Jumat, 24 April 2015

PENERIMAAN PAJAK PEMERINTAHAN PUSAT

I.        Definisi
Penerimaan dalam negeri dikelompokkan menjadi dua, yakni :
a.      Penerimaan perpajakan, yakni penerimaan dari segala jenis pajak.  Menurut Seomitro (dalam Waluyo, 2000), penerimaan perpajakan adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undnag-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
b.      Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni seluruh penerimaan pemerintahan pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan (Pasal  1 UU No.20 tahun 1999 tentang PNBP).

II.      Intensifikasi dan ekstensifikasi
Manajemen keuangan APBN secara umum meliputi bagaimana cara mendapatkan dana dan bagaimana menggunakan atau mengalokasikan dana tersebut. Dalam APBN, bagaimana cara mendapatkan dana berkaitan dengan sisi pendapatan dan pembiayaan, sedangkan bagaimana mengalokasikan dana berkaitan dengan sisi belanja.
Sumber penerimaan pajak dalam negeri antara lain pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), cukai dan pajak lainnya.
Secara umum peningkatan penerimaan perpajakan dapat dilakukan dengan  dua cara yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi. Kegiatan ekstensifikasi berkaitan dengan upaya menambah atau meningkatkan jumlah wajib pajak terdaftar, sedangkan kegiatan intensifikasi dilakukan dengan mengoptimalkan penerimaan perpajakan dari wajib pajak yang telah terdaftar (memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak-NPWP). Dalam hal intensifikasi terdapat tiga hal penting untuk dilaksanakan yaitu :
a.       Profiling (pembuatan profil). Masing-masing wajib pajak dibuatkan profil untuk memantau kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.
b.       Benchmaking (pembandingan). Pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dibandingkan dengan pembayaran oleh wajib pajak lain mempunyai profil sama.
c.       Mapping (pemetaan).  Pemetaan yang menggambarkan potensi perpajakan yang mengelompokkan wajib pajak berdasarkan wilayah, sektor, subjek, jenis, grup pajak, sesuai dengan kebutuhan atau keunggulan yang terdapat diwilayah kerja.

III.   Program Sunset Policy
Program sunset policy (penghapusan sanksi pajak) merupakan fasilitas penghapusan sanksi pajak penghasilan orang pribadi atau badan berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak yang dapat dinikmati oleh masyarakat yang belum memiliki NPWP maupun telah memiliki NPWP pada tanggal 1 januari 2008. Program ini hanya berlaku dalam tahun 2008.

Sunset policy ini bertujuan untuk mendorong wajib pajak agar lebih jujur dalam memenuhi kewajibannya. Selain itu juga, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela dan menambah jumlah wajib pajak. Dalam jangka panjang diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan jumlah penerimaan pajak.

Resume by Celine Santoso

Daftar Pustaka :
Halim, Abdul. 2014. Manajemen Keuangan Sektor Publik. Jakarta : Salemba Empat.

1 komentar:

  1. Kami adalah perusahaan yang terdaftar, meminjamkan uang kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan mendesak, dan mereka yang telah ditolak kredit dari sana bank karena skor rendah kredit, pinjaman bisnis, pinjaman Pendidikan, mobil pinjaman, kredit rumah, kredit perusahaan (dll), atau untuk membayar utang buruk atau tagihan, atau yang telah scammed oleh pemberi pinjaman sebelum uang palsu? Selamat, Anda berada di tempat yang tepat, dapat diandalkan Pinjaman Perusahaan Ibu Kelly untuk memberikan pinjaman dengan tingkat bunga yang sangat rendah dari 2% telah datang untuk mengakhiri semua masalah keuangan Anda sekali dan untuk semua, untuk informasi lebih lanjut dan pertanyaan hubungi kami melalui email perusahaan kami: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Ibu kelly
    KellyWoodLoanFirmLtd
    (Kellywoodloanfirm@gmail.com)

    BalasHapus