Rabu, 21 Mei 2014

KEBIJAKAN KERJASAMA ANTAR DAERAH

I.          Kebijakan Kerjasama Antar Daerah Dalam Perspektif Normatif
Kerjasama antar daerah secara formal telah diberikan ‘payung hukum’ yaitu melalui UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang diganti dengan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tertuang dalam pasal 195 dan 196. Dan Undang-undang tersebut dijabarkan lagi dengan dikeluarnya Peraturan Pemerintah no.50 tahun 2007 yang memuat tentang tata cara pelaksanaan kerjasama daerah.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerjasama dengan daerah lain yang didasarkan atas pertimbangan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan publik dan saling menguntungkan. Kerjasama antar daerah merupakan sarana untuk lebih memanfaatkan hubungan dan menyerasikan pembangunan daerah termasuk juga mensinergikan potensi antar daerah serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan informasi.
Kebijakan dalam perspektif normatif memiliki 2 tujuan :
a.      Tujuan internal yaitu membangun komitmen bersama berdasarkan kewenangan administratif.
b.      Tujuan eksternal yaitu tujuan yang bersifat fungsional.

II.        Implementasi Kebijakan Kerjasama Antar Daerah Dalam Kajian Teoritik-Empirik
Kebijakan yang dapat diambil dalam melaksanakan kerjasama antar daerah meliputi dengan daerah perbatasan dan kerjasama dengan daerah lain yang tidak berbatasan. Maksud kerjasama ini untuk memudahkan apabila terjadi konflik. Hasil penelitian Surya Kusumo (2008) mengatakan keterbatasan masing-masing daerah merupakan suatu peluang untuk bekerjasama dengan daerah sekitarnya. Dalam hal ini, masing-masing daerah  dapat mengambil keuntungan daripada melakukannya sendiri. Dalam membangun kerjasama ada banyak teori yang bisa digunakan, antara lain :
         Old Public Administration (OPA)
Kerjasama antar daerah yang berbasis OPA, Pola organisasinya memiliki pola hubungan yang bersifat hirarkis yang melihat forum organisasi kerjasama sebagai unit yang koheren dengan tujuan yang jelas dalam pengambilan keputusan didominasi oleh pusat sebagai aktor tunggal.
b.      New Public Management (NPM)
Kerjasama antar daerah yang berdasarkan NPM, lebih didasarkan pada inter-relasi antar daerah yang masing-masing daerah bersifat bebas, fleksibel dan mandiri. Dalam kerjasama antar daerah NPM lebih menekankan pada pembuatan performance (kinerja). Hal ini menghasilkan nilai ekonomis, efisien dan efektif.
c.       Sound Governance
Sound Governance pada prinsipnya memiliki beberapa dimensi proses yang mengatur interaksi stakeholder yang terlibat dalam kerjasama. Aktor (stakeholder) diantaranya adalah State, Society, Private Sector dan sektor International (IMF, WB,etc). Dari segi struktur, interaksi antar stakeholder tidak tampak dalam sebuah struktur yang saling ketergantungan satu dengan lainnya dalam posisi yang sama dan sederajat dalam membangun kerjasama. Ciri kerjasama menurut perspektif Sound Governance sebagai berikut.
-          Setiap kerjasama antar daerah harus didasarkan pada kepentingan bersama,
-          Proses pembentukan kerjasama antar daerah harus bersifat partisipatif dan fleksibel sehingga dapat melahirkan konsesus,
-          Konsesus terbentuk karena adanya pengakuan kesetaraan, kesukarelaan dan otonom setiap pihak yang terlibat,

-          Kerjasama antar daerah merupakan bentuk relasi secara horizontal antar daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar