Selasa, 01 Oktober 2013

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG ETIS DILIHAT DARI SEGI HUKUM

Asas keabsahan (Kekuasaan Pemerintah) merupakan asas yang melandasi asas negara hukum dan menjadi aspek utama dibidang hukum administrasi. Munculnya asas ini karena asas ini lebih mengedepankan penetapan tujuan daripada penetapan norma, lebih mengedepankan rencana daripada instruksi, dan lebih mengedepankan kebijakan daripada pelaksanaan suatu aturan. Sehingga asas ini muncul untuk mengganti asas kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Kekuasaan pemerintah di Indonesia bersifat aktif yaitu pemerintah melarang, mendorong, memotivasi,dan tindakan lainnya demi mencapai tujuan negara. Kegiatan tersebut dilakukan secara kontinyu tetapi, dibatasi oleh hukum, asas demokrasi dan pertimbangan-pertimbangan administratif. Kebebasan pemerintah terdiri atas kebebasan kebijakan (bebas menggunakan wewenang) dan kebebasan penilaian (menilai secara mandiri & eksekutif apakah syarat pelaksanaan wewenang sah telah dipenuhi).

Pelakasanaan tugas pemerintah dipegang oleh para pejabat sehingga etis tidaknya pemerintah tergantung pada perilaku pejabat. Tuntutan atas pelanggaran pejabat dalam hukum tata usaha negara disebut sebagai Pejabat Tata Usaha Negara. Menurut UU No.5 tahun 1986 menyatakan alasan-alasan yang bisa digunakan warga negara untuk menuntut peenyelenggara pemerintah adalah keputusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (prosedural, substansial dan dikeluarkan oleh Badan yang tidak berwenang), penyalanggunaan wewenang, dan mengambil keputusan dengan pertimbangan yang salah.
Tolak ukur Keputusan tata usaha yang digugat  yaitu asas-asas umum pemerintah yang baik dan dinilai oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Asas tersebut antara lain Kepastian, keseimbangan, keamanan, cermat, motivasi, memperadukan kewenangan, keterbukaan, keadilan & kewajaran, penghargaan yang wajar, meniadakan akibat keputusan yang batal, perlindungan pandangan hidup, kebijaksanaan dan penyelenggaran kepentingan umum. Dasar hukum kewenangan hakim PTUN ialah pasal 14 dan Pasal 27 UU no.14 tahun 1970. Ketentuan Pasal 14 mewajibkan pengadilan untuk memerikasa dan mengadili. ketentuan ini dalam hukum dikenal dengan asas pengadilan tahu hukum. Pasal 27 ayat 1 mewajibkan Hakim untuk mengadili, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dalam masyarakat. Penerapan PTUN dijabarkan melalui JUKLAK MA No.05/td.TUN/III/1992.  JUKLAK tersebut mengemukakan petimbangan pelanggaraan harus menyebutkan asas mana yang dilanggar. Namun, permasalahannya adalah Pengadilan belum melahirkan asas-asas umum pemerintah yang baik dan Indonesia belum memiliki UU hukum administrasi tentang asas-asas tersebut.

Penyelenggara pemerintah diharapkan mampu menginterprestasikan asas-asas pemerintah yang baik dalam praktek pemerintah seoptimal mungkin, disesuaikan dengan situasi&kondisi masyarakat, yang menuntut dilaksanakannya pemerintah yang baik. Sehingga kekurangan dalam peraturan-peraturan hukum positif akan dapat dilengkapi dengan pelaksanaan asas-asas pemerintahanyang baik. Jadi dapat dikatakan bahwa Asas umum pemerintah yang baik, bagi para penegak hukum berkaitan dengan dasar penilaian mengenai Putusan Tata Usaha Negara sesuai hukum, bagi masayarakat berkaitan dengan alasan mengajukan gugatan dalam hal kerugian yang dialaminya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar