I. Pengelolaan
PNBP
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
adalah seluruh peneriman pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan
perpajakan. Menurut UU No. 20 Tahun 1997, PNBP dikelompokkan ke dalam menjadi :
a) Penerimaan
dari pengelolaan dana pemerintah
b) Penerimaan
dari pemanfaatan SDA
c) Penerimaan
dari hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan
d) Peneriman
dari kegiatan Pelayanan yang dilakukan pemerintah
e) Penerimaan
berdasarkan putusan pengadilan dan dari pengenaan denda administrasi
f) Penerimaan
berupa hibah
g) Penerimaan
lainnnya yang di atur dalam undang-undang tersendiri.
Pengelompokan
menurut PP No. 52 Tahun 1998, adalah :
a) PNBP
Umum. Jenis-jenis PNBP yang berlaku umum disemua departemen dan lembaga Non
Departemen, yakni penerimaan:
·
Sisa anggaran.
·
Hasil penjualan barang/ kekayaan negara.
·
Hasil penyewaan barang/ kekayaan negara.
·
Hasil penyimpanan uang negara (jasa giro).
·
Ganti rugi atas kerugiaan.
·
Denda keterlambatan pekerjaan pemerintah.
·
Hasil penjualan dokumen lelang.
b) PNBP
Pungsional. PNBP yang berasal dari hasil pungutan K/L negara atas jasa yang
diberikan sehubungan dengan tugas pokok & fungsinya, terdiri dari
penerimaan :
·
Bersumber dari Pengelolaan dana
pemerintah.
·
Pemanfaatan SDA.
·
Kegiatan pelayanan yang dilaksanakan
pemerintah.
·
Putusan pengadilan dan pengenaan denda
administrasi.
·
Hibah.
·
Dan lainnya yang diatur tersendiri.
Fungsi
PNBP, adalah :
a) Fungsi
Budgeter, hal ini didasarkan karena
PNBP merupakan sumber penerimaan negara yang diperoleh setelah memberikan
pelayanan jasa atau menjual barang milik negara oleh kementerian/lembaga negara
kepada masyarakat.
b) Fungsi
regulasi, yakni sebagai sarana untuk mengatur kebijakan pemerintah dalam
berbagai aspek dalam rangka menggerakan roda pembangunan.
PNBP
yang harus dibayarkan pada waktu tertentu atau dalam suatu periode tertentu
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku disebut “PNBP yang Terutang”.
Jumlah PNBP yang terutang ditentukan dengan cara ditetapkan oleh instansi
pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
II. Potensi
PNBP
Potensi PNBP yang belum digali, antara
lain :
a) Pemberian
jasa atau kerjasama dengan pihak ketiga
b) Tarif
terlalu rendah, belum pernah direvisi walau sudah tidak wajar untuk kondisi
saat ini
c) Pemanfaatan
aset dan fasilitas penunjang belum maksimal
d) Wajib
wajar belum seluruhnya terdata sehingga kontribusi PNBP sulit dipantau
e) Peraturan
terkait penyesuaian tarif belum direvisi atau revisi peraturan belum juga
terbit
f) Kementerian/lembaga
belum menginventarisasi dan melaporkan potensi PNBP yang dapat digali.
Cara
mengoptimalkan pencapaian target PNBP, antara lain :
a) Meningkatkan
lifting minyak dan efisiensi cost
recovery.
b) Restrukturisasi
BUMN.
c) Penertiban
dan perbaikan administrasi.
d) Evaluasi
ulang terhadap kontrak kerja eksploitasi SDA yang ada saat ini.
e) Pencatatan
semua kategori PNBP dan harus masuk ke kas negara.
f) Pengelolaan
yang transparan dan akuntabel.
Daftar Pustaka :
Halim, Abdul. 2014.
Manajemen Keuangan Sektor Publik. Jakarta : Salemba Empat.
Kami adalah perusahaan yang terdaftar, meminjamkan uang kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan mendesak, dan mereka yang telah ditolak kredit dari sana bank karena skor rendah kredit, pinjaman bisnis, pinjaman Pendidikan, mobil pinjaman, kredit rumah, kredit perusahaan (dll), atau untuk membayar utang buruk atau tagihan, atau yang telah scammed oleh pemberi pinjaman sebelum uang palsu? Selamat, Anda berada di tempat yang tepat, dapat diandalkan Pinjaman Perusahaan Ibu Kelly untuk memberikan pinjaman dengan tingkat bunga yang sangat rendah dari 2% telah datang untuk mengakhiri semua masalah keuangan Anda sekali dan untuk semua, untuk informasi lebih lanjut dan pertanyaan hubungi kami melalui email perusahaan kami: kellywoodloanfirm@gmail.com
BalasHapusTerima kasih
Terima kasih dan Tuhan memberkati
Ibu kelly
KellyWoodLoanFirmLtd
(Kellywoodloanfirm@gmail.com)