Rabu, 07 Mei 2014

PENGERTIAN HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN (HAP)

Pengertian hubungan antar pemerintahan (HAP) dapat dijelaskan secara umum dan secara khusus. Pengertian HAP secara umum ditekankan pada pemerintahan pada umumnya, sedangkan pengertian secara khusus menggunakan konsep desentralisasi dalam penjelasannya.

Berikut pengertian HAP secara umum berdasarkan para tokoh.
  • -          Krane dan Wriyth (1998)

HAP merupakan beragam kombinasi interdependensi dan pengarah antar pejabat terpilih dan terangkat disemua tugas&level antar unit pemerintah dengan pendekatan khusus pada persoalan finansial, kebijakan dan politik.
Contoh : Kota Malang membutuhkan air lalu Kota Batu yang menyuplai kebutuhan air untuk kota Malang melalui suatu kerjasama.
  • -          Opeskin (1998)

HAP umumnya digunakan untuk menggambarkan hubungan antara pemerintahan sentral, regional dan lokal yang mendukung pencapaian tujuan lewat kerjasama.
Contoh : pelaksanaan Pemilu menggambarkan kerjasama dengan adanya KPU pusat, regional dan lokal.
  • -          Ademolekun (1986)

HAP sebagai alat penting menekankan dan secara aktif mendorong terjadinya kerjasama antar tingkat pemerintahan yang berbeda.
Contoh : Kerjasama Indonesia dengan Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
  • -          Isoma Ute Goile (2007)

Kebutuhan akan hubungan antar tingkat pemerintah memberikan pengaruh kuat antar sistem politik dan administratif dibanyak negara.

Berikut pengertian HAP secara khusus berdasarkan para tokoh.
  • -          Muttalif (1982)

Dimana pemerintahan lokal menjadi partner pemerintah dalam pembangunan nasional atau daerah dan ekonomi serta menjalankan 4 fungsi pembangunan yaitu penciptaan partisipasi masyarakat, penguatan pembangunan ekonomi, transformasi sosial dan distribusi hasil pembangunan yang merata.
  • -          B.C. Smith (1985)

HAP berkaitan dengan pembangunan ekonomi, manajemen ekonomi, egalitarianisme, nasionalisasi budaya, pertumbuhan pemerintahan dan stabilitas politik.
  • -          Allam Norton (1994)


Sifat HAP berhubungan dengan kekuasaan delegasi yang diberikan oleh satu level pemerintahan pada level yang lain baik secara nasional atau yang menganut sistem federal terhadap otoritas daerah lewat hukum dan peraturan, hubungan finansial, sumberdaya dan kebijakan informasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar