I.
Definisi
Penerimaan dalam negeri dikelompokkan
menjadi dua, yakni :
a.
Penerimaan perpajakan, yakni
penerimaan dari segala jenis pajak.
Menurut Seomitro (dalam Waluyo, 2000), penerimaan perpajakan adalah
iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undnag-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung
dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
b.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),
yakni seluruh penerimaan pemerintahan pusat yang tidak berasal dari penerimaan
perpajakan (Pasal 1 UU No.20 tahun 1999
tentang PNBP).
II.
Intensifikasi dan ekstensifikasi
Manajemen keuangan APBN secara umum
meliputi bagaimana cara mendapatkan dana dan bagaimana menggunakan atau
mengalokasikan dana tersebut. Dalam APBN, bagaimana cara mendapatkan dana
berkaitan dengan sisi pendapatan dan pembiayaan, sedangkan bagaimana
mengalokasikan dana berkaitan dengan sisi belanja.
Sumber penerimaan pajak dalam negeri
antara lain pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan
bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), cukai dan pajak
lainnya.
Secara umum peningkatan penerimaan
perpajakan dapat dilakukan dengan dua
cara yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi. Kegiatan ekstensifikasi berkaitan
dengan upaya menambah atau meningkatkan jumlah wajib pajak terdaftar, sedangkan
kegiatan intensifikasi dilakukan dengan mengoptimalkan penerimaan perpajakan
dari wajib pajak yang telah terdaftar (memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak-NPWP).
Dalam hal intensifikasi terdapat tiga hal penting untuk dilaksanakan yaitu :
a. Profiling (pembuatan
profil). Masing-masing wajib pajak dibuatkan profil untuk memantau kepatuhan
wajib pajak dalam membayar pajak.
b. Benchmaking (pembandingan).
Pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dibandingkan dengan pembayaran
oleh wajib pajak lain mempunyai profil sama.
c. Mapping (pemetaan).
Pemetaan yang menggambarkan potensi
perpajakan yang mengelompokkan wajib pajak berdasarkan wilayah, sektor, subjek,
jenis, grup pajak, sesuai dengan kebutuhan atau keunggulan yang terdapat
diwilayah kerja.
III.
Program Sunset Policy
Program sunset policy (penghapusan sanksi pajak) merupakan fasilitas
penghapusan sanksi pajak penghasilan orang pribadi atau badan berupa bunga atas
kekurangan pembayaran pajak yang dapat dinikmati oleh masyarakat yang belum
memiliki NPWP maupun telah memiliki NPWP pada tanggal 1 januari 2008. Program
ini hanya berlaku dalam tahun 2008.
Sunset policy ini bertujuan untuk
mendorong wajib pajak agar lebih jujur dalam memenuhi kewajibannya. Selain itu
juga, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela dan menambah
jumlah wajib pajak. Dalam jangka panjang diharapkan kebijakan ini dapat
meningkatkan jumlah penerimaan pajak.
Resume by Celine Santoso
Daftar Pustaka :
Halim, Abdul. 2014. Manajemen Keuangan
Sektor Publik. Jakarta : Salemba Empat.
Kami adalah perusahaan yang terdaftar, meminjamkan uang kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan mendesak, dan mereka yang telah ditolak kredit dari sana bank karena skor rendah kredit, pinjaman bisnis, pinjaman Pendidikan, mobil pinjaman, kredit rumah, kredit perusahaan (dll), atau untuk membayar utang buruk atau tagihan, atau yang telah scammed oleh pemberi pinjaman sebelum uang palsu? Selamat, Anda berada di tempat yang tepat, dapat diandalkan Pinjaman Perusahaan Ibu Kelly untuk memberikan pinjaman dengan tingkat bunga yang sangat rendah dari 2% telah datang untuk mengakhiri semua masalah keuangan Anda sekali dan untuk semua, untuk informasi lebih lanjut dan pertanyaan hubungi kami melalui email perusahaan kami: kellywoodloanfirm@gmail.com
BalasHapusTerima kasih
Terima kasih dan Tuhan memberkati
Ibu kelly
KellyWoodLoanFirmLtd
(Kellywoodloanfirm@gmail.com)