Jumat, 24 April 2015

BEAUTIFUL NOTE



If you fall in love, then love with passion,
If you fall out love, then be strong.
-Love is not Blind-
When you are in love, 
you can’t fall asleep because reality is better than your dream.
-Tea Time-
Writing is essentially saying :
“I have something I really want tell you, 
but I don’t want to be anywhere near you, or give you any opportunity to talk back.” That’s an introvert’s dream.
-Ken Dee-
Aku telah bernyanyi untukmu, tapi kau tidak juga menari.
Aku telah menangis didepanmu, tapi kau tidak juga mengerti.
Haruskah aku menangis sambil bernyanyi (??)
-Fairish-
The color of love is different, but it weights the same.
-Happy Together-
Cinta dan mimpi adalah mukjizat.
Mereka tak perlu didengar, diucapkan atau diterjemahkan.
-Hear Me-
People don’t sing because they’re pretty,
But singing is what makes people beautiful.
-Tiffany SNSD-

Untaian Kata - KHALIL GIBRAN



Aku telah melihat segala sesuatu yang terjadi dibawah mentari
Semuanya adalah kesombongan dan kegalauan jiwa
(Ecclesiastes)

“keabadian tak menyimpan apa-apa kecuali cinta karena cinta adalah keabadian itu sendiri”
(Dibawah mentari)

Dalam kegelapan diriku adalah bintang-gemintang yang menaburi perasaanku
(Wahai malam)

“Ruhku menasehati dan mengajariku tentang cinta. Cinta yang tumbuh diantar orang-orang yang membenci dan mengayomi diantara orang yang mencacimaki. Ruhku menunjukan kepadaku bahwa cinta hanya membanggakan dirinya sendiri dan tidak hanya pada sesorang yang mencintai akan tetapi juga pada seseorang kekasih.”
(Nasihat Ruhku)

Kemarin kami adalah buah pikiran yang bisu, tersembunyi dalam sudut-sudut pelupaan. Hari ini kami adalah sebuah suara keras yang dapat membuat cakrawala menggema.

(Putera Sang Dewi)

SURAT UTANG NEGARA

I.             Definisi Surat Utang Negara
Dalam UU No.24 tahun 2002, Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa suarat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
SUN diterbitkan untuk membiayai defisit APBN, menutupi kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan dan pengeluaran dari rekening kas negara dalam satu tahun anggaran dan mengelola portofolio utang negara.
Peranan pasar SUN sangat strategis, artinya tingkat keuntungan dari SUN sebagai instrumen keuangan yang bebas resiko, dipergunakan oleh pelaku pasar sebagai acuan atau referensi dalam menentukan keuntungan suatu investasi atau asset keuangan lain. Dengan demikian, peranan pasar SUN secara teratur dan terencana diperlukan untuk membentuk suatu tolak ukur yang dapat dipergunakan dalam menilai kewajaran suatu harga asset keuangan atau surat berharga.
Dari sisi Mobilisasi dana masyarakat melalui mekanisme APBN, penggunaan SUN secara professional dapat mengurangi ketergantungan pada pembiayaan luar negeri yang sangat rentan terhadap fluktuasi nilai tukar. Disamping itu, pengelolaan SUN secara baik dapat mengurangi kerugian negara yang ditimbulkan oleh berbagai resiko keuangan dalam portofolio utang negara. Melalui mekanisme APBN, dengan sendirinya akan terselenggara pengawasan langsung oleh publik.
II.           Jenis Surat Berharga
Surat berharga negara dapat dipisahkan dalam beberapa jenis (DJPU,2010), yaitu :
a.       Obligasi bunga tetap (fixed rate bonds-FR)
Obligasi jenis ini memiliki tingkat kupon yang ditetapkan pada saat penerbitan dan dibayarkan secara periodik. Kupon tersebut dibayarkan setiap enam bulan sekali dan dapat diperdagangkan&dipindahtangankan kepemilikannya di pasar sekunder.
b.      Obligasi Ritel Indonesia (ORI)
ORI adalah oblihasi negara yang dijual kepada individu atau perseorangan warga Indonesia melalui agen penjual pasar perdana. ORI memiliki tingkat kupon yang ditetapkan pada saat penerbitan dan dibayarkan secara periodik. Kupon tersebut dibayarkan sebulan sekali dan dapat diperdagangkan&dipindahtangankan kepemilikannya di pasar sekunder.
c.       Obligasi tanpa bunga (zero coupon-ZC)
Zero coupon adalah obligasi negara tanpa bunga yang dijual secara diskonto. Zero coupon dapat diperdagangkan&dipindahtangankan kepemilikannya di pasar sekunder.
d.      Obligasi berbunga mengambang (variable rate bonds-VR)
Obligasi berbunga mengambang memiliki tingkat kupon yang ditetapkan secara periodik berdasarkan tingkat bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia) berjangka tiga bulan. Kupon dibayarkan secara periodik setiap 3 bulan dan dapat diperdagangkan&dipindahtangankan kepemilikannya di pasar sekunder.
e.       Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
SPN merupakan instrumen utang jangka pendek dengan penerbitan secara diskonto. SPN dapat diperdagangkan&dipindahtangankan kepemilikannya di pasar sekunder.
f.        Surat Utang Pemerintah (SUP) kepada BI
Kupon Surat utang pemerintah kepada Bank Indonesia dibayarkan secara periodik setiap enam bulan sekali. Pembayaran cicilan pokok dilakukan bersamaan dengan pembayaran bunga.
g.       Surat Berharga Syarian Negara (SBSN)
SBSN dapat disebut sukuk negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap asset SBSN, dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
h.      Surat Berharga Negara Berdenominasi Valuta Asing
Surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia.

III.        Resiko Surat Utang Negara
Penerbitan SUN mengandung beberapa resiko (Cahyana,2004), diantaranya adalah :
a.       Resiko kesinambungan fiskal
Nilai utang negara yang besar berpotensi membahayakan kesinambungan anggaran pemerintah.
b.      Resiko nilai tukar
Penurunan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dapat mengakibatkan tambahan beban pembayaran pokok utang dan bunga.
c.       Resiko pertumbuhan tingkat bunga
Resiko akibat perubahan tingkat bunga dapat terjadi apabila pemerintah menerbitkan SUN pada saat kondisi pasar sedang memburuk, yang ditandai oleh kenaikan suku bunga secara tajam sehingga biaya utang menjadi lebih tinggi.
d.      Resiko pembiayaan kembali
Pelunasan SUN yang jatuh tempo dengan volume yang cukup besar dapat mengakibatkan timbulnya resiko berupa lebih tingginya biaya peminjaman baru.
e.       Resiko fungsional
Resiko kegagalan terjadi jika operasional pengelolaan SUN tidak secara baik dilakukan, baik dari sisi sumber daya manusia maupun dari sisi kelembagaannya, antara lain kelengkapan prosedur operasi baku (SOP), sistem pengelolaan resiko dan sistem informasi manajemen.
Menurut Harinwo (2004), strategi jangka pendek dan menengah pengelolaan SUN pada saat ini adalah menurunkan refinancing risk, memperpanjang rata-rata jangka jatuh tempo SUN, menyeimbangkan struktur jatuh tempo portofolio SUN sehingga selaras dengan perkembangan anggaran negara dan daya serap pasar, serta mengembangkan dan meningkatkan likuiditas pasar sekunder SUN sehingga dalam jangka panjang dapat menurunkan biaya pinjaman.

Resume by Celine Santoso

Daftar Pustaka :

Halim, Abdul. 2014. Manajemen Keuangan Sektor Publik. Jakarta : Salemba Empat.

PENERIMAAN PAJAK PEMERINTAHAN PUSAT

I.        Definisi
Penerimaan dalam negeri dikelompokkan menjadi dua, yakni :
a.      Penerimaan perpajakan, yakni penerimaan dari segala jenis pajak.  Menurut Seomitro (dalam Waluyo, 2000), penerimaan perpajakan adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undnag-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
b.      Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni seluruh penerimaan pemerintahan pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan (Pasal  1 UU No.20 tahun 1999 tentang PNBP).

II.      Intensifikasi dan ekstensifikasi
Manajemen keuangan APBN secara umum meliputi bagaimana cara mendapatkan dana dan bagaimana menggunakan atau mengalokasikan dana tersebut. Dalam APBN, bagaimana cara mendapatkan dana berkaitan dengan sisi pendapatan dan pembiayaan, sedangkan bagaimana mengalokasikan dana berkaitan dengan sisi belanja.
Sumber penerimaan pajak dalam negeri antara lain pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), cukai dan pajak lainnya.
Secara umum peningkatan penerimaan perpajakan dapat dilakukan dengan  dua cara yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi. Kegiatan ekstensifikasi berkaitan dengan upaya menambah atau meningkatkan jumlah wajib pajak terdaftar, sedangkan kegiatan intensifikasi dilakukan dengan mengoptimalkan penerimaan perpajakan dari wajib pajak yang telah terdaftar (memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak-NPWP). Dalam hal intensifikasi terdapat tiga hal penting untuk dilaksanakan yaitu :
a.       Profiling (pembuatan profil). Masing-masing wajib pajak dibuatkan profil untuk memantau kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.
b.       Benchmaking (pembandingan). Pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dibandingkan dengan pembayaran oleh wajib pajak lain mempunyai profil sama.
c.       Mapping (pemetaan).  Pemetaan yang menggambarkan potensi perpajakan yang mengelompokkan wajib pajak berdasarkan wilayah, sektor, subjek, jenis, grup pajak, sesuai dengan kebutuhan atau keunggulan yang terdapat diwilayah kerja.

III.   Program Sunset Policy
Program sunset policy (penghapusan sanksi pajak) merupakan fasilitas penghapusan sanksi pajak penghasilan orang pribadi atau badan berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak yang dapat dinikmati oleh masyarakat yang belum memiliki NPWP maupun telah memiliki NPWP pada tanggal 1 januari 2008. Program ini hanya berlaku dalam tahun 2008.

Sunset policy ini bertujuan untuk mendorong wajib pajak agar lebih jujur dalam memenuhi kewajibannya. Selain itu juga, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela dan menambah jumlah wajib pajak. Dalam jangka panjang diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan jumlah penerimaan pajak.

Resume by Celine Santoso

Daftar Pustaka :
Halim, Abdul. 2014. Manajemen Keuangan Sektor Publik. Jakarta : Salemba Empat.

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)

I.      Pengelolaan PNBP
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh peneriman pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Menurut UU No. 20 Tahun 1997, PNBP dikelompokkan ke dalam menjadi :
a)      Penerimaan dari pengelolaan  dana pemerintah
b)     Penerimaan dari pemanfaatan SDA
c)      Penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan
d)     Peneriman dari kegiatan Pelayanan yang dilakukan pemerintah
e)      Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan dari pengenaan denda administrasi
f)       Penerimaan berupa hibah
g)     Penerimaan lainnnya yang di atur dalam undang-undang tersendiri.
Pengelompokan menurut PP  No. 52 Tahun 1998, adalah :
a)      PNBP Umum. Jenis-jenis PNBP yang berlaku umum disemua departemen dan lembaga Non Departemen, yakni penerimaan:
·         Sisa anggaran.
·         Hasil penjualan barang/ kekayaan negara.
·         Hasil penyewaan barang/ kekayaan negara.
·         Hasil penyimpanan uang negara (jasa giro).
·         Ganti rugi atas kerugiaan.
·         Denda keterlambatan pekerjaan pemerintah.
·         Hasil penjualan dokumen lelang.
b)     PNBP Pungsional. PNBP yang berasal dari hasil pungutan K/L negara atas jasa yang diberikan sehubungan dengan tugas pokok & fungsinya, terdiri dari penerimaan :
·         Bersumber dari Pengelolaan dana pemerintah.
·         Pemanfaatan SDA.
·         Kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah.
·         Putusan pengadilan dan pengenaan denda administrasi.
·         Hibah.
·         Dan lainnya yang diatur tersendiri.
Fungsi PNBP, adalah :
a)      Fungsi Budgeter, hal ini didasarkan karena PNBP merupakan sumber penerimaan negara yang diperoleh setelah memberikan pelayanan jasa atau menjual barang milik negara oleh kementerian/lembaga negara kepada masyarakat.
b)     Fungsi regulasi, yakni sebagai sarana untuk mengatur kebijakan pemerintah dalam berbagai aspek dalam rangka menggerakan roda pembangunan.
PNBP yang harus dibayarkan pada waktu tertentu atau dalam suatu periode tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku disebut “PNBP yang Terutang”. Jumlah PNBP yang terutang ditentukan dengan cara ditetapkan oleh instansi pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

II.    Potensi PNBP
Potensi PNBP yang belum digali, antara lain :
a)      Pemberian jasa atau kerjasama dengan pihak ketiga
b)     Tarif terlalu rendah, belum pernah direvisi walau sudah tidak wajar untuk kondisi saat ini
c)      Pemanfaatan aset dan fasilitas penunjang belum maksimal
d)     Wajib wajar belum seluruhnya terdata sehingga kontribusi PNBP sulit dipantau
e)      Peraturan terkait penyesuaian tarif belum direvisi atau revisi peraturan belum juga terbit
f)       Kementerian/lembaga belum menginventarisasi dan melaporkan potensi PNBP yang dapat digali.
Cara mengoptimalkan pencapaian target PNBP, antara lain :
a)      Meningkatkan lifting minyak dan efisiensi cost recovery.
b)     Restrukturisasi BUMN.
c)      Penertiban dan perbaikan administrasi.
d)     Evaluasi ulang terhadap kontrak kerja eksploitasi SDA yang ada saat ini.
e)      Pencatatan semua kategori PNBP dan harus masuk ke kas negara.
f)       Pengelolaan yang transparan dan akuntabel.



Daftar Pustaka :

Halim, Abdul. 2014. Manajemen Keuangan Sektor Publik. Jakarta : Salemba Empat.

MANAJEMEN PINJAMAN PROYEK

I.            Definisi
Pinjaman luar negeri adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barangdan/atau dalam bentuk jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Hibah luar negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barangdan/atau dalam bentuk jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali.

II.         Bentuk Pinjaman Proyek
Beberapa bentuk pinjaman proyek yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia hingga tahun 2011 dari sumber dana maupun dari sisi persyaratan antara lain :
a.      Dari sisi Sumber Dana
·         Pinjaman multilateral, yaitu pinjaman dari badan-badan internasional, misalnya World Bank, ADB, IDB dan IMP.
·         Pinjaman Bilateral, yaitu pinjaman yang berasal dari negara lain
·         Pinjaman Sindikasi yaitu pinjaman yang diperoleh dari beberapa bank dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) internasional dengan dikoordinasikan oleh satu bank/LKBB yang bertindak sebagai pemimpin sindikasi.
b.      Dari Sisi persyaratan Dana
·         Pinjaman lunak, bertujuan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. Unsur-unsur yang harus dipenuhi, antara lain jangka waktu pengembalian pinjaman selama 25 tahun atau lebih, masa tenggang pembayaran pokok pinjaman selama 7-10 tahun, tingkat bunga pinjaman berkisar 2%-3%, dan dalam pinjaman yang diberikan terdapat unsur hibah sebesar 25% atau lebih.
·         Pinjaman semi lunak, yakni pinjaman yang waktu pengembalian pinjaman yang lebih singkat dibandingkan pinjaman lunak. Biasanya pinjaman semilunak berupa FKE (fasilitas kredit ekspor) dan PISA (purchase installment sale agreement).
·         Pinjaman komersial, merupakan pinjaman yang diterima dengan syarat-syarat yang ditetapkan berdasarkan kondisi pasar uang dan pasar modal internasional. Jumlah pinjaman ini umumnya berjumlah besar. Termin peminjaman lebih singkat dan tingkat bunga lebih tinggi dibandingkan dengan pinjaman lain.
                                           
III.       Motivasi Pinjaman Proyek
a.      Motivasi bagi negara pendonor
·         Kepentingan politik.
·         Alasan militer.
·         Alasan ekonomi.
·         Alasan moral.
b.      Motivasi bagi negara penerima donor
·         Alasan praktis dan konseptual yang bersifat ekonomis.
·         Alasan politik.

IV.      Prosedur Pinjaman Proyek
Langkah-langkah pinjaman proyek adalah sebagai berikut.
a.      Pengajuan usulan proyek yang dibiayai pinjaman luar negeri.
b.      Penetapan pledge pinjaman (konteks CGI).
c.       Pendatanganan loan agreement
d.      Alasan pinjaman dan kontrak pelaksanaan proyek.
e.      Penerusan pinjaman.

V.        Penggunaan dan Penatausahaan Pinjaman Proyek
Pertimbangan yang harus diperhatikan dalam penyusunan proyek/program yang didanai dari pinjaman/hibah luar negeri antara lain :
a.      Kebutuhan impor barang/jasa yang besar tersebut tidak dapat dipenuhi oleh produsen dalam negeri.
b.      Proyek yang didanai akan memperbesar kapasitas nasional.
c.       Peningkatan kemampuan produsen dalam negeri agar mampu bersaing dengan produsen dari luar negeri.

VI.      Permasalahan Pengelolaan Pinjaman Proyek
Berbagai permasalahan timbul dari pinjaman proyek, antara lain :
a.      Negative net transfer. Transfer negatif ini terjadi akibat penarikan utang luar negeri pada pinjaman proyek lebih kecil dibandingkan dengan kemampuan pembayaran kembali utang luar negeri beserta bunganya.
b.      DSGE (Increasing debt service to government expenditure. Makin besar kewajiban pemerintah melakukan pembayaran kembali utang luar negeri beserta bunganya, makin berkurang kemampuan pemerintah untuk membiayai pembangunan sehingga kemampuan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi tidak optimal.
c.       High borrowing cost.
d. Low absorptive. Daya serap pinjaman yang rendah menciptakan masalah yaitu peningkatan commitment fee yang harus dibayar berdasarkan presentase atas pinjaman yang belum dicairkan biaya penyelenggaraan proyek secara keseluruhan makin besar, pemanfaatan secara social dari proyek menjadi hilang sama sekali, kualitas pekerjaan yang dibawah standar karena didorong waktu yang mendesak serta kemungkinan terjadinya kegagalan dalam penyelesaian proyek akibat penundaan proyek.
e.    Koordinasi antar lembaga tidak terpadu. Pinjaman proyek merupakan pinjaman yang diusulkan dari masing-masing departemen/kementerian dan lembaga lainnya. Namun, usulan atas proyek yang hendak dilaksanakan bersumber dari pinjaman tidak bisa dilaksanakan tanpa koordinasi dan kerjasama dengan pihak departemen lainnya.

Resume by Celine Santoso

Daftar Pustaka :

Halim, Abdul. 2014. Manajemen Keuangan Sektor Publik. Jakarta : Salemba Empat.