Pengertian
hubungan antar pemerintahan (HAP) dapat dijelaskan secara umum dan secara
khusus. Pengertian HAP secara umum ditekankan pada pemerintahan pada umumnya,
sedangkan pengertian secara khusus menggunakan konsep desentralisasi dalam
penjelasannya.
Berikut pengertian HAP secara umum
berdasarkan para tokoh.
- - Krane dan Wriyth (1998)
HAP
merupakan beragam kombinasi interdependensi dan pengarah antar pejabat terpilih
dan terangkat disemua tugas&level antar unit pemerintah dengan pendekatan
khusus pada persoalan finansial, kebijakan dan politik.
Contoh :
Kota Malang membutuhkan air lalu Kota Batu yang menyuplai kebutuhan air untuk
kota Malang melalui suatu kerjasama.
- - Opeskin (1998)
HAP umumnya
digunakan untuk menggambarkan hubungan antara pemerintahan sentral, regional
dan lokal yang mendukung pencapaian tujuan lewat kerjasama.
Contoh :
pelaksanaan Pemilu menggambarkan kerjasama dengan adanya KPU pusat, regional
dan lokal.
- - Ademolekun (1986)
HAP sebagai
alat penting menekankan dan secara aktif mendorong terjadinya kerjasama antar
tingkat pemerintahan yang berbeda.
Contoh :
Kerjasama Indonesia dengan Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
- - Isoma Ute Goile (2007)
Kebutuhan
akan hubungan antar tingkat pemerintah memberikan pengaruh kuat antar sistem
politik dan administratif dibanyak negara.
Berikut pengertian HAP secara
khusus berdasarkan para tokoh.
- - Muttalif (1982)
Dimana
pemerintahan lokal menjadi partner pemerintah dalam pembangunan nasional atau
daerah dan ekonomi serta menjalankan 4 fungsi pembangunan yaitu penciptaan
partisipasi masyarakat, penguatan pembangunan ekonomi, transformasi sosial dan
distribusi hasil pembangunan yang merata.
- - B.C. Smith (1985)
HAP
berkaitan dengan pembangunan ekonomi, manajemen ekonomi, egalitarianisme,
nasionalisasi budaya, pertumbuhan pemerintahan dan stabilitas politik.
- - Allam Norton (1994)
Sifat HAP
berhubungan dengan kekuasaan delegasi yang diberikan oleh satu level
pemerintahan pada level yang lain baik secara nasional atau yang menganut
sistem federal terhadap otoritas daerah lewat hukum dan peraturan, hubungan
finansial, sumberdaya dan kebijakan informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar