Rabu, 21 Mei 2014

KEBIJAKAN KERJASAMA ANTAR DAERAH

I.          Kebijakan Kerjasama Antar Daerah Dalam Perspektif Normatif
Kerjasama antar daerah secara formal telah diberikan ‘payung hukum’ yaitu melalui UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang diganti dengan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tertuang dalam pasal 195 dan 196. Dan Undang-undang tersebut dijabarkan lagi dengan dikeluarnya Peraturan Pemerintah no.50 tahun 2007 yang memuat tentang tata cara pelaksanaan kerjasama daerah.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerjasama dengan daerah lain yang didasarkan atas pertimbangan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan publik dan saling menguntungkan. Kerjasama antar daerah merupakan sarana untuk lebih memanfaatkan hubungan dan menyerasikan pembangunan daerah termasuk juga mensinergikan potensi antar daerah serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan informasi.
Kebijakan dalam perspektif normatif memiliki 2 tujuan :
a.      Tujuan internal yaitu membangun komitmen bersama berdasarkan kewenangan administratif.
b.      Tujuan eksternal yaitu tujuan yang bersifat fungsional.

II.        Implementasi Kebijakan Kerjasama Antar Daerah Dalam Kajian Teoritik-Empirik
Kebijakan yang dapat diambil dalam melaksanakan kerjasama antar daerah meliputi dengan daerah perbatasan dan kerjasama dengan daerah lain yang tidak berbatasan. Maksud kerjasama ini untuk memudahkan apabila terjadi konflik. Hasil penelitian Surya Kusumo (2008) mengatakan keterbatasan masing-masing daerah merupakan suatu peluang untuk bekerjasama dengan daerah sekitarnya. Dalam hal ini, masing-masing daerah  dapat mengambil keuntungan daripada melakukannya sendiri. Dalam membangun kerjasama ada banyak teori yang bisa digunakan, antara lain :
         Old Public Administration (OPA)
Kerjasama antar daerah yang berbasis OPA, Pola organisasinya memiliki pola hubungan yang bersifat hirarkis yang melihat forum organisasi kerjasama sebagai unit yang koheren dengan tujuan yang jelas dalam pengambilan keputusan didominasi oleh pusat sebagai aktor tunggal.
b.      New Public Management (NPM)
Kerjasama antar daerah yang berdasarkan NPM, lebih didasarkan pada inter-relasi antar daerah yang masing-masing daerah bersifat bebas, fleksibel dan mandiri. Dalam kerjasama antar daerah NPM lebih menekankan pada pembuatan performance (kinerja). Hal ini menghasilkan nilai ekonomis, efisien dan efektif.
c.       Sound Governance
Sound Governance pada prinsipnya memiliki beberapa dimensi proses yang mengatur interaksi stakeholder yang terlibat dalam kerjasama. Aktor (stakeholder) diantaranya adalah State, Society, Private Sector dan sektor International (IMF, WB,etc). Dari segi struktur, interaksi antar stakeholder tidak tampak dalam sebuah struktur yang saling ketergantungan satu dengan lainnya dalam posisi yang sama dan sederajat dalam membangun kerjasama. Ciri kerjasama menurut perspektif Sound Governance sebagai berikut.
-          Setiap kerjasama antar daerah harus didasarkan pada kepentingan bersama,
-          Proses pembentukan kerjasama antar daerah harus bersifat partisipatif dan fleksibel sehingga dapat melahirkan konsesus,
-          Konsesus terbentuk karena adanya pengakuan kesetaraan, kesukarelaan dan otonom setiap pihak yang terlibat,

-          Kerjasama antar daerah merupakan bentuk relasi secara horizontal antar daerah.

Selasa, 13 Mei 2014

KERJASAMA ANTAR PEMERINTAHAN

I.    PENGERTIAN
-          Kerjasama pada hakekatnya mengindikasikan adanya 2 pihak atau lebih berinteraksi secara dinamis untuk mencapai tujuan bersama (Ramses & Bowo, 2007).
-          Kerjasama antar pemerintahan adalah sebagai tata cara yang digunakan antar satu atau lebih pemerintahan dalam mencapai tujuan bersama, pembagian jasa atau pemecahan masalah (Paterson, 2008).
-          Kerjasama antar pemerintahan khususnya dalam pembangunan dan pemanfaatan sumber daya antar daerah dimaksudkan agar dapat mengurangi kesenjangan antar daerah, mengendalikan konflik, meningkatkan pelayanan, pemberdayaan-pemberdayaan, peran serta masyarakat dan meningkatkan efisien dan efektivitas pemanfaatan sumber daya sehingga terwujud pembangunan yang serasi, selaras dan seimbang sesuai dengan kedudukan, peran dan fungsinya dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi keanekaragaman potensi masing-masing satu manajemen terpadu (Tasmaja, 2007).

II.  ANALISIS PENDEKATAN
Kerjasama antar pemerintahan/antar daerah dapat dianalisis melalui 3 pendekatan (Musadi, 2006) :
1.    a. Proses Inisiasi (Inisiatif).
Proses inisiasi akan menjelaskan bagaimana wal kerjasama dibangun, siapa sajakah aktor-aktor dan bagaimana relasi antar aktor. Aktor (tingkat pemerintahan) di Indonesia :
·         Pemerintah Pusat              : UUD 1945
·         Pemerintah Daerah          : UU No.32 tahun 2004
·         Pemerintah Desa              : UU No.6 Tahun 2013
Ada 2 cara yang dilakukan untuk membangun relasi :
-          Secara Formal (melalui rapat, seminar, dan sebagainya).
-          Secara Informal
2.    b. Area Kerjasama (berdasarkan wilayah)
Area kerjasama menunjukkan pada hasil proses negoisasi kepentingan antar pihak yang bekerjasama.
3.   c.  Organisasi Kerjasama (berdasarkan institusi)
Organisasi kerjasama adalah suatu wadah dimana pihak-pihak yang bekerjasama menempatkan (mendudukkan) orang-orangnya untuk melaksanakan kerjasama.
Contoh : AAPSI (Asosiasi Pemerintah Propinsi Seluruh Indonesia), APKSI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) dan APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia).

Dalam bekerjasma terdapat  sharing of experience (berbagi pengalaman), sharing of Burden (berbagi beban) dan sharing of benefit (berbagi manfaat). (SBY,2003)

Rabu, 07 Mei 2014

OVERVIEW TENTANG KONSEP

Negara adalah sebuah sistem pemerintah yang tidak hanya mengklaim otoritas, tapi wajib menindaklanjuti visi pembangunan rakyat untuk kebaikan semua warga. Karena itu, negara tidak boleh diturunkan derajatnya hanya sebagai alat bagi elit untuk mementingkan dirinya sendiri, sedangkan yang benar adalah alat untuk mayoritas rakyat.

Unitarisme dan Federalisme
Pemerintah Unitarisme adalah sebuat tipe pemerintah yang berusaha mengkonsentrasikan  kekuasaan di pusat karena beberapa alasan. Ini bisa saja bermaksud mendekonsentrasikan kekuasaan ke sub unit pemerintah lain supaya mempermudah pencapaian tujuan. Ini berarti bahwa subunit pemerintah tersebut adalah sekadar eksetensi pemerintah sentral atau agensi dari pemerintah sentral. Sedangkan, Federalisme didefiniskan sebagai stuktur pemerintah, yang didukung oleh sebuah konstitusi yang memperbolehkan tatanan nasional dan sub-nasional semi-independen (struktur dengan tanggungjawab) dalam bentuk pemerintah sentral, negara bagian (atau propinsi) dan lokal. Meski begitu, kadar federalisme bisa berbeda dari satu negara ke negara lainnya, disini beberapa negara unitary seperti Afrika Selatan memiliki karakteristik federal.
Sebuah konfederasi adalah sebuah situasi yang mana dua atau lebih polity bergabung bersama untuk menciptakan sebuah pemerintah umum bertujuan terbatas yang berfungsi diseluruh negara konstituen, yang menjaga posisinya sebagai komunitas politik pokok, dan menjaga kedaultan polity keseluruhan. Dalam konfederasi, tidak ada kontak langsung antara populasi negara anggota dan badan keseluruhan. Aksi konfederatif bersifat administratif berarti bahwa peran koordinasi harus dijalankan dengan IGR.

Hubungan Antar Pemerintahan dan Model Kooperatif
Hubungan antara pemerintaan bisa didefiniskan  sebagai “lem” dalam bentuk interaksi, hubungan dan tindakan pejabat antar aktivitas pemerintah yang memastikan adanya pencapaian tujuan umum lewat hubungan mutual antar tatanan pemerintah vertikal dan horisontal untuk menghasilkan keselerasan dan kohesi antar semua bidang pemerintah. Tujuan hubungan antara pemerintahan adalah mencari sinergi guna menghasilkan efesiensi dan efektifitas dalam pemberian pelayanan, menjaga demokrasi dan juga menguatkan kapasitas semua bidang pemerintah untuk tujuan bersama.
Dalam memahami model kooperatif hubungan antar pemerintahan di Afrikas Selatan adalah tiga kata sifat penting yang penting untuk hubungan antar pemerintahan dan menjadi  tahapan untuk pemahaman lebih lanjut. Kata pertama yaitu Unik. Keunikan mencerminkan hal spesifik atau partikularitas untuk memastikan bahwa peran telah dilaksanakan dengan baik sebagai bidang pemerintah yang terpilih. Menurut Levy, setiap bidang pemerintah memiliki kompetensi legislatif dan eksekutif tersendiri. Meski ini sejajar dengan pemahaman konsep, penting untuk ditambahkan bahwa ini adalah kompentensi yang dialokasikan ke asumsi bahwa kepentingan tertentu bisa dipenuhi oleh bidang tertentu dengan karakteristik dan keunikannya sendiri.
Kata kedua yaitu Saling mengandalkan. Istilah “saling mengandalkan” berarti tidak ada bidang yang bisa beroperasi sendiri. Semua bidang adalah saling mengandalkan, berhubungan dengan mutual, dan saling mendukung satu sama lain, khususnya dalam dukungan kapasitas untuk pemerintah propinsi dan lokal. Kata ketiga yaitu saling terkait. Dengan mendiskusikan elemen penting dari pemerintah kooperatif, bisa dikatakan bahwa pemerintah kooperatif membutuhkan ikatan mutual dan hubungan antara semua bidang pemerintah keuntungan bersama. Ini bisa diwujudkan dengan memberikan peluang kepada bidang lain untuk memberikan input dalam kebijakan dan memberikan dukungan yang dibutuhkan untuk menjalankan kewajiban ini dengan melakukan tanggungjawab pengawasannya. Tantangan selanjutnya adalah saat sistem federal harus mencari keseimbangan antara otonomi dan interdependensi, kompetisi dan konsesus. Hal ini dipertimbangkan untuk memastikan sistem pemerintah bisa merespon dan beradaptasi dengan masyarakat yang berubah, khususnya yang dilayani.

Desentralisasi, Devolusi, Dekonsentrasi, Leadership dan Pendekatan Administrasi Publik
Desentralisasi adalah transfer kekuasaan dan fungsi dari pemerintah sentral kepada pemerintah propinsi dan dari propinsi ke otoritas lokal sehingga pembuatan keputusan dapat dilakukan dan aksi bisa diambil dalam level bahwa khususnya untuk kebijakan dalam struktur negara atau sentral. Ini adalah bentuk delegasi dalam sektor  publik. Manfaatnya adalah bidang pemerintah sentral tidak mungkin menjalankan semua fungsi dan kekuasaan yang dipercayakan oleh legislasi. Sedangkan, Devolusi adalah struktur organisasi yang mendukung desentralisasi kekuasaan dan fungsi dari otoritas sentral untuk meningkatkan kapasitas governing. Devolusi melibatkan pemberian tanggungjawab dan akuntabilitas dari pusat ke tepi yaitu pusat ke pemerintah yang bertanggungjawab untuk menjalankan fungsi tertentu.
Dekonsentrasi adalah sebuah sitauasi dimana pemerintah sub-nasional menjadi sebuah ekstensi pemerintah sentral dan memilki fungsi dan kekuasaan yang bisa dicabut. Kekuasaan didelegasikan ke unit tepi sebagai semi-otonom, tapi unit tepi ini masih terkait lewat birokrasi umumnya. Hal ini memudahkan organisasi prinsipal untuk memegang otoritas akhir yang bisa mencampuri fungsi dan kekuasaan intitusi bawahan. Sedangkan Governance dideskripsikan sebagai “pengaruh terhadap proses sosial”. Makna lebih luas bisa berisi proses yang tidak terprediksi yang bisa berhubungan dengan kebijakan publik dan interaksi publik.
Leadership didefinisikan sebagai tim orang dengan mandat legitime, integritas dan visi yang jelas untuk menghasilkan dukungan besar dalam bentuk sebuah visi komunitas. Pendekatan Administrasi Publik adalah pendekatan yang penting dalam semua bidang aktivitas pemerintah karena memandu perilaku normatif yang ingin dijalankan intitusi publik. Biasanya ini adalah nilai yang konsisten dengan perilaku yang diterima masyarakat, yang diterima legal dan berasal dari politik badan.

Asal Hubungan Antar Pemerintahan
Asal IGR berasal dari akhir 1930-an di Amreka Serikat. Konsep IGR yang diterima secara internasional ditahun 1950-an dengan terciptanya badan permanen Amerika Serikat yang disebut Advisory Commision on Intergovernmental Relation ditahun 1959 dan pembentukan pengalaman federalisme kooperatif dan kanada ditahun 1950-an dan 1960-an.  Meski begitu, IGR bermutasi dan berubah bentuk sehingga menjadi kompetitif, baik di Amerika atau Nigeria dimana tensi antar kelompok nasional lebih bersifat etnis yang menyebabkan federalisme konfliktual dan kompetitif.
Asal IGR di sejumlah negara Afrika bisa ditarik ke era pra kolonial. Negara Kolonial Nigeria dijalankan sebagai negara unitary oleh Inggirs dan karena alasan Governance, Regionalisme menjadi fitur kuat. Regionalisme ini memicu metamorfosis pemerintah unitary ke sistem federal ditahun 1954 dengan dibuatnya sjeumlah komisi dan badan Ad Hoc untuk alokasi pendapatan. Sebagai sebuah federasi, kekuasaan pemerintah negara mengalami penurunan dan lalu lebih mencerminkan karakteristik unitary lewat perpecahan wilayah yang dulunya kuat menjadi negara yang lebih kecil dan lebih lemah dengan kebutuhan besar akan sistem IGR yang efektif dan efisien. Kebutuhan akan mekanisme administratif menjadi memuncak; disini, jumlah dan frekuensi pertemuan dan konferensi antara administrator dan politis di level pemerintah bisa bertambah seiring terbentuknya kantor negara di ibukota nasional.

Negosiasi Convention for a democratic South Africa (CODESA) menghasilkan sebuah penggunaan institusi interim yang mencerminkan posisi kuat dalam hubungan antar pemerintahan. Konsesus lebih jauh pada konstitusi interim ini memuncak dalam konstitusi Afrika Selatan 1996 yang menguatkan keberadaan bidang pemerintah dan kebutuhan untuk menjalin hubungan dalam upaya untuk mencapai tujuan pemerintah. Karena itu, Chariperson dari NCOP berpendapat bahwa ini bisa menghasilkan sebuah “budaya konstitusi dan kooperasi yang berbentik dalam konstitusi atau dalam prinsip governance kooperatif.”

PENGERTIAN HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN (HAP)

Pengertian hubungan antar pemerintahan (HAP) dapat dijelaskan secara umum dan secara khusus. Pengertian HAP secara umum ditekankan pada pemerintahan pada umumnya, sedangkan pengertian secara khusus menggunakan konsep desentralisasi dalam penjelasannya.

Berikut pengertian HAP secara umum berdasarkan para tokoh.
  • -          Krane dan Wriyth (1998)

HAP merupakan beragam kombinasi interdependensi dan pengarah antar pejabat terpilih dan terangkat disemua tugas&level antar unit pemerintah dengan pendekatan khusus pada persoalan finansial, kebijakan dan politik.
Contoh : Kota Malang membutuhkan air lalu Kota Batu yang menyuplai kebutuhan air untuk kota Malang melalui suatu kerjasama.
  • -          Opeskin (1998)

HAP umumnya digunakan untuk menggambarkan hubungan antara pemerintahan sentral, regional dan lokal yang mendukung pencapaian tujuan lewat kerjasama.
Contoh : pelaksanaan Pemilu menggambarkan kerjasama dengan adanya KPU pusat, regional dan lokal.
  • -          Ademolekun (1986)

HAP sebagai alat penting menekankan dan secara aktif mendorong terjadinya kerjasama antar tingkat pemerintahan yang berbeda.
Contoh : Kerjasama Indonesia dengan Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
  • -          Isoma Ute Goile (2007)

Kebutuhan akan hubungan antar tingkat pemerintah memberikan pengaruh kuat antar sistem politik dan administratif dibanyak negara.

Berikut pengertian HAP secara khusus berdasarkan para tokoh.
  • -          Muttalif (1982)

Dimana pemerintahan lokal menjadi partner pemerintah dalam pembangunan nasional atau daerah dan ekonomi serta menjalankan 4 fungsi pembangunan yaitu penciptaan partisipasi masyarakat, penguatan pembangunan ekonomi, transformasi sosial dan distribusi hasil pembangunan yang merata.
  • -          B.C. Smith (1985)

HAP berkaitan dengan pembangunan ekonomi, manajemen ekonomi, egalitarianisme, nasionalisasi budaya, pertumbuhan pemerintahan dan stabilitas politik.
  • -          Allam Norton (1994)


Sifat HAP berhubungan dengan kekuasaan delegasi yang diberikan oleh satu level pemerintahan pada level yang lain baik secara nasional atau yang menganut sistem federal terhadap otoritas daerah lewat hukum dan peraturan, hubungan finansial, sumberdaya dan kebijakan informasi.