Negara
adalah sebuah sistem pemerintah yang tidak hanya mengklaim otoritas, tapi wajib
menindaklanjuti visi pembangunan rakyat untuk kebaikan semua warga. Karena itu,
negara tidak boleh diturunkan derajatnya hanya sebagai alat bagi elit untuk
mementingkan dirinya sendiri, sedangkan yang benar adalah alat untuk mayoritas
rakyat.
Unitarisme
dan Federalisme
Pemerintah
Unitarisme adalah sebuat tipe pemerintah yang berusaha mengkonsentrasikan kekuasaan di pusat karena beberapa alasan.
Ini bisa saja bermaksud mendekonsentrasikan kekuasaan ke sub unit pemerintah
lain supaya mempermudah pencapaian tujuan. Ini berarti bahwa subunit pemerintah
tersebut adalah sekadar eksetensi pemerintah sentral atau agensi dari
pemerintah sentral. Sedangkan, Federalisme didefiniskan sebagai stuktur
pemerintah, yang didukung oleh sebuah konstitusi yang memperbolehkan tatanan
nasional dan sub-nasional semi-independen (struktur dengan tanggungjawab) dalam
bentuk pemerintah sentral, negara bagian (atau propinsi) dan lokal. Meski
begitu, kadar federalisme bisa berbeda dari satu negara ke negara lainnya,
disini beberapa negara unitary seperti Afrika Selatan memiliki karakteristik
federal.
Sebuah
konfederasi adalah sebuah situasi yang mana dua atau lebih polity bergabung
bersama untuk menciptakan sebuah pemerintah umum bertujuan terbatas yang
berfungsi diseluruh negara konstituen, yang menjaga posisinya sebagai komunitas
politik pokok, dan menjaga kedaultan polity keseluruhan. Dalam konfederasi,
tidak ada kontak langsung antara populasi negara anggota dan badan keseluruhan.
Aksi konfederatif bersifat administratif berarti bahwa peran koordinasi harus
dijalankan dengan IGR.
Hubungan
Antar Pemerintahan dan Model Kooperatif
Hubungan
antara pemerintaan bisa didefiniskan
sebagai “lem” dalam bentuk interaksi, hubungan dan tindakan pejabat
antar aktivitas pemerintah yang memastikan adanya pencapaian tujuan umum lewat
hubungan mutual antar tatanan pemerintah vertikal dan horisontal untuk
menghasilkan keselerasan dan kohesi antar semua bidang pemerintah. Tujuan
hubungan antara pemerintahan adalah mencari sinergi guna menghasilkan efesiensi
dan efektifitas dalam pemberian pelayanan, menjaga demokrasi dan juga
menguatkan kapasitas semua bidang pemerintah untuk tujuan bersama.
Dalam
memahami model kooperatif hubungan antar pemerintahan di Afrikas Selatan adalah
tiga kata sifat penting yang penting untuk hubungan antar pemerintahan dan
menjadi tahapan untuk pemahaman lebih
lanjut. Kata pertama yaitu Unik. Keunikan mencerminkan hal spesifik atau
partikularitas untuk memastikan bahwa peran telah dilaksanakan dengan baik sebagai
bidang pemerintah yang terpilih. Menurut Levy, setiap bidang pemerintah
memiliki kompetensi legislatif dan eksekutif tersendiri. Meski ini sejajar
dengan pemahaman konsep, penting untuk ditambahkan bahwa ini adalah kompentensi
yang dialokasikan ke asumsi bahwa kepentingan tertentu bisa dipenuhi oleh
bidang tertentu dengan karakteristik dan keunikannya sendiri.
Kata
kedua yaitu Saling mengandalkan. Istilah “saling mengandalkan” berarti tidak
ada bidang yang bisa beroperasi sendiri. Semua bidang adalah saling
mengandalkan, berhubungan dengan mutual, dan saling mendukung satu sama lain,
khususnya dalam dukungan kapasitas untuk pemerintah propinsi dan lokal. Kata
ketiga yaitu saling terkait. Dengan mendiskusikan elemen penting dari
pemerintah kooperatif, bisa dikatakan bahwa pemerintah kooperatif membutuhkan
ikatan mutual dan hubungan antara semua bidang pemerintah keuntungan bersama. Ini
bisa diwujudkan dengan memberikan peluang kepada bidang lain untuk memberikan
input dalam kebijakan dan memberikan dukungan yang dibutuhkan untuk menjalankan
kewajiban ini dengan melakukan tanggungjawab pengawasannya. Tantangan
selanjutnya adalah saat sistem federal harus mencari keseimbangan antara
otonomi dan interdependensi, kompetisi dan konsesus. Hal ini dipertimbangkan untuk
memastikan sistem pemerintah bisa merespon dan beradaptasi dengan masyarakat
yang berubah, khususnya yang dilayani.
Desentralisasi,
Devolusi, Dekonsentrasi, Leadership dan Pendekatan Administrasi Publik
Desentralisasi
adalah transfer kekuasaan dan fungsi dari pemerintah sentral kepada pemerintah
propinsi dan dari propinsi ke otoritas lokal sehingga pembuatan keputusan dapat
dilakukan dan aksi bisa diambil dalam level bahwa khususnya untuk kebijakan
dalam struktur negara atau sentral. Ini adalah bentuk delegasi dalam
sektor publik. Manfaatnya adalah bidang
pemerintah sentral tidak mungkin menjalankan semua fungsi dan kekuasaan yang
dipercayakan oleh legislasi. Sedangkan, Devolusi adalah struktur organisasi
yang mendukung desentralisasi kekuasaan dan fungsi dari otoritas sentral untuk
meningkatkan kapasitas governing. Devolusi melibatkan pemberian tanggungjawab
dan akuntabilitas dari pusat ke tepi yaitu pusat ke pemerintah yang
bertanggungjawab untuk menjalankan fungsi tertentu.
Dekonsentrasi
adalah sebuah sitauasi dimana pemerintah sub-nasional menjadi sebuah ekstensi
pemerintah sentral dan memilki fungsi dan kekuasaan yang bisa dicabut.
Kekuasaan didelegasikan ke unit tepi sebagai semi-otonom, tapi unit tepi ini
masih terkait lewat birokrasi umumnya. Hal ini memudahkan organisasi prinsipal
untuk memegang otoritas akhir yang bisa mencampuri fungsi dan kekuasaan
intitusi bawahan. Sedangkan Governance dideskripsikan sebagai “pengaruh
terhadap proses sosial”. Makna lebih luas bisa berisi proses yang tidak
terprediksi yang bisa berhubungan dengan kebijakan publik dan interaksi publik.
Leadership
didefinisikan sebagai tim orang dengan mandat legitime, integritas dan visi
yang jelas untuk menghasilkan dukungan besar dalam bentuk sebuah visi
komunitas. Pendekatan Administrasi Publik adalah pendekatan yang penting dalam
semua bidang aktivitas pemerintah karena memandu perilaku normatif yang ingin
dijalankan intitusi publik. Biasanya ini adalah nilai yang konsisten dengan
perilaku yang diterima masyarakat, yang diterima legal dan berasal dari politik
badan.
Asal
Hubungan Antar Pemerintahan
Asal
IGR berasal dari akhir 1930-an di Amreka Serikat. Konsep IGR yang diterima
secara internasional ditahun 1950-an dengan terciptanya badan permanen Amerika
Serikat yang disebut Advisory Commision on Intergovernmental Relation ditahun
1959 dan pembentukan pengalaman federalisme kooperatif dan kanada ditahun
1950-an dan 1960-an. Meski begitu, IGR
bermutasi dan berubah bentuk sehingga menjadi kompetitif, baik di Amerika atau
Nigeria dimana tensi antar kelompok nasional lebih bersifat etnis yang
menyebabkan federalisme konfliktual dan kompetitif.
Asal
IGR di sejumlah negara Afrika bisa ditarik ke era pra kolonial. Negara Kolonial
Nigeria dijalankan sebagai negara unitary oleh Inggirs dan karena alasan
Governance, Regionalisme menjadi fitur kuat. Regionalisme ini memicu
metamorfosis pemerintah unitary ke sistem federal ditahun 1954 dengan dibuatnya
sjeumlah komisi dan badan Ad Hoc untuk alokasi pendapatan. Sebagai sebuah
federasi, kekuasaan pemerintah negara mengalami penurunan dan lalu lebih
mencerminkan karakteristik unitary lewat perpecahan wilayah yang dulunya kuat
menjadi negara yang lebih kecil dan lebih lemah dengan kebutuhan besar akan
sistem IGR yang efektif dan efisien. Kebutuhan akan mekanisme administratif
menjadi memuncak; disini, jumlah dan frekuensi pertemuan dan konferensi antara
administrator dan politis di level pemerintah bisa bertambah seiring
terbentuknya kantor negara di ibukota nasional.
Negosiasi
Convention for a democratic South Africa (CODESA) menghasilkan sebuah
penggunaan institusi interim yang mencerminkan posisi kuat dalam hubungan antar
pemerintahan. Konsesus lebih jauh pada konstitusi interim ini memuncak dalam
konstitusi Afrika Selatan 1996 yang menguatkan keberadaan bidang pemerintah dan
kebutuhan untuk menjalin hubungan dalam upaya untuk mencapai tujuan pemerintah.
Karena itu, Chariperson dari NCOP berpendapat bahwa ini bisa menghasilkan
sebuah “budaya konstitusi dan kooperasi yang berbentik dalam konstitusi atau
dalam prinsip governance kooperatif.”