Minggu, 23 Februari 2014

RESUME E-BOOK “Buku Pegangan Kajian Lingkungan Hidup Strategis”

Menurut UU No.23 Tahun 1997, Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Lingkungan Hidup memiliki tiga konsep yaitu KRP (kebijakan, Rencana dan Program). Sedangkan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) adalah proses mengintegrasikan konsep keberlanjutan dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis. Basis Pendekatan KLHS ada dua yaitu KLHS yang berbasis pendekatan AMDAL (EIA-based SEA) maupun yang berbasis pendekatan keberlanjutan (sustainability-led SEA).
Faktor utama KLHS dibutuhkan yaitu untuk mengatasi kelemahan dan keterbatasan AMDAL dan  KLHS lebih efektif untuk mendorong pembangunan berkelanjutan. Tujuan KLHS antara lain memberi kontribusi terhadap proses pengambilan keputusan yang berorientasi keberlanjutan dan lingkungan hidup, memperkuat dan memfasilitasi AMDAL dan mendorong pendekatan atau cara baru untuk pengambilan keputusan. Manfaat KLHS adalah merupakan instrumen proaktif dan sarana pendukung pengambilan keputusan, tata pengaturan yang lebih baik berkat terbangunnya keterlibatan para pihak dalam proses pengambilan keputusan melalui proses konsultasi dan partisipasi serta melindungi asset-asset sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Prinsip-prinsip KLHS antara lain : sesuai kebutuhan, partisipatif, lingkup yang komprehensif, relevan dengan kebijakan, transparan, efektif-biaya dan didorong motif keberlanjutan.  Nilai-nilai KLHS yang digunakan oleh Indonesia adalah Keterkaitan, Keseimbangan dan Keadilan.
Sebelum menentukan KLHS dibutuhkan penentuan Prosedur Generik yaitu Kerangka Dasar AMDAL, KLHS sebagai Penilaian Keberlanjutan atau Kajian Terpadu untuk Penilaian Keberlanjutan. Prosedur dan Metode KLHS :
1.   Penapisan
2.   Pelingkupan
3.   Dokumen KLHS
4.   Partisipasi Masyarakat
5.   Pengambilan Keputusan

6.   Pemantauan dan Tindak Lanjut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar