Janji tersebut direalisir dengan membentuk BPUPK (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan) yang kemudian melaksanakan persidangan sebanyak dua kali.
c. Sebelum PPKI berhasil melaksanakan sidang-sidang untuk melanjutkan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh BPUPKI, Jepang menyerah pada sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945. Pada saat itu pula sekutu belum masuk ke wilayah Indonesia. Menurut hukum internasional, penguasa pendudukan yang menyerah harus tetap menjaga agar wilayah pendudukan tetap dipertahankan seperti sedia kala atas dalam kondisi status quo.
Perlu diketahui pula pada masa pendudukan bala tentara Jepang, wilayah Indonesia dibagi menjadi tiga wilayah besar yaitu :
1. Daerah yang meliputi Pulau Sumatera dibawah kekuasaan Pembesar Angkatan darat Jepang dengan pusat kedudukan di Bukittinggi.
2. Daerah yang meliptui pulau Jawa berada di bawah kekuasaan Angkatan darat yang berkedudukan di Jakarta.
3. Daerah-daerah selebihnya berada di bawah kekuasaan Angkatan Laut yang berkedudukan di Makasar.
Dari pembagian wilayah ini membuktikan bahwa pada masa pendudukan Jepang paham militeristik menjadi model bagi pengaturan sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Paham militeristik seperti ini dipandang lebih efektif karena mampu lebih mengedepankan jalur komando dan mampu menghimpun kekuatan yang cukup siknifikan guna menghadap serangan musuh. Dengan menggunakan model seperti ini tidak pelak lagi kalau sistem ketatanegaraan yang diberlakukan adalah bersifat Talistik. Salah satu peraturan yang menjadi salah satu sumber hukum tata negara Republik Indonesia sebelum Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah Undang-Undang No 40 Osamu Seirei tahun 1942. Osamu Seirei adalah peraturan atau Undang-Undang yang cenderung berbau otoriter/pemaksaan. Pengundangan atau pengumuman mengenai undang-undang Osamu Seirei ini dilakukan dengan cara ditempelkan pada papan-papan pengumuman di Kantor-kantor pemerintahan Jepang setempat.

B. Pasca Kemerdekaan Indonesia

1. Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949
Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Presiden & Wapres :
a. Ir. Soekarno & Mohammad Hatta(18 Agustus 1945 - 19 Desember 1948)
b. Syafruddin Prawiranegara (ketua PDRI)(19 Desember 1948 - 13 Juli 1949)
c. Ir. Soekarno & Mohammad Hatta(13 Juli 1949 27 - Desember 1949)
Pernyataan van Mook untuk tidak berunding dengan Soekarno adalah salah satu faktor yang memicu perubahan sistem pemerintahan dari presidensiil menjadi parlementer. Gelagat ini sudah terbaca oleh pihak Republik Indonesia, karena itu sehari sebelum kedatangan Sekutu, tanggal 14 November 1945, Soekarno sebagai kepala pemerintahan republik diganti oleh Sutan Sjahrir yang seorang sosialis dianggap sebagai figur yang tepat untuk dijadikan ujung tombak diplomatik, bertepatan dengan naik daunnya partai sosialis di Belanda.
Setelah munculnya Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 November 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Dengan keluarnya Maklumat Pemerintah 14 November 1945, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.
2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950
- Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
- Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
- Bentuk Pemerintahan : Republik
- Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
- Konstitusi : Konstitusi RIS
- Presiden & Wapres : Ir.Soekarno = presiden RIS (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)
- Assaat = pemangku sementara jabatan presiden RI (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)
Pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 2 september 1949 dikota Den Hagg (Netherland) diadakan konferensi Meja Bundar (KMB). Delegasi RI dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta, Delegasi BFO (Bijeenkomst voor Federale Overleg) dipimpin oleh Sultan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin olah Van Harseveen. Adapun tujuan diadakannya KMB tersebut itu ialah untuk meyelesaikan persengketaan Indonesia dan Belanda selekas-lekasnya dengan cara yang adil dan pengakuan kedaulatan yang nyata, penuh dan tanpa syarat kepada Republik Indonesia Serikat (RIS).
Salah satu keputusan pokok KMB ialah bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dam tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan RIS di Amesterdam. Bila kita tinjau isinya konstitusi itu jauh menyimpang dari cita-cita Indonesia yang berideologi pancasila dan ber UUD 1945 karena :
1. Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (federalisme) yang terbagi dalam 16 negara bagian, yaitu 7 negara bagian dan 9 buah satuan kenegaraan (pasal 1 dan 2, Konstitusi RIS).
2. Konstitusi RIS menentukan suatu bentuk negara yang leberalistis atau pemerintahan berdasarkan demokrasi parlementer, dimana menteri-menterinya bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah kepada parlemen (pasal 118, ayat 2 Konstitusi RIS)
3. Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa atau semangat pembukaan UUD proklamasi sebagai penjelasan resmi proklamasi kemerdekaan negara Indonesia (Pembukaan UUD 1945 merupakan Decleration of independence bangsa Indonesia, kata tap MPR no. XX/MPRS/1996).Termasuk pula dalam pemyimpangan mukadimah ini adalah perubahan kata- kata dari kelima sila pancasila. Inilah yang kemudian yang membuka jalan bagi penafsiran pancasila secara bebas dan sesuka hati hingga menjadi sumber segala penyelewengan didalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
- Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
- Bentuk Negara : Kesatuan
- Bentuk Pemerintahan : Republik
- Sistem Pemerintahan : Parlementer
- Konstitusi : UUDS 1950
- Presiden & Wapres : Ir.Soekarno & Mohammad Hatta
UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta. Konstitusi ini dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut.
Dekrit Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD '45 semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD '45. Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak tetapi pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses yang ternyata merupkan akhir dari upaya penyusunan UUD.
Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.
Isi dekrit presiden 5 Juli 1959 antara lain :
1. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
2. Pembubaran Konstituante
3. Pembentukan MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan DPAS (Dewan Perwakilan Agung Sementara)
4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1965 (Orde Lama)
- Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
- Bentuk Negara : Kesatuan
- Bentuk Pemerintahan : RepublikSistem Pemerintahan : Presidensial
- Konstitusi : UUD 1945
- Presiden & Wapres : Ir.Soekarno & Mohammad Hatta
Sebagaimana dibentuknya sebuah badan konstituante yang bertugas membuat dan menyusun Undang Undang Dasar baru seperti yang diamanatkan UUDS 1950 pada tahun 1950, namun sampai akhir tahun 1959, badan ini belum juga berhasil merumuskan Undang Undang Dasar yang baru, hingga akhirnya Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit pada 5 Juli 1959. Bung Karno dengan dukungan Angkatan Darat, mengumumkan dekrit 5 Juli 1959. Isinya; membubarkan Badan Konstituante dan kembali ke UUD 1945. Sejak 1959 sampai 1966, Bung Karno memerintah dengan dekrit, menafikan Pemilu dan mengangkat dirinya sebagai presiden seumur hidup, serta membentuk MPRS dan DPRS. Sistem yang diberlakukan pada masa ini adalah sistem pemerintahan presidensil.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ialah dekrit yang mengakhiri masa parlementer dan digunakan kembalinya UUD 1945. Masa sesudah ini lazim disebut masa Demokrasi Terpimpin. Isinya ialah:
1. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
2. Pembubaran Konstituante
3. Pembentukan MPRS dan DPAS
Pada periode ini keadaan Ekonomi Mengalami Krisis, terjadi kegagalan produksi hampir di semua sektor. Pada tahun 1965 inflasi mencapai 65 %, kenaikan harga-harga antara 200-300 %. Hal ini disebabkan oleh :
a. Penanganan dan penyelesaian masalah ekonomi yang tidak rasional, lebih bersifat politis dan tidak terkontro.
b. Adanya proyek merealisasikan dan kontroversi.
Ciri periode ini ialah dominasi dari presiden,terbatasnya peranan partai politik, berkembang pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial –politik. Dekrit presiden 5 juli dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat . undang undang dasar 1945 membuka kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan sekurang-kurangnya lima tahun. Akan tetapi ketetapan MPRS No.III/1963 yang mengangkat Ir.Soekarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun ini (Undang- Undang dasar memungkinkan seorang presiden untuk dipilih kembali) yang di tentukan oleh Undang-Undang Dasar. Selain itu, banyak lagi tindakan menyimpang dari atau menyelewng terhadap ketentuan –ketentuan Undang-Undang Dasar. Misalnya dalam tahun 1960 , Ir.Soekarno sebagai presiden membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum padahal dalam Undang-Undang Dasar 1945 secara ekspilisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong royong yang mengganti Dewan Perwakilan Rakyat pilihan rakyat ditonjolkan peranannya sebagai pemabntu pemerintah ,sedangkan fungsi kontrol ditiadakan. Bahkan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dijadikan menteri dan dengan demikian ditekankan fungi mereka sebagai pembantu presiden, di samping fungsi sebagai wakil rakyat.
Hal terakhir ini mencerminkan telah ditinggalkannya doktrin Trias Politika . dalam rengka ini harus pula dilihat beberapa ketentuan lain yang memberi wewenang kepada presiden sebgai badan eksekutif  untuk mencampur tangan di bidang lain selain bidang eksekutif . misalnya presidendiberi wewenang untuk campur tangan di bidang yudikatif berdasarkan peraturan presiden No.19/1964, dan dibidang legislatif berdasarkan peraturan presiden No. 14/1960 dalam hal anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak mencapai mufakat.
Selain itu terjadi penyelewengan di bidang perundang-undangan di mana berbagai tindakan pemerintah dilaksanakan melalui penetapan presiden (penpres) yang memakai Dekrit 5 juli sebagai sumber hukum. Tambahan pula didirikan badan-badan ekstra konstitusional seperti Front Nasional yang ternyata dipakai oleh pihak komunis Internasional yang menggariskan pembentukan front nasional sebagai persiapan ke arah terbentuknya demokrasi rakyat . Partai politik dan pers yang dianggap menyimpang dari rel revolusi ditutup, tidak dibenarkan ,dan dibreidel, sedangkan politik mercusuar di bidang hubungan luar negeri dan ekonomi dalam negeri telah menyebabkan keadaan ekonomi menjadi bertambah suram. G 30 S/PKI telah mengakhiri periode ini dan membuka peluang untuk dimulainya masa demokrasi Pancasila.
4. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)
- Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
- Bentuk Negara : Kesatuan
- Bentuk Pemerintahan : Republik
- Sistem Pemerintahan : Presidensial
- Konstitusi : UUD 1945
- Presiden & Wapres : Soeharto (22 Februari 1966 – 27 Maret 1968)
Soeharto (27 Maret 1968 – 24 Maret 1973)
Soeharto & Adam Malik (24 Maret 1973 – 23 Maret 1978)
Soeharto & Hamengkubuwono IX (23 Maret 1978 –11 Maret 1983)
Soeharto & Try Sutrisno (11 Maret 1983 – 11 Maret 1988)
Soeharto & Umar Wirahadikusumah (11 Maret 1988 – 11 Maret 1993
Soeharto & Soedharmono (11 Maret 1993 – 10 Maret 1998)
Soeharto & BJ Habiebie (10 Maret 1998 – 21 Mei 1998)
 Peristiwa G 30 S/PKI membawa bencana pada pemerintahan Orde Lama, sebab ketidak tegasan pemerintah terhadap para pemberontak membawa dampak negatif pada pemerintah. Ketidak puasan rakyat makin meningkat karena ekonomi makin terpuruk, keamanan rakyat juga tidak terjamin. Akibatnya dengan dipelopori oleh mahasiswa terjadi berbagai demonstrasi. Untuk lebih mengkoordinasi demonstrasinya para mahasiswa membentuk KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia), sedangkan para pelajar membentuk KAPPI (Kersatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia ). Pada 10 Januari 1966 KAMI dan KAPPI menggelar demonstrasi di depan gedung DPR-GR, dengan tuntutan (TRITURA) :
1. Bubarkan PKI dan ormas-ormasnya.
2. Bersihkan kabinet Dwi Kora dari unsur-unsur PKI.
3. Turunkan harga barang.
Ternyata pemerintah tidak menuruti tuntutan para demonstran, sebab pemerintah tidak membubarkan kabinet tetapi hanya mereshufleKabinet Dwi Kora menjadi Kabinet Dwi Kora Yang Disempurnakan atau yang lebih dikenal sebagai kabinet seratus menteri. Pembentukan kabinet ini membuat rakyat semakin tidak puas sebab masih banyak tokoh yang diduga terlibat peristiwa G 30 S masih dilibatkan dalam kabinet seratus menteri. Untuk menggagalkan pelantikan kabinet, pada 24 Februari 1966 para mahasiswa memblokir jalan yang akan dilalui para menteri. Karena tindakan mahasiswa itu terjadi bentrokan dengan fihak keamanan, akibatnya seorang mahasiswa yang bernama ARIEF RAHMAN HAKIM gugur terkena tembakan pasukan keamanan. Sehari setelah insiden itu, pada 25 Februari 1966 KAMI dibubarkan.
Pembubaran KAMI tidak menyurutkan tekat para mahasiswa, bahkan mahasiswa membentuk LASKAR ARIEF RAHMAN HAKIM yang bersama dengan kesatuan aksi lainnya pada 8 – 9 Maret 1966 menggelar aksi besar-besaran di depan kantor Waperdam I / MENLU, Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan dan Kedutaan Besar CINA, sebab ketiga tempat itu dianggap sebagai sumber dukungan yang utama terhadap PKI.
Untuk mengatasi krisis politik yang tak kunjung reda, pada 10 Maret 1966 Presiden Soekarno mengadakan pertemuan dengan para utusan partai politik. Dalam pertemuan itu presiden meminta agar partai politik turut mengecam tindakan para demonstran, tetapi ditolak oleh para utusan partai yang tergabung dalam FRONT PANCASILA, sebab partai politik yang tergabung dalam front itu juga menuntut pembubaran PKI.
Dalam menyikapi keadaan negara yang semakin gawat, pada 11 Maret 1966 di Istana Negara diadakan sidang Pleno Kabinet Dwi Kora Yang Disempurnakan. Para menteri yang akan menghadiri sidang ini mengalami kesulitan karena mereka dihadang oleh para demonstran. Untuk menjaga keamanan sidang maka prajurit RPKAD ditugaskan menjaga istana negara secara kamuflase, tetapi oleh Ajudan Presiden yaitu Brigjend Sabur pasukan itu dianggap akan menyerbu istana negara.
Akibatnya bersama dengan Wakil Perdana Menteri (Waperdam) I Soebandrio dan Waperdam III Chairul Saleh, presiden mengungsi ke Istana Bogor. Setelah pimpinan sidang diserahkan kepada Waperdam II  Dr. J. Leimena. Karena situasi negara yang semakin gawat dan kewibawaan  pemerintah yang semakin merosot, dan didorong oleh rasa tanggung jawab yang tinggi untuk memulihkan situasi negara maka tiga perwira tinggi Angkatan Darat, yaitu Mayjend Basuki Rahmat, Brigjen  M.Yusuf,  dan Brigjen Amir Mahmud berinisiatif menemui presiden di Istana Bogor setelah sebelumnya meminta ijin kepada Letjen Soeharto. Pertemuan itu menghasilkan suatu konsep surat perintah kepada MEN / PANGAD  LETJEN SOEHARTO, untuk atas nama presiden mengambil segala tindakan yang dianggap perlu dalam rangka memulihkan keamanan dan kewibawaan pemerintah. Surat itulah yang pada akhirnya dikenal sebagai SUPER SEMAR (Surat Perintah Sebelas Maret).
Berdasar surat perintah itu, Letjen Soeharto  mengambil beberapa langkah, yaitu:  
1. Terhitung mulai tanggal 12 Maret 1966, PKI dan ormas-ormasnya dibubarkan dan di nyatakan sebagi partai terlarang. Dan diperkuat dengan Ketetapan MPRS  No IX / MPRS / 1966 yang intinya melarang penyebaran ajaran komunis dan  sejenisnya di Indonesia.
2. Mengamankan 15 orang menteri Kabinet Dwi Kora Yang Disempurnakan yang diduga  terlibat dalam peristiwa G 30 S / PKI.
3. Membersihkan MPRS   dan lembaga negara   yang lain dari   unsur-unsur    G 30 S / PKI   dan   menempatkan peranan lembaga-lembaga itu sesuai dengan UUD 1945              
 Dengan mengacu pada Ketetapan MPRS  No. XIII /MPRS/1966, Presiden Soekarno membubarkan Kabinet Dwikora yang Disempurnakan dan kemudian menyerahkan wewenang kepada Letjen Soeharto untuk membentuk kabinet AMPERA (Amanat Penderitaan Rakyat). Tugas pokok kabinet Ampera tertuang dalam Dwidarma Kabinet Ampera, yang intinya mewujudkan stabilitas politik dan stabilitas ekonomi. Ternyata Kabinet Ampera belumdapat menjalankan fungsinya dengan baik karena terganjal persoalan “DUALISME KEPEMIMPINAN NASIONAL”, yaitu Presiden Soekarno selaku pemimpin negara / pemerintahan dan Letjen Soeharto selaku pelaksana pemerintahan.
         Konflik itu berakhir setelah timbul tekanan dan desakan agar presiden Soekarno segera mengundurkan diri dari jabatannya. Oleh karena itu MPRS mengeluarkan Ketetapan No. XXXIII/MPRS/ 1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno dan mengangkat Jendral Soeharto sebagai Pejabat Presiden hingga dipilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilu. Akhirnya pada sidang umum MPRS V tanggal 21 – 30 Maret 1967 Jendral Soeharto diangkat sebagai Presiden RI untuk masa jabatan 1968 – 1973.
Adapun misi yang harus diemban berdasarkan Tap. No. X/MPR/1973 meliputi:
1. Melanjutkan pembangunan lima tahun dan menyusun serta melaksanakan Rencana Lima tahun II dalam rangka GBHN.
2. Membina kehidupan masyarakat agar sesuai dengan demokrasi Pancasila.
3. Melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif dengan orientasi pada kepentingan nasional.
Di dalam Penjelasan UUD 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia pada era Orde baru, antara lain sebagai berikut :
1. Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat)
Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsaat). Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, dalam melaksanakan tugasnya/ tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
2. Sistem Pemerintahan Presidensiil
Sistem pemerintahan pada orde baru adalah presidensiil karena kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintah dan menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Tetapi dalam kenyataan, kedudukan presiden terlalu kuat. Presiden mengendalikan peranan paling kuat dalam pemerintahan.
3. Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Sistem ini memberikan ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan-Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya. Diadakan tata urutan terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pada TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 urutannya adalah sebagai berikut :
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. UU
4. Peraturan Pemerintah
5. Kepres
6. Peraturan pelaksana lainnya, misalnya Keputusan Menteri, Instruksi Menteri, Instruksi Presiden dan Peraturan Daerah. (Erman Muchjidin,1986:70-71).
4. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah:
a. Menetapkan Undang-Undang Dasar,
b. Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara,
c. Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).
Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis. Presiden adalah “mandataris” dari Majelis yang berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan Majelis.
5. Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD
Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada di tangan Presiden. Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik oleh Majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun ketetapan MPR lainnya.
6. Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan Presiden dengan DPR adalah sejajar. Dalam hal pembentukan undang-undang dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan. Presiden tidak dapat membubarkan DPR seperti dalam kabinet parlementer, dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.
7. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kapada DPR dan kedudukannya tidak tergantung dari Dewan., tetapi tergantung pada Presiden. Menteri-menteri merupakan pembantu presiden.
8. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bukan berarti ia “diktator” atau tidak terbatas. Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR). DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden, apabila dianggap sungguh-sungguh melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tarcela.
9. Sistem Kepartaian
Sistem kepartaian menggunakan sistem multipartai, tetapi hanya ada 3 partai, yaitu Golkar, PDI, dan PPP. Secara faktual hanya ada 1 partai yang memegang kendali yaitu partai Golkar dibawah pimpinan Presiden Soeharto.

C. Era Reformasi 

Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi (1998 – sekarang) Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR –MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain dkeluarkannya :
1. Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Orde Reformasi dilandasi semangat Reformasi, dimana paham demokrasi berdasar atas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, selalu memelihara persatuan Indonesia dan untuk mewujudkan suatu keadilan sosialbagi seluruh rakyat Indonesia.
Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Reformasi:
1. Mengutamakan musyawarah mufakat
2. Mengutamakan kepentingan masyarakat , bangsa dan negara
3. Tidak memaksakan kehendak pada orang lain
4. Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan
5. Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah
6. Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur
7. Keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
Penghormatan kepada beragam asas, ciri, aspirasi dan program parpol yang memiliki partai. Adanya kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia Setelah diadakannya amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan.Hasil perubahan terhadap UUD 1945 setelah di amandemen :I. Pembukaan II. Pasal-pasal: 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal peraturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
Sistem Pemerintahan Masa Reformasi (1998 – sekarang) Sistem pemerintahan masa orde reformasi dapat dilihat dari aktivitas kenegaraan sebagai berikut : Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan sesuai pasal 28 UUD 1945 dapat terwujud dengan dikeluarkannya UU No 2 / 1999 tentang partai politik yang memungkinkan multi partai. Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindaklanjuti dengan UU No 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melalui sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan pertanggung jawaban tugas lembaga negara ,UUD 1945 di amandemen,pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden dalam sidang istimewanya. Dengan Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2000 dan yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah Soesilo Bambang Yodoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama dengan presiden , MA , BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia pada masa reformasi adalah sebagai berikut.
1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.

Daftar Pustaka
Ardiansyah, Oki. 2013. Pelaksanaan demokrasi langsung pada era reformasi. Melalui http.www.oky_ardiansyah.blogspot (11/09/13)
Joeniarto. 1984. Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia. Yogyakarta. Bina Aksara
Soehino. 1992. Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta : Liberty.
Hanafiah, yusuf. 2011. Sumber Hukum Tata Negara RI Sebelum Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Diakses melalui: www.kehidupanunik.blogspot.com [13 september 2013]


KECIL SATU BERKIAS SATU

Aku berdiri dengan satu nama
Aku tumbuh dengan satu cerita
Tangisku beraliran satu sebab
Tawaku bersumber dari satu hal
Hentakan jiwa terhenti perlahan bersamaan satu helaan
Detak  berdetik kian melirih karena satu getaran
Rontaan mengaung dengan satu nafas
Teriakan kencang memanggil satu nyawa
Satu tragedi mengakibatkan jutaan tragedi
Satu peristiwa mampu memberikan kedamaian
Sifatnya satu merubah dunia
Bentuknya satu membentuk pemandangan indah
Nada itu hanya terdengar satu suara
Bahkan lagu tersayat pada satu ungkapan
Jutaan makna hanya menunjukan kesatuan
Dan jutaan kenangan karena sebuah penyatuan
Ooh satu...dan hanya satu....
Biarlah satu tetap menyatu
Lepaskanlah satu...lepaskan
Jikalau tiada kembali terlihat satu
Kiasan berbusa untuk mengungkap satu pengertian
Serta keraguan tertutup oleh satu
Jatuhnya merampas hanya untuk satu
Satu pun terpuruk demi bersatu
Cacian mengatasnamakan satu
Ribuan pujian memanggilkan satu
Berpadu mendoakan satu
Berpisah menjadi satu tak bermakna
Iya...satu...dan selalu satu
Satu karena tetap saja satu
Entah...satu....
Kenapa harus satu...?
Kupandang langit tenang, pasti membentuk saja
Ku amati perdebatan, aneh,,ternyata karena satu itu
Simpanlah satu...
Hanya untuk satu...
Dan jadilah untuk satu...
Kerajaan tertutup karena satu
Kehancuran terbuka karena satu
Hey you...the one...
Mengapa kau satu?
Ah kau...selalu begitu..
Baiklah baik karena satu..
Siapakah satu? Kenapa harus hanya satu?
Bagaiman satu berkuasa penuh dengan semua aspek?
Darimana satu itu berasal?
Kini tetaplah satu..
Menyatu bersatu..penyatuan dan kestuan
Semuanya satu...karena satu...
Satu itu  adalah CINTA.

PENGERTIAN PUBLIK DAN PUBLIC GOOD

       I.            Pengertian Publik

Kamus Bahasa Indonesia mendefinisikan Publik sebagai orang banyak (umum). Sedangkan dalam bahasa Inggris, Publik diserap dari kata Public artinya milik bangsa, negara atau komunitas dalam jumlah yang besar atau dipertahankan atau digunakan oleh masyarakat/komunitas secara keseluruhan. Publik juga berasal dari bahasa latin Publicus yang artinya kedewasaan, dalam pengertian tentang pelajaran ini adalah membawa ide kepada masyarakat (www.kartikamega.blogspot.com).

Beberapa pengertian Publik menurut para ahli, antara lain :
-     Niels Mulder, Publik adalah pihak yang menerima, dan karena pembangunan ekonomi adalah tujuan kebijakan yang paling menonjol, maka bisnis dan negara atau politik uanglah yang menjadi pemain utama dalam gelanggang politik.
-     Immanuel Kant, Publik bukan lagi para pejabat atau institusi politis, melainkan masyarakat warga (civil society) yang kritis dan berorientasi pada kepentingan moral universal umat manusia.
-     Sukadji G, Publik adalah sejumlah orang, yang dalam kesempatan tertentu, di tempat tertentu, akan berkomunikasi dengan kita.
-     Latipah Hendrati, Publik adalah komunitas masyarakat tertentu.
-     I. Bambang Sugiharto & Agus Rachmat W, Publik adalah segala hal serentak bukan apap pun juga, kekuatan yang paling berbahaya serentak sesuatu yang paling tak bermakna, orang bisa saja bicara atas nama publik, tetapi tetap publik itu bukan sosok nyata siapa pun.
-     Marhawni Ria Siombo, Publik adalah masyarakat umum sebagai anggota dari warga masyarakat dalam negara.
-     Van Den End, Publik adalah sekelompok orang yang jelas.
-     Bilson Simamora, Publik adalah semua pihak yang peduli dengan perusahaan dan pendapatnya dapat mempengaruhi pencapaian sasaran perusahaan.
-     Pauline Pudjiastuti, Publik adalah orang - orang yang ada di luar keanggotaan, yang juga sangat mungkin tertarik pada isu yang akan dinaikkan (www.carapedia.com).


     II.            PUBLIC GOOD

“Good” adalah kata sifat yang berasal dari kata anglo-saxon “god” yang diucapkan dengan kata “o” panjang seperti “goad” dan artinya mengenakan atau mencocokkan. Kata “good” memiliki konotasi positif dan berarti membawa ide/pendapat dari sebuah kemanfaatan. Sehingga apabila kata “public” dan “goods”digabung maka “barang publik “(public goods)” mempunyai maksud membawa sebuah pendapat dari kemanfaatan yang disediakan kepada seluruh masyarakat/komunitas secara keseluruhan. Istilah lain yang kadang digunakan selain “public goods” seperti “collective goods” (Buchanen, 1967, p.14; Weimer and Vining, 1999, p. 75) dan “social goods” (Musgrave, 1986, p.41). Istilah “collective goods” dan “social goods” memiliki keuntungan dalam konotasi tambahan yaitu konsep penggunaan bersama dan mengajak pengilustrasian barang yang digunakan secara simultan. Meskipun muncul istilah yang berbeda-beda semua istilah tersebut membawa ide dari kemanfaatan yang tersedia untuk komunitas secara keseluruhan.

Secara umum barang publik biasa dipahami sebagai sesuatu yang dapat dinikmati atau dibutuhkan oleh semua orang. Suatu barang publik merupakan barang-barang yang tidak dapat dibatasi siapa penggunanya dan sebisa mungkin bahkan seseorang tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkannya. Contoh barang publik ini diantaranya udara, cahaya matahari, papan marka jalan, lampu lalu lintas, pertahanan nasional, pemerintahan dan sebagainya. Akan sulit untuk menentukan siapa saja yang boleh menggunakan papan marka jalan misalnya, karena keberadaannya memang untuk konsumsi semua orang (www.aristodiga.blogspot.com).

Barang publik murni adalah barang yang sepenuhnya nonrival dan nonexcludable. Sifat nonrival menyebabkan tiada biaya tambahan untuk menambah satu pengguna tambahan. Tiada biaya juga mengimplikasikan bahwa selain tidak ada biaya tambahan bagi pengguna baru, tidak ada biaya pula yang harus dibayar oleh pengguna saat ini. Sementara itu, sifat nonexludable menyebabkan tidak ada cara yang bisa dilakukan untuk mencegah pengguna yang tidak membayar dari memperoleh manfaat barang atau jasa dimaksud (Bruce, 2001). Pertahanan nasional mungkin barang yang paling mendekati definisi barang publik murni (Buchanan, 1999). Sementara itu, para ahli ekonomi telah memperluas asumsi ketidakmungkinan pengecualian dari barang publik murni. Biaya pengecualian agar manfaat hanya diperoleh oleh individu yang membayar digolongkan ke dalam biaya transaksi. Karena itu, ahli ekonomi menganggap sebuah barang bersifat nonexcludable dan merupakan barang publik murni jika biaya yang dibutuhkan untuk mengecualikannya terlalu tinggi (Hyman, 2002, hal.142).

Barang publik tak murni tidak memenuhi secara sempurna kriteria barang publik murni yang harus bersifat nonrival dan nonexcludable. Jenis barang publik tak murni mencakup :
-          Barang publik excludable adalah barang publik yang dapat dibuat menjadi excludable.
-          Barang publik congestible adalah barang publik yang bersifat nonrival jika penggunaannya wajar tetapi menjadi tidak lancar dalam penggunaan yang berlebihan. Akibatnya, setiap pengguna tambahan menimbulkan biaya bagi pengguna lainnya.
-          Barang publik campuran adalah barang publik yang bercampur dengan jenis barang lainnya, sehingga menghasilkan barang yang tidak murni (www.dc224.4shared.com).


Daftar Pustaka
Admin. 2013. Definisi Publik. Diakses melalui www.KamusBahasaIndonesia.org  (29 September 2013).
Anonim. 2013. Pengertian&definisi Publik. Diakses melalui www.carapedia.com ( 29 September 2013).
Arhata, Ahadiano; dkk. 2011. PUBLIC GOODS. Diakses melalui www.dc224.4shared.com (29 September 2013).
Diga Aristo, Awan. 2005. Pendidikan Tinggi : Public atau Private Goods ?. diakses melalui www.aristodiga.blogspot.com (29 September 2013).
Mega, Kartika. 2012. Public Goods ( Barang Publik ). Diakses melalui www.kartikamega.blogspot.com (29 September 2013).


Jumat, 27 September 2013

SEDIKIT tentang KESEPIAN

Pernahkah kalian merasa kesepian hingga kalian rasanya ingin benar-benar melampiaskan segalanya, entah dengan cara berteriak, menangis ataupun lainnya?
Apa sih kesepian itu? kenapa orang menjadi melankolis ketika dihadapkan oleh kata “kesepian?”
Secara gampang, kesepian mempunyai makna sebagai perasaan yang “merasa sendiri”. merasa sendiri disini bukan bermakna single ataupun jomblo loh ! Merasa sendiri itu suatu keadaan dimana kita menjadi makhluk indvidu tunggal yang tidak tersentuh oleh suasana lain.

Kesepian itu mempunyai dua sisi. Sisi negative dan sisi positif (jangan sambil bayangin aku presentasi kaya guru yang mengajarkan pelajaran sosiologi loh..hahaa).

Positifnya adalah kita menjadi mudah merenungi diri. Sadar atau tidak, kesepian menjadikan kita merenungi hal-hal yang telah terjadi dan mulai flashblack akan sifat kita dimasa lalu. Selain itu, ketika kita dihadapkan oleh rasa kesepian tentu akan muncul rasa rindu akan suatu hal atau seseorang. Hal ini memberikan efek rasa syukur nih, secara kita akan menyadari betapa berharganya “hal” atau “seseorang” itu ketika mereka disisi kita. Betapa membahagiakannya arti kebersamaan dan betapa menyenangkannya ketika bisa melakukan hal yang sangat ingin kita lakukan atau melakukan hal yang hampir kita lupakan karena kesibukan kita selama ini. oh ya, kesepian mampu memberikan kita “ketenangan semu”. Aku mengatakan “ketenangan semu” karena kita merasa tenang dan sunyi, namun sebenarnya perasaan kita merasa sakit atas kesendirian yang mendalam. That’s is advantage loh, yah walaupun menyakitkan, otak kita bisa diam sesaat dan menyelami keadaan apa yang sedang kita rasakan saat ini.
Sekalipun kesepian memberikan sumbangan akan kesadaran dalam diri kita, namun kesepian tentu memiliki sisi negative.

Dampak negative dari kesepian antara lain make us to be melankolistis, berpatok pada masa lalu dan selalu merasa sendiri. yup, believe it or not, we wanna be melankolistis sebab kita cenderung diam dan seolah kita adalah makhluk yang paling menyedihkan di dunia ini. kesepian yang paling menakutkan adalah memberikan efek pada patokan masa lalu yang berarti kita akan selalu membandingkan hal yang saat ini terjadi dengan hal dimasa lalu, yang lebih ekstremnya adalah menganggap masa lalu lebih baik dan lebih menyenangkan dibandingkan saat ini. efek ketiga dari kesepian yaitu selalu merasa sendiri, you will say “ iam alone, iam so lonely and nobody’s knows my feelings”. Yaah,kita akan cenderung merasa menjadi manusia yang tak berkawan, dimana kita mengarah pada pemikiran bahwa tak satupun orang yang bisa kita jadikan tempat berteduh (ciiie berteduh, pohon kalii yeee…hehee). The biggest extreme effect from lonelness is RUNAWAYS alias PELARIAN atau bahasa kerennya tuh PELAMPIASAN. Memang sih pelarian dan pelampiasan rada beda tapi dalam hal ini aku tuliskan sama karena orang yang kesepian tingkat akut biasanya butuh pelampiasan agar mereka merasa lega dan nggak ngerasa kesepian lagi, hal itu menjadikan kita mencari pelarian/pelampiasan supaya kita mendapatkan mood yang baru.

Guys, kehidupan ini selalu mempunyai dua sisi. Tinggal bagaimana kita memandangnya, dari sisi positifnya atau negatifnya. So, jika kita merasa kesepian ataupun merasa mempunyai masalah berat, cobalah sekali-kali memandang hal tersebut dari sisi positifnya. Pastinya akan membuat hal tersebut lebih ringan. Kenapa aku mengatakan sekali-kali? Karena manusiawi lah kalau kita mempunyai buruk sangka, selain itu aku pribadi juga sangat susah melihat sesuatu dari positifnya. Nah, pokoknya kalau merasa kesepian ataupun ada masalah, So call me maybe, eh eh promosi. Gini aja, kalo anda merasa kesepian ataupun ada masalah, tengoklah kebahagiaan dalam kesulitan tersebut. Gimana caranya? Gampang lah, tersenyumlah dan buatlah mindset dalam otak anda bahwa semuanya pasti dapat terlewati serta sejukkan hati anda dengan berbisik pada hati anda bahwa perasaan sakit dan sepi ini lebih menyenangkan daripada kita mati rasa. So,enjoy with your problem and still happy within.


Remember guys, you are not alone, there are God in your side J               

IBU………..

Ibu….
Ibu, aku memanggilmu…aku memanggilmu disela tangisku
Ibu, aku merindukanmu di ujung malamku
Ibu, biarkanlah air mataku mengalir karena mengingatmu

Ibu….
Dibalik airmataku, aku ingin menemani dalam sendirimu
Aku rindu pelukanmu
Aku rindu nada khwatirmu
Dan aku ingin mendengar nasihatmu

Ibu…aku tak mampu menyembunyikan ketakutanku
Ketakutanku atas diriku yang mungkin  tak bisa membahagiakanmu

Dan ibu…
Berikanlah ketenangan padaku
Berikanlah sayatan indah tuk menutup ketakutanku
Aku ingin menjadi apa yang ingin engkau citakan

Ibu….
Maafkanlah atas kekerasan suaraku
Lupakanlah nada sentakan kekhilafanku

Dan ingatlah irama manjaku yang selalu ingin didekatmu

KETATANEGARAAN


Ketatanegaraan sebuah negara bisa dilihat dari segi bentuk negara, bentuk pemerintah, susunan negara dan sistem penyelenggaraan negara.
Untuk mengetahui hal tersebut bisa di download di ketatanegaraan (klik untuk download)

Senin, 23 September 2013

Dinamika Revolusioner Teori Administrasi Publik

Administrasi Publik mengalami perkembangan yang sangat dinamis.

Faktor fundamental berkembangnya administrasi publik :
Luasnya Substansi, Adanya kompleksitas, sifat dinamis akan realitas administrasi publik serta adanya motif memenuhi tuntutan akan validitas keilmuan dan relevansi kebijakan
Kali ini, saya membuat Power Point tentang  Dinamika Revolusioner Teori Administrasi Publik . Saya ringkas BAB-1 dari buku REVOLUSI ADMINISTRASI PUBLIK karya Lely Indah Mindarti.

klik untuk download : Dinamika Revolusioner Teori Administrasi Publik

MY ARAY (E-NOVEL)


JUDUL E-NOVEL :  

MY ARAY
KARYA :
CELINE SANTOSO

GENRE :
ROMANCE-FICTION-REMAJA



Little Sinopsis :

Aray, begitulah cara Clara memanggil lelaki yang sangat sulit ia pahami. Entah apa yang membuat Clara selalu membiarkan perasaannya terbayangi oleh nama itu.

Aray..dia bukanlah orang baru bagi kehidupan Clara. Dia sering menjadi bahan pujaan semua wanita di berbagai sekolah. Dahulu, Tak ada gambaran sedikitpun tuk melirik Araya. Namun kini, Dunia telah terbalik, Cowok tinggi dengan senyum yang mahal mampu membuat Clara juntrungan gak jelas.

Aray..sadarkah??kau baginya hanyalah sampah.
Aray..mengertikah??dengan tangan terbuka aku memungut lukamu
Aray..justru kau disini memarahiku..mengapa menyentuh sakitmu?
Aray..kau tak bergeming..

Aray..kau hancurkan aku..kau bagikan luka tanpa kau sadari

Klik untuk download e-novel ini MY ARAY (E-Novel)