Minggu, 23 Februari 2014

REVIEW JURNAL "GOOD GOVERNANCE, NASIONALISME, DAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH"

I. PENGANTAR
Globalisasi pada saat ini telah meluas dan melingkupi bahkan menguasai negara-negara yang ada di dunia. Dalam globalisasi yang ada ini efek-efek yang ditimbulkan sangatlah beragam. Ada efek yang berakibat buruk dan ada pula efek yang berakibat baik pada suatu negara. Efek atau dampak yang ditimbulkan oleh adanya globalisasi telah masuk kedalam tubuh suatu negara-negara yang ada di dunia. Dampak yang ditimbulkan itu harus diwaspadai oleh berbagai negara yang ada di dunia. Jika suatu negara tidak bisa membendung atau menahan dampak negatif dari adanya globalisasi, bisa-bisa negara tersebut akan mudah roboh karena terpaan arus globalisasi yang sangat kuat. Dampak adanya globalisasi itupun pastilah juga mempengaruhi sistem penyelenggaraan pemerintahan pada suatu negara. Dari adanya dampak-dampak itu, salah satu hal yang timbul adalah adanya cara baru dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu hal tersebut adalah adanya good governance. Good governance saat ini telah menjamah ke seluruh negara sebagai tata penyelenggaraan negara yang cukup baik dipergunakan di suatu negara. Good governance mengacu pada peran pemerintah yang tidak hanyak fokus terhadap hasil kerjanya melainkan juga memandang pemerintahan yang bebas dari penyelewengan dan melayani hanya untuk kepentingan bersama.
Di negara indonesia sendiri konsep good governance ini sudah mulai diterapkan meskipun belum sepenuhnya berhasil. Good governance ini adalah tata penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dari tata penyelenggaraan pemerintahan yang lain, karena telah mengalami perbaikan dari konsep-konsep yang sebelum-sebelumnya. Dalam penyelenggaraan pemerintahan pastilah tidak lepas dari adanya kinerja dari lembaga-lembaga negara yang telah diberikan tanggung jawab untuk menjalankan tugasnya masing-masing. Dalam hal ini untuk menilai atau mengukur keberhasilan konsep good governance dapat diukur dari beberapa hal salah satunya adalah dari kinerja presiden untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalamm hal ini pengadaan barang jan jasa pemerintah dasar hukumnya adalah dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
Terlaksananya konsep good governance bisa dilihat dari proses pengadaan barang dan jasa pemerintah ini, apakah sudah tepat dan tidak mengalami penyelewengan. Konsep good governance ini dianggap berhasil jika dalam pelaksanaan penyediaan barang dan jasa pemerintah melaksanakan seluruh prinsip-prinsip yang ada pada konsep good governance. Dalam pengadaan barang jan jasa pemerintahan haruslah terjadi transparansi, supaya siapa saja dapat mengawasi dan akan semakin sedikitnya penyelewengan. Dalam laporan-laporan yang dibuat haruslah jelas dan sesuai dengan kenyataan, tidak mengalami laporan semu.
Melihat indonesia sebagai negara kesatuan dan bentuk pemerintahannya adalah republik, menjadikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan mempunyai tujuan untuk kepentingan bersama dan kesejahteraan umum. Karena dalam sistem negara republik, kekuasaan seharusnya berada pada tangan rakyat. Pemerintah sebagai penyelenggara hanya sebagai pelaksana dan penyedia semua kebutuhan dari rakyat. Maka dari itu dengan adanya konsep good governance ini, diharapkan dapat terjadi penyelenggaraan pemerintahan yang sehat dan yang pasti mencapai tujuannya yaitu mensejahterakan raykat dan negaranya

II. LANDASAN TEORI
Governance diartikan sebagai mekanisme, praktek dan tata cara pemerintahan dan warga mengatur sumber daya serta memecahkan masalah-masalah publik. Dalam konsep governance, pemerintah hanya menjadi salah satu actor dan tidak selalu menjadi aktor yang menentukan. Implikasi peran pemerintah sebagai pembangunan maupun penyedia jasa layanan dan infrastruktur akan bergeser menjadi bahan pendorong terciptanya lingkungan yang mampu memfasilitasi pihak lain di komunitas.
Dapat dikatakan bahwa good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political frame work bagi tumbuhnya aktifitas usaha. Dalam dokumen kebijakan united nation development programme (UNDP) lebih jauh menyebutkan ciri-ciri good governance yaitu:
1. Mengikut sertakan semua, transparansi dan bertanggung jawab, efektif dan adil.
2. Menjamin adanya supremasi hukum.
3. Menjamin bahwa prioritas-prioritas politik, sosial dan ekonomi didasarkan pada konsesus masyarakat.
4. Memperhatikan kepentingan mereka yang paling miskin dan lemah dalam proses pengambilan keputusan menyangkut alokasi sumber daya pembangunan.
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih ini perlu didukung dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan keuangan negara yang dibelanjakan melalui proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan upaya untuk menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas serta prinsip persaingan/kompetisi yang sehat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibiayai APBN/APBD, sehingga diperoleh barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat.
Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah-langkah kebijakan yang akan ditempuh Pemerintah dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini meliputi :
1. Peningkatan penggunaan produksi Barang/Jasa dalam negeri yang sasarannya untuk memperluas kesempatan kerja dan basis industri dalam negeri dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi dan daya saing nasional; 
2. Kemandirian industri pertahanan, industri alat utama sistem senjata (Alutsista), dan industri alat material khusus (Almatsus) dalam negeri;
3. Peningkatan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, koperasi kecil dan kelompok masyarakat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
4. Perhatian terhadap aspek pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup secara arif untuk menjamin terlaksananya pembangunan berkelanjutan;
5. Peningkatan penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik;
6. Penyederhanaan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
7. Peningkatan profesionalisme, kemandirian, dan tanggung jawabpara pihak yang terlibat dalam perencanaan dan proses Pengadaan Barang/Jasa;
8. Peningkatan penerimaan negara melalui sektor perpajakan;

III. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN JURNAL
Berdasarkan jurnal tersebut menggembarkan bahwa globalisasi sangat berpengaruh pada penyelenggaraan negara. Hal ini dikaitakan dengan adanya Governance yang ditambahkan konsep Good Governance. Salah satu konsep yang ditawarkan oleh Good Governance adalah penyelenggaraan barang dan jasa yang berpangku pada kepentingan publik, yang mana penyelenggaraan tersebut dipengaruhi juga oleh perekonomian global. Pengaruh tersebut juga berdampak pada Nasionalisme.
Jurnal tersebut mendeskripsikan hubungan dampak globalisasi terhadap konsep Good Governance. Penjabaran pada konsepnya juga cukup jelas. Sayangnya jurnal tidak menjawab permasalahan yang ingin ditunjukkan, di dalamnya tidak menguraikan bagaimana Globalisasi juga memberi dampak terhadap nasionalisme. Memang dalam pembukaan nampak ada sedikit gambaran bahwa Indonesia tidak mampu membendung pengaruh faham neoliberal tapi dalam pembahasannya sama sekali tidak menyinggung sisi nasionalismenya. Sebaiknya nasionalisme tidak diabaikan dalam pembahasan apabila teks judulnya adalah “GOOD GOVERNANCE, NASIONALISME, DAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH”.
Penulis jurnal tersebut terlalu sibuk menyatakan berbagai fakta atas kurangnya kinerja para presiden bangsa Indonesia tanpa memberikan sikap netral karena pada dasarnya kinerja dari suatu pemimpin pasti memiliki sikap positif dan negatif. Bahkan jurnal tersebut terlalu mengagungkan Bung Hatta tanpa mendeklarasikan keberhasilan yang juga dilakukan presiden lainnya. Dalam penyediaan barang dan jasa atas konsep Good Governance tentu dipengaruhi juga oleh pola pemikir pemimpin bangsa sehingga sudah seharusnya diberikan penjelasan yang kuat terharap peran pemimpin dengan adanya konsep penyediaan barang dan jasa yang bertumpu pada kepentingan publik.
Ketidakkonsistenan sangat terlihat pada jurnal tersebut yang mana menggunakan Good Governance dalam wacana tetapi terlalu menggunakan konteks bahwa Pemimpin dapat diukur atas penyelenggaraan barang dan jasa. Jikalau menggunakan Good Governance sudah dapat diketahui bahwa bukan hanya pemerintah yang bertanggungjawab atas segala penyelenggaraannya, masyarakat dan sektor swasta juga berpengaruh didalamnya. Kegagalan pemerintah dalam menghadapi globalisasi bukan hanya dikarenakan oleh satu pihak tetapi karena kurangnya sinergis berbagai aktor.
Kritik terhadap pemangku jabatan juga kurang tepat yang mana kritikannya justru hanya menjelaskan peran dan fungsi LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) tanpa menjabarkan bagaimana keberadaan dan kondisi LKPP saat ini. Selain itu, ketimpangan bangsa atas kesatuan bangsa ini juga merupakan efek globalisasi. LKPP tidak mampu berdiri sendiri dalam mengadakan barang dan jasa, pihak lainnya harus membantu didalamnya dan tidak hanya menyalahkan. Ini juga merupakan gambaran menipisnya nasionalisme. Nasionalisme tidak lagi mengakar pada tubuh sosial masyarakat karena tubuh masyarakat saat ini hanya menggunakan ‘ego” dalam memperkaya diri mereka sendiri. Wajar saja kalau Indonesia semakin rentan terhadap gerakan separatisme yang mana mereka tidak puas terhadap kinerja Governance.
Good governance merupakan headline bagi bangsa Indonesia. Setiap tindakan berlabelkan kepentingan umum dan kehendak umum. Namun, sebenarnya semua tindakannya berjiwakan mental kapitalisme yang tinggi. Ketidakpedulian antar aktor menjadikan bangsa ini runtuh dan governance tidak akan pernah mencapai ke titik good governance. Radikal atau tidak, semua aktor sebenarnya sadar atas apa yang mereka lakukan tetapi mereka hanya mengendalikan emosional kekayaan dibandingkan nurani kebersamaan. 

IV. PENUTUP 
Good governance adalah wacana yang diakibatkan oleh adanya arus globalisasi. Mau atau tidak, Indonesia telah merasakan alirannya. Indonesia yang nota bene-nya masih dalam transisi dalam pergaulan dunia menjadi sangat terlihat sebagai objek dari adanya berbagai paham yang lahir atas Globalisasi. Begitupula dalam penyediaan barang dan jasa yang terdapat di konsep Good Governance, Indonesia masih sangat tertatih untuk benar-benar menghiraukan kepentingan publik. Hal ini dikarenakan kurangnya sinergis antara Pemerintah (pemangku jabatan presiden dan LKPP), sektor swasta dan masyarakat. Mental Indonesia yang dulunya mengagungkan nasionalisme pun telah mulai runtuh dikarenakan adanya ke-ego-an dari berbagai pihak untuk memakmurkan dirinya masing-masing. Dengan berbagai permasalahan kepentingan dalam bangsa ini, Indonesia sudah selayaknya tegas untuk meneggakkan adanya kesatupaduan dalam menghadapai berbagai headline masalah terutama dalam pengadaan barang dan jasa sehingga tidak hanya bergantung pada pihak asing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar