Kasus-kasus lingkungan atau gugatan yang mucul belakangan ini, seperti pencemaran TPA Bantar Gebang Bekasi, pencemaran Kali Babon di Kota Semarang, pencemaran air laut di Teluk Buyat, illegal logging, dan sebagainya memperlihatkan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak lingkungan hidupnya. Kasus tersebut dikaitakan dengan Surat Keputusan Gubernur No. 16 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah. Adapun strategi pembangunan lingkungan hidup di Jawa Tengah adalah Kebijaksanaan dan strategi pengelolaan lingkungan :- Alam : pemulihan akibat kerusakan serta pencemaran.
- Buatan : pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
- Sosial : peningkatan kapasitas kelembagaan, SDM, dan peran dunia usaha dan masyarakat.
Program pokok pengelolaan lingkungan hidup : inventarisasi dan evaluasi, rehabilitasi lahan kritis, pembinaan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran lingkungan, pembinaan daerah pantai serta pengembangan SDM. Untuk merealisasikan program-program tersebut maka perlu dilakukan seperti penegakan hukum lingkungan secara konsekuen, pembentukan kerjasama pengelolaan lingkungan hidup antardaerah, pemberian insentif dan disinsentif, dan menggalang kemitraan antara masyarakat, LSM, dunia usaha, dan pemerintah.
Pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup sebelum era reformasi kebijakan dan peraturan perundangundangan di bidang lingkungan hidup belum berjalan dengan optimal. Salah satu penyebabnya adalah minimnya kesadaran masyarakat dan tidak berfungsinya hukum secara maksimal. Dengan datangnya era globalisasi dan arus reformasi telah membawa perubahan nilai, pola pikir, dan pengkajian ulang di segala bidang termasuk bidang lingkungan hidup.Perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan dan program-program pengelolaan lingkungan hidup harus melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Dan yang lebih penting adalah harus dapat mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar