Jumat, 24 April 2015

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)

I.      Pengelolaan PNBP
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh peneriman pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Menurut UU No. 20 Tahun 1997, PNBP dikelompokkan ke dalam menjadi :
a)      Penerimaan dari pengelolaan  dana pemerintah
b)     Penerimaan dari pemanfaatan SDA
c)      Penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan
d)     Peneriman dari kegiatan Pelayanan yang dilakukan pemerintah
e)      Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan dari pengenaan denda administrasi
f)       Penerimaan berupa hibah
g)     Penerimaan lainnnya yang di atur dalam undang-undang tersendiri.
Pengelompokan menurut PP  No. 52 Tahun 1998, adalah :
a)      PNBP Umum. Jenis-jenis PNBP yang berlaku umum disemua departemen dan lembaga Non Departemen, yakni penerimaan:
·         Sisa anggaran.
·         Hasil penjualan barang/ kekayaan negara.
·         Hasil penyewaan barang/ kekayaan negara.
·         Hasil penyimpanan uang negara (jasa giro).
·         Ganti rugi atas kerugiaan.
·         Denda keterlambatan pekerjaan pemerintah.
·         Hasil penjualan dokumen lelang.
b)     PNBP Pungsional. PNBP yang berasal dari hasil pungutan K/L negara atas jasa yang diberikan sehubungan dengan tugas pokok & fungsinya, terdiri dari penerimaan :
·         Bersumber dari Pengelolaan dana pemerintah.
·         Pemanfaatan SDA.
·         Kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah.
·         Putusan pengadilan dan pengenaan denda administrasi.
·         Hibah.
·         Dan lainnya yang diatur tersendiri.
Fungsi PNBP, adalah :
a)      Fungsi Budgeter, hal ini didasarkan karena PNBP merupakan sumber penerimaan negara yang diperoleh setelah memberikan pelayanan jasa atau menjual barang milik negara oleh kementerian/lembaga negara kepada masyarakat.
b)     Fungsi regulasi, yakni sebagai sarana untuk mengatur kebijakan pemerintah dalam berbagai aspek dalam rangka menggerakan roda pembangunan.
PNBP yang harus dibayarkan pada waktu tertentu atau dalam suatu periode tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku disebut “PNBP yang Terutang”. Jumlah PNBP yang terutang ditentukan dengan cara ditetapkan oleh instansi pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

II.    Potensi PNBP
Potensi PNBP yang belum digali, antara lain :
a)      Pemberian jasa atau kerjasama dengan pihak ketiga
b)     Tarif terlalu rendah, belum pernah direvisi walau sudah tidak wajar untuk kondisi saat ini
c)      Pemanfaatan aset dan fasilitas penunjang belum maksimal
d)     Wajib wajar belum seluruhnya terdata sehingga kontribusi PNBP sulit dipantau
e)      Peraturan terkait penyesuaian tarif belum direvisi atau revisi peraturan belum juga terbit
f)       Kementerian/lembaga belum menginventarisasi dan melaporkan potensi PNBP yang dapat digali.
Cara mengoptimalkan pencapaian target PNBP, antara lain :
a)      Meningkatkan lifting minyak dan efisiensi cost recovery.
b)     Restrukturisasi BUMN.
c)      Penertiban dan perbaikan administrasi.
d)     Evaluasi ulang terhadap kontrak kerja eksploitasi SDA yang ada saat ini.
e)      Pencatatan semua kategori PNBP dan harus masuk ke kas negara.
f)       Pengelolaan yang transparan dan akuntabel.



Daftar Pustaka :

Halim, Abdul. 2014. Manajemen Keuangan Sektor Publik. Jakarta : Salemba Empat.

1 komentar:

  1. Kami adalah perusahaan yang terdaftar, meminjamkan uang kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan mendesak, dan mereka yang telah ditolak kredit dari sana bank karena skor rendah kredit, pinjaman bisnis, pinjaman Pendidikan, mobil pinjaman, kredit rumah, kredit perusahaan (dll), atau untuk membayar utang buruk atau tagihan, atau yang telah scammed oleh pemberi pinjaman sebelum uang palsu? Selamat, Anda berada di tempat yang tepat, dapat diandalkan Pinjaman Perusahaan Ibu Kelly untuk memberikan pinjaman dengan tingkat bunga yang sangat rendah dari 2% telah datang untuk mengakhiri semua masalah keuangan Anda sekali dan untuk semua, untuk informasi lebih lanjut dan pertanyaan hubungi kami melalui email perusahaan kami: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Ibu kelly
    KellyWoodLoanFirmLtd
    (Kellywoodloanfirm@gmail.com)

    BalasHapus