Rabu, 07 Mei 2014

OVERVIEW TENTANG KONSEP

Negara adalah sebuah sistem pemerintah yang tidak hanya mengklaim otoritas, tapi wajib menindaklanjuti visi pembangunan rakyat untuk kebaikan semua warga. Karena itu, negara tidak boleh diturunkan derajatnya hanya sebagai alat bagi elit untuk mementingkan dirinya sendiri, sedangkan yang benar adalah alat untuk mayoritas rakyat.

Unitarisme dan Federalisme
Pemerintah Unitarisme adalah sebuat tipe pemerintah yang berusaha mengkonsentrasikan  kekuasaan di pusat karena beberapa alasan. Ini bisa saja bermaksud mendekonsentrasikan kekuasaan ke sub unit pemerintah lain supaya mempermudah pencapaian tujuan. Ini berarti bahwa subunit pemerintah tersebut adalah sekadar eksetensi pemerintah sentral atau agensi dari pemerintah sentral. Sedangkan, Federalisme didefiniskan sebagai stuktur pemerintah, yang didukung oleh sebuah konstitusi yang memperbolehkan tatanan nasional dan sub-nasional semi-independen (struktur dengan tanggungjawab) dalam bentuk pemerintah sentral, negara bagian (atau propinsi) dan lokal. Meski begitu, kadar federalisme bisa berbeda dari satu negara ke negara lainnya, disini beberapa negara unitary seperti Afrika Selatan memiliki karakteristik federal.
Sebuah konfederasi adalah sebuah situasi yang mana dua atau lebih polity bergabung bersama untuk menciptakan sebuah pemerintah umum bertujuan terbatas yang berfungsi diseluruh negara konstituen, yang menjaga posisinya sebagai komunitas politik pokok, dan menjaga kedaultan polity keseluruhan. Dalam konfederasi, tidak ada kontak langsung antara populasi negara anggota dan badan keseluruhan. Aksi konfederatif bersifat administratif berarti bahwa peran koordinasi harus dijalankan dengan IGR.

Hubungan Antar Pemerintahan dan Model Kooperatif
Hubungan antara pemerintaan bisa didefiniskan  sebagai “lem” dalam bentuk interaksi, hubungan dan tindakan pejabat antar aktivitas pemerintah yang memastikan adanya pencapaian tujuan umum lewat hubungan mutual antar tatanan pemerintah vertikal dan horisontal untuk menghasilkan keselerasan dan kohesi antar semua bidang pemerintah. Tujuan hubungan antara pemerintahan adalah mencari sinergi guna menghasilkan efesiensi dan efektifitas dalam pemberian pelayanan, menjaga demokrasi dan juga menguatkan kapasitas semua bidang pemerintah untuk tujuan bersama.
Dalam memahami model kooperatif hubungan antar pemerintahan di Afrikas Selatan adalah tiga kata sifat penting yang penting untuk hubungan antar pemerintahan dan menjadi  tahapan untuk pemahaman lebih lanjut. Kata pertama yaitu Unik. Keunikan mencerminkan hal spesifik atau partikularitas untuk memastikan bahwa peran telah dilaksanakan dengan baik sebagai bidang pemerintah yang terpilih. Menurut Levy, setiap bidang pemerintah memiliki kompetensi legislatif dan eksekutif tersendiri. Meski ini sejajar dengan pemahaman konsep, penting untuk ditambahkan bahwa ini adalah kompentensi yang dialokasikan ke asumsi bahwa kepentingan tertentu bisa dipenuhi oleh bidang tertentu dengan karakteristik dan keunikannya sendiri.
Kata kedua yaitu Saling mengandalkan. Istilah “saling mengandalkan” berarti tidak ada bidang yang bisa beroperasi sendiri. Semua bidang adalah saling mengandalkan, berhubungan dengan mutual, dan saling mendukung satu sama lain, khususnya dalam dukungan kapasitas untuk pemerintah propinsi dan lokal. Kata ketiga yaitu saling terkait. Dengan mendiskusikan elemen penting dari pemerintah kooperatif, bisa dikatakan bahwa pemerintah kooperatif membutuhkan ikatan mutual dan hubungan antara semua bidang pemerintah keuntungan bersama. Ini bisa diwujudkan dengan memberikan peluang kepada bidang lain untuk memberikan input dalam kebijakan dan memberikan dukungan yang dibutuhkan untuk menjalankan kewajiban ini dengan melakukan tanggungjawab pengawasannya. Tantangan selanjutnya adalah saat sistem federal harus mencari keseimbangan antara otonomi dan interdependensi, kompetisi dan konsesus. Hal ini dipertimbangkan untuk memastikan sistem pemerintah bisa merespon dan beradaptasi dengan masyarakat yang berubah, khususnya yang dilayani.

Desentralisasi, Devolusi, Dekonsentrasi, Leadership dan Pendekatan Administrasi Publik
Desentralisasi adalah transfer kekuasaan dan fungsi dari pemerintah sentral kepada pemerintah propinsi dan dari propinsi ke otoritas lokal sehingga pembuatan keputusan dapat dilakukan dan aksi bisa diambil dalam level bahwa khususnya untuk kebijakan dalam struktur negara atau sentral. Ini adalah bentuk delegasi dalam sektor  publik. Manfaatnya adalah bidang pemerintah sentral tidak mungkin menjalankan semua fungsi dan kekuasaan yang dipercayakan oleh legislasi. Sedangkan, Devolusi adalah struktur organisasi yang mendukung desentralisasi kekuasaan dan fungsi dari otoritas sentral untuk meningkatkan kapasitas governing. Devolusi melibatkan pemberian tanggungjawab dan akuntabilitas dari pusat ke tepi yaitu pusat ke pemerintah yang bertanggungjawab untuk menjalankan fungsi tertentu.
Dekonsentrasi adalah sebuah sitauasi dimana pemerintah sub-nasional menjadi sebuah ekstensi pemerintah sentral dan memilki fungsi dan kekuasaan yang bisa dicabut. Kekuasaan didelegasikan ke unit tepi sebagai semi-otonom, tapi unit tepi ini masih terkait lewat birokrasi umumnya. Hal ini memudahkan organisasi prinsipal untuk memegang otoritas akhir yang bisa mencampuri fungsi dan kekuasaan intitusi bawahan. Sedangkan Governance dideskripsikan sebagai “pengaruh terhadap proses sosial”. Makna lebih luas bisa berisi proses yang tidak terprediksi yang bisa berhubungan dengan kebijakan publik dan interaksi publik.
Leadership didefinisikan sebagai tim orang dengan mandat legitime, integritas dan visi yang jelas untuk menghasilkan dukungan besar dalam bentuk sebuah visi komunitas. Pendekatan Administrasi Publik adalah pendekatan yang penting dalam semua bidang aktivitas pemerintah karena memandu perilaku normatif yang ingin dijalankan intitusi publik. Biasanya ini adalah nilai yang konsisten dengan perilaku yang diterima masyarakat, yang diterima legal dan berasal dari politik badan.

Asal Hubungan Antar Pemerintahan
Asal IGR berasal dari akhir 1930-an di Amreka Serikat. Konsep IGR yang diterima secara internasional ditahun 1950-an dengan terciptanya badan permanen Amerika Serikat yang disebut Advisory Commision on Intergovernmental Relation ditahun 1959 dan pembentukan pengalaman federalisme kooperatif dan kanada ditahun 1950-an dan 1960-an.  Meski begitu, IGR bermutasi dan berubah bentuk sehingga menjadi kompetitif, baik di Amerika atau Nigeria dimana tensi antar kelompok nasional lebih bersifat etnis yang menyebabkan federalisme konfliktual dan kompetitif.
Asal IGR di sejumlah negara Afrika bisa ditarik ke era pra kolonial. Negara Kolonial Nigeria dijalankan sebagai negara unitary oleh Inggirs dan karena alasan Governance, Regionalisme menjadi fitur kuat. Regionalisme ini memicu metamorfosis pemerintah unitary ke sistem federal ditahun 1954 dengan dibuatnya sjeumlah komisi dan badan Ad Hoc untuk alokasi pendapatan. Sebagai sebuah federasi, kekuasaan pemerintah negara mengalami penurunan dan lalu lebih mencerminkan karakteristik unitary lewat perpecahan wilayah yang dulunya kuat menjadi negara yang lebih kecil dan lebih lemah dengan kebutuhan besar akan sistem IGR yang efektif dan efisien. Kebutuhan akan mekanisme administratif menjadi memuncak; disini, jumlah dan frekuensi pertemuan dan konferensi antara administrator dan politis di level pemerintah bisa bertambah seiring terbentuknya kantor negara di ibukota nasional.

Negosiasi Convention for a democratic South Africa (CODESA) menghasilkan sebuah penggunaan institusi interim yang mencerminkan posisi kuat dalam hubungan antar pemerintahan. Konsesus lebih jauh pada konstitusi interim ini memuncak dalam konstitusi Afrika Selatan 1996 yang menguatkan keberadaan bidang pemerintah dan kebutuhan untuk menjalin hubungan dalam upaya untuk mencapai tujuan pemerintah. Karena itu, Chariperson dari NCOP berpendapat bahwa ini bisa menghasilkan sebuah “budaya konstitusi dan kooperasi yang berbentik dalam konstitusi atau dalam prinsip governance kooperatif.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar