( Studi : Pembangunan Apratemen Soekarno-Hatta
di Sempadan Sungai Brantas)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Secara Teori, Zonasi Lahan merupakan suatu pengelolaan di suatu wilayah dengan pembagian wilayah. Sedangkan Secara Program, Zonasi Lahan memiliki pengertian suatu proses pengelompokkan sejumlah unit lahan yang homogen. Dari kedua pengertian tersebut, maka dapat diartikan bahwa zonasi lahan adalah suatu pengelompokkan wilayah yang sejenis sehingga ada ciri, karakteristik dan kondisi yang dimiliki suatu kelompok (zona) tertentu.
Pembentukan suatu zonasi lahan berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disuatu wilayah. Rencana tata ruang merupakan hasil perencanaan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang. Landasan RTRW dii kota Malang yaitu PERDA Kota Malang No.4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010 – 2030 (www.jdih.setjen.kemendagri.go.id). Didalamnya menyebutkan bahwa wilayah RTRW di Malang sebesar 30% dari wilayah kota. Hal ini digunakan sebagai Strategi Penetapan dan pengembangan kawasan lindung. Dalam pengembangan RTH ada pula yang harus diperhatikan yaitu daerah sempadan sungai (www.malangkota.go.id).
Sempadan Sungai adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai, termasuk sungai buatan, kanal, saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Pengamanan dan perlindungan sekitar sungai atau sempadan sungai baik sungai-sungai besar maupun kecil dilarang untuk alih fungsi lindung yang menyebabkan atau merusak kualitas air, kondisi fisik dan dasar sungai serta alirannya. Namun implementasi dari kawasan ini justru terjadi pengalih fungsian lahan, contoh konkretnya adalah pembangunan Apartemen Soekarno-Hatta yang berada didaerah sempadan Sungai Brantas.
Pembangunan apartemen pertama di Kota Malang yang terletak di Jalan Soekarno Hatta No.2 Malang, tepatnya di tepi jembatan Soekarno Hatta, di tepi Sungai Brantas dan berhadapan dengan Politeknik Negeri Malang. Softlaunching apartement ini di lakukan pada 9 Desember 2009 padahal IMB dikeluarkan pada Juni 2010. Pembangunan apartement tersebut menimbulkan banyak dampak negatif, selain mengurangi Lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pembangunan apartment tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan lantaran lokasinya yang berada di tepi/sempadan sungai.
Luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Malang hanya sekitar 14 persen dari total luas wilayah daerah itu, padahal ketentuan yang ditetapkan minimal 30% dari luas wilayah. RTH Kota Malang yang berbentuk taman hanya seluas 109.487 meter persegi yang tersebar di 31 titik. Sementara hutan kota yang tersebar di 11 titik mencapai 71.793 meter persegi dan kebun bibit mencapai 5.800 meter persegi. Dalam waktu dekat ini diperkirakan bakal bertambah seluas 2,5 hektare di kawasan Buring Kecamatan Kedungkandang. Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang sudah banyak yang beralih fungsi di antaranya adalah eks lahan Akademi Penyuluh Pertanian (APP) di Tanjung berubah menjadi kawasan perumahan mewah (Ijen Nirwana) dan yang berlokasi di Jalan Veteran berubah menjadi mal, Malang town Square (Matos).
Dengan pengalihan fungsi lahan yang terindikasi menjadi suatu bentuk penyimpangan atas PERDA Kota Malang No.4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010 – 2030, maka penulis mengangkat judul “PENYIMPANGAN PENGGUNAAN LAHAN HIJAU DI KOTA MALANG (Studi : Pembangunan Apratemen Soekarno-Hatta di Sempadan Sungai Brantas).
B. Rumusan Masalah
Dengan latar belakang diatas, maka penulis perumusan masalahnya adalah sebagai berikut.
- Bagaiamana Pedoman Zona Lahan Hijau dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Di Malang?
- Bagaimana bentuk penyimpangan lahan hijau di Malang dengan adanya Pembangunan Apartemen Soekarno-Hatta?
- Apa kendala dan Hambatan Implementasi dari Pedoman Zona Lahan Hijau di Malang?
Makalah dapat di download selengkapnya di sini MAKALAH PENYIMPANGAN PENGGUNAAN LAHAN HIJAU DI KOTA MALANG.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar