Asas
keabsahan (Kekuasaan Pemerintah) merupakan asas yang melandasi asas negara
hukum dan menjadi aspek utama dibidang hukum administrasi. Munculnya asas ini
karena asas ini lebih mengedepankan penetapan tujuan daripada penetapan norma,
lebih mengedepankan rencana daripada instruksi, dan lebih mengedepankan
kebijakan daripada pelaksanaan suatu aturan. Sehingga asas ini muncul untuk
mengganti asas kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Kekuasaan
pemerintah di Indonesia bersifat aktif yaitu pemerintah melarang, mendorong,
memotivasi,dan tindakan lainnya demi mencapai tujuan negara. Kegiatan tersebut dilakukan
secara kontinyu tetapi, dibatasi oleh hukum, asas demokrasi dan
pertimbangan-pertimbangan administratif. Kebebasan pemerintah terdiri atas
kebebasan kebijakan (bebas menggunakan wewenang) dan kebebasan penilaian
(menilai secara mandiri & eksekutif apakah syarat pelaksanaan wewenang sah
telah dipenuhi).
Pelakasanaan
tugas pemerintah dipegang oleh para pejabat sehingga etis tidaknya pemerintah
tergantung pada perilaku pejabat. Tuntutan atas pelanggaran pejabat dalam hukum
tata usaha negara disebut sebagai Pejabat Tata Usaha Negara. Menurut UU No.5
tahun 1986 menyatakan alasan-alasan yang bisa digunakan warga negara untuk menuntut
peenyelenggara pemerintah adalah keputusan bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan (prosedural, substansial dan dikeluarkan oleh Badan yang
tidak berwenang), penyalanggunaan wewenang, dan mengambil keputusan dengan
pertimbangan yang salah.
Tolak
ukur Keputusan tata usaha yang digugat
yaitu asas-asas umum pemerintah yang baik dan dinilai oleh Peradilan
Tata Usaha Negara (PTUN). Asas tersebut antara lain Kepastian, keseimbangan,
keamanan, cermat, motivasi, memperadukan kewenangan, keterbukaan, keadilan &
kewajaran, penghargaan yang wajar, meniadakan akibat keputusan yang batal,
perlindungan pandangan hidup, kebijaksanaan dan penyelenggaran kepentingan umum.
Dasar hukum kewenangan hakim PTUN ialah pasal 14 dan Pasal 27 UU no.14 tahun
1970. Ketentuan Pasal 14 mewajibkan pengadilan untuk memerikasa dan mengadili.
ketentuan ini dalam hukum dikenal dengan asas pengadilan tahu hukum. Pasal 27
ayat 1 mewajibkan Hakim untuk mengadili, mengikuti dan memahami nilai-nilai
hukum dalam masyarakat. Penerapan PTUN dijabarkan melalui JUKLAK MA
No.05/td.TUN/III/1992. JUKLAK tersebut
mengemukakan petimbangan pelanggaraan harus menyebutkan asas mana yang
dilanggar. Namun, permasalahannya adalah Pengadilan belum melahirkan asas-asas
umum pemerintah yang baik dan Indonesia belum memiliki UU hukum administrasi
tentang asas-asas tersebut.
Penyelenggara
pemerintah diharapkan mampu menginterprestasikan asas-asas pemerintah yang baik
dalam praktek pemerintah seoptimal mungkin, disesuaikan dengan
situasi&kondisi masyarakat, yang menuntut dilaksanakannya pemerintah yang
baik. Sehingga kekurangan dalam peraturan-peraturan hukum positif akan dapat
dilengkapi dengan pelaksanaan asas-asas pemerintahanyang baik. Jadi dapat
dikatakan bahwa Asas umum pemerintah yang baik, bagi para penegak hukum
berkaitan dengan dasar penilaian mengenai Putusan Tata Usaha Negara sesuai
hukum, bagi masayarakat berkaitan dengan alasan mengajukan gugatan dalam hal
kerugian yang dialaminya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar