Menurut UU No.23 Tahun 1997, Lingkungan
hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk
hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan
dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Lingkungan Hidup memiliki
tiga konsep yaitu KRP (kebijakan, Rencana dan Program). Sedangkan KLHS (Kajian
Lingkungan Hidup Strategis) adalah proses mengintegrasikan konsep keberlanjutan
dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis. Basis Pendekatan KLHS ada
dua yaitu KLHS yang berbasis pendekatan AMDAL (EIA-based SEA) maupun yang berbasis pendekatan keberlanjutan (sustainability-led SEA).
Faktor utama KLHS dibutuhkan yaitu
untuk mengatasi kelemahan dan keterbatasan AMDAL dan KLHS lebih efektif untuk mendorong
pembangunan berkelanjutan. Tujuan KLHS antara lain memberi kontribusi terhadap
proses pengambilan keputusan yang berorientasi keberlanjutan dan lingkungan
hidup, memperkuat dan memfasilitasi AMDAL dan mendorong pendekatan atau cara
baru untuk pengambilan keputusan. Manfaat KLHS adalah merupakan instrumen
proaktif dan sarana pendukung pengambilan keputusan, tata pengaturan yang lebih
baik berkat terbangunnya keterlibatan para pihak dalam proses pengambilan
keputusan melalui proses konsultasi dan partisipasi serta melindungi
asset-asset sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Prinsip-prinsip KLHS antara
lain : sesuai kebutuhan, partisipatif, lingkup yang komprehensif, relevan
dengan kebijakan, transparan, efektif-biaya dan didorong motif
keberlanjutan. Nilai-nilai KLHS yang
digunakan oleh Indonesia adalah Keterkaitan, Keseimbangan dan Keadilan.
Sebelum menentukan KLHS dibutuhkan
penentuan Prosedur Generik yaitu Kerangka Dasar AMDAL, KLHS sebagai Penilaian
Keberlanjutan atau Kajian Terpadu untuk Penilaian Keberlanjutan. Prosedur dan
Metode KLHS :
1.
Penapisan
2.
Pelingkupan
3.
Dokumen
KLHS
4.
Partisipasi
Masyarakat
5.
Pengambilan
Keputusan
6.
Pemantauan
dan Tindak Lanjut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar