Senin, 04 November 2013

TEORI ORGANISASI DAN ADMINISTRASI

Daftar isi Materi Teori organisasi dan Administrasi

1. Pengertian
2. karakteristik Organisasi
3. Pendekatan Organisasi
4. Lingkungan Organisasi
5. Dimensi Organisasi
6. Organisasi Publik dan Organisasi Bisnis
7. Tingkatan analisis Organisasi

materi selengkapnya dapat didownload disini : Teori Organisasi dan Administrasi.pdf

Sabtu, 02 November 2013

MUNGKINKAH KEPALA DAERAH DINATURALISASI?

Paper dibawah ini dapat di download disini : Paper "Mungkinkah Kepala Daeran Di Naturalisasi?".pdf

BAB I
PENDAHULUAN
A.       LATAR BELAKANG
Seorang pemimpin membutuhkan banyak kecakapan di berbagai bidang. Pemimpin merupakan aktor utama yang menjalankan sumber daya yang ada untuk mencapai keberhasilan dalam organisasi, seperti yang di ungkapkan oleh Sondang P. Siagian (2003) menjelaskan bahwa kepemimpinan adalah “Motor atau daya penggerak semua sumber-sumber dan alat-alat (resources) yang tersedia bagi suatu organisasi”. Seorang pemimpin harus mampu menjaga kekuasaannya karena dalam kepemimpinan selalu ada yang berkuasa dan yang dikuasai.
Di Indonesia banyak pemimpin yang tidak memenuhi standar kecakapan yang diperlukan oleh pemimpin. Hal ini menyebabkan kepemimpinan tidak berjalan dengan lancar karena pemimpin mempunyai kendala dalam memutuskan kebijakan. Kecakapan seorang pemimpin, sebagai contoh adalah kasus kepala daerah yang memenangkan pemilihan umum kepala daerah di daerah lain. Hal ini membuktikan indikasi apakah kepala daerah itu bisa dinaturalisasi? Dan mungkinkah naturalisasi ini mampu menjadikan kepala daerah menjalankan kewajiban dan tugasnya selayaknya kepala daerah yang diharapkan?
Selama ini naturalisasi terdengar awam dengan hubungannya sepakbola/atlet dan perpindahan kewarganegaraan. Secara Umum, Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu Negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan Negara yang bersangkutan (www.id.wikipedia.org ). Pengertian sempit dari naturalisasi kepala daerah adalah naturalisasi dalam pemilihan kepala daerah, dimana kandidat kepala daerah bukan hanya berasal dari putra asli daerah, tetapi juga berasal dari luar daerah di Indonesia. Naturalisasi dalam konteks ini adalah penerimaan sosok warga daerah lain sebagai pemimpin bagi komunitas lokal dimana saja dalam kerangka NKRI.
“ Jika kepala daerah dari putra asli daerah saja belum tentu mensejahterakan daerahnya apalagi kepala daerah dari luar daerah” kutipan tersebut sering terdengar dalam perbincangan masyarakat ataupun para penggerak masa yang kontra terhadap naturalisasi kepala daerah. Namun, akhir-akhir ini naturalisasi dipandang hal yang biasa dan bahkan didukung khalayak, pasalnya hal ini memiliki kelebihan antara lain :  semua kepala daerah yang dinaturalisasikan secara masif oleh rezim berkuasa, mau atau tidak harus bekerja keras supaya mampu menampilkan kinerja positif sebelum diganti oleh kandidat lain yang lebih bagus dan mau tidak mau mereka bekerja dengan baik agar tidak dinilai gagal oleh pemberi mandate. Dan contoh yang paling booming tentang  kepala daerah yang mendapat citra baik di daerah lain dalam kepemimpinnya yaitu kasus Jokowi-ahok.
Dengan melihat fenomena-fanomena yang ada di Indonesia, penulis tertarik untuk mengangkatnya dalam sebuah makalah yang berjudul “Mungkinkah Kepala Daerah di Naturalisasi?” Dengan adanya makalah ini diharapkan kepada pemerintah akan pentingnya seorang pemimpin yang benar-benar berkualitas dalam memimpin negeri ini. Diharapkan juga kepada masyarakat untuk lebih cerdik dan cermat untuk memilih seorang pemimpin yang akan memimpin daerahnya sehingga dalam kepemimpinan tidak akan merugikan baik pemerintah maupu masyarakat.
B.        RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan permasalahan diatas, maka rumusan masalah dalam penulisan ini adalah Mungkinkah Kepala Daerah di Naturalisasi?




BAB II
PEMBAHASAN

Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu Negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan Negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006 (www.id.wikipedia.org). Sedangkan naturalisasi kepala daerah adalah naturalisasi dalam pemilihan kepala daerah, dimana kandidat kepala daerah bukan hanya berasal dari putra asli daerah, tetapi juga berasal dari luar daerah di Indonesia. Naturalisasi dalam konteks ini adalah penerimaan sosok warga daerah lain sebagai pemimpin bagi komunitas lokal dimana saja dalam kerangka NKRI. Tujuannya untuk mewujudkan keindonesiaan yang sesungguhnya, jauh dari sekat perbedaan hanya karena alasan putra asli daerah. Terkadang masyarakat tidak puas dengan kinerja kepala daerah yang putra asli daerah tersebut. Masyarakat ingin adanya perubahan pada daerah merka.
Kelebihan kepala daerah yang dinaturalisasi, antara lain :
a.       Semua kepala daerah yang dinaturalisasikan secara masif oleh rezim berkuasa, mau atau tidak harus bekerja keras supaya mampu menampilkan kinerja positif sebelum diganti oleh kandidat lain yang lebih bagus.  Itulah mengapa kita tidak mempersoalkan siapapun yang menjadi kepala daerah waktu itu, apakah dia orang Bugis atau Jawa. Apalagi kalau mereka sudah kawin-mawin dan beranak pinak di daerah masing-masing, tentu saja akseptabilitas masyarakat jauh lebih mungkin untuk menerima. Seorang kepala daerah yang ditetapkan sebagai Gubernur, Bupati dan Walikota dimasa itu akan memperlihatkan kinerjanya sebaik mungkin paling tidak karena alasan pertama mereka merasa bukan putra asli daerah, sehingga diperlukan tindakan yang benar-benar serius untuk memperlihatkan keberpihakan yang nyata pada kepentingan rakyat di daerah tersebut.  Ini untuk meyakinkan bahwa sekalipun mereka bukan putra asli daerah, namun kenyataannya mereka juga bisa pro-daerah.
b.      Mereka merasa dipilih oleh rakyat, maka sepatutnya mereka bekerja dengan baik agar tidak dinilai gagal oleh pemberi mandat. Pemberi mandat dalam hal ini adalah para pemilih dan pendukung mereka.
Dengan ketidakpuasan masyarakat tentang kepala daerah putra asli daerahnya, masyarakat mulai menginginkan kepala daerah yang dari luar daerahnya. Seiring dengan perkembangan zaman tidak hanya sosok atlet sepak bola saja yang di naturalisasi. Kini berlaku juga dengan pejabat daerah, tetapi dalam konteks yang berbeda. Jika pemain sepak bola perpindahan dari warga asing menjadi warga Negara Indonesia, sedangkan pejabat daerah biasanya warga yang berasal dari wilayah luar. Belakang ini yang baru terjadi adalah pengangkatan Gubernur Jakarta dan wakilnya, yaitu Joko Widodo dan Ahok. Joko Widodo atau yang biasa dipanggil Jokowi berasal dari Solo, sedangkan Ahok berasal dari Belitung Timur dan dari etnis Cina.
Pencalonan Jokowi ini sempat menuai protes dari warga Solo sendiri. karena pada saat pencalonan Jokowi belum menyelesaikan masa jabatannya sebagai Walikota Solo. Di daerah lain juga terjadi penolakan mengenai pejabat, lebih tepatnya didaerah Minahasa Ternggara. Penolakan ini dikarenakan calon pejabat tersebut bukan berasal dari daerah tersebut. Aksi penolakan sekelompok warga Minahasa Tenggara (Mitra) terhadap beberapa bakal calon bupati Mitra yang berlatar belakang “Bukan warga asli Mitra” ditanggapi Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Mitra, Taviv Watuseke. Saat diwawancarai Tribun Manado, Watuseke mengungkapkan bahwa eskpresi yang ditunjukkan sekelompok warga Mitra merupakan suatu hal yang biasa saja dalam alam demokrasi dewasa ini.
Perlu  diketahui juga bahwa setiap warga Negara memiliki haknya masing-masing. Terkait hal itu, politisi yang juga sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mitra ini, menegaskan bahwa PDI Perjuangan pada dasarnya sebagai partai Nasionalis terbuka, bukan partai ekslusif dan primordial. Oleh karena itu dalam proses seleksi calon bupati, mereka menggunakan standard baku yang telah digariskan partai. “Sebagai partai Nasionalis terbuka, PDI Perjuangan terbuka bagi siapa saja yang ingin membangun Negara, termasuk daerah kita tercinta ini,” pungkas Watuseke yang dikutip oleh tribunews. Menurut dia, sebaiknya masyarakat dapat bersama-sama bergandengan tangan untuk membangun Mitra. Dan lewat proses politik Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Mitra 2013, rakyat dapat menentukan hak poilitiknya untuk memilih figur yang diinginkannya untuk melakukan perubahan bagi Mitra kedepan. “Tanggalkanlah segala bentuk hegemoni pribadi dan kelompok, mari bergandengan tangan untuk Mitra yang lebih baik, sejahtera dan Sejati,” ajaknya. (www.manado.tribunnews.com )
Dari tindak penolakan tersebut muncul istilah naturalisasi kepala daerah, yang memiliki arti bahwa individu berhak menjadi pejabat daerah lain meskipun bukan penduduk daerah tersebut. Kita ketahui bahwa hal ini sangat riskan jika melihat dari asal daerah, bahwa pejabat daerah haruslah berasal dari daerah itu sendiri. Karena Indonesia memiliki beragam budaya serta banyak daerah. Ini mempengaruhi gaya kepemimpinan pejabat yang bersangkutan. Sebenarnya kita tidak perlu mempermasalahkan asal kepala daerah kita, yang terpenting adalah cara mereka memimpin dan mengasilkan sesuatu yang terbaik bagi daerah dan masyarakat yang mereka pimpin. Misalnya saja Jokowi yang memiliki Gaya Kepemimpinan Demokratisnya, yakni gaya pemimpin yang memberikan wewenang secara luas kepada para bawahan. Setiap ada permasalahan selalu mengikutsertakan bawahan sebagai suatu tim yang utuh. Dalam gaya kepemimpinan demokratis, pemimpin memberikan banyak informasi tentang tugas serta tanggung jawab para bawahannya.
Walaupun dalam banyak hal tentang Jokowi, seperti tentang perjalanan politiknya tidak sebagus yang masyarakat ketahui dengan gaya kepemimpinan Diplomatis, kelebihan gaya kepemimpinan ini ada di penempatan perspektifnya. Banyak orang seringkali melihat dari satu sisi, yaitu sisi keuntungan dirinya. Sisanya melihat dari sisi keuntungan lawannya. Hanya pemimpin dengan kepribadian putih ini yang bisa melihat kedua sisi, dengan jelas,  apa yang menguntungkan dirinya, dan juga menguntungkan lawannya. Misalkan saja mengenai banjir yang terjadi di Solo sendiri yang merendam rumah dinas Wakil Walikota. Namun, dibalik itu semua gebrakan yang dilakukan terhadap pedagang kaki lima di Solo serta upaya menangani banjir Jakarta baru-baru ini tidak bisa dilupakan begitu saja. Awalnya banyak orang yang meragukan Jokowi, karena dia berasal dari luar Jakarta. Apakah dia bisa menangani masalah banjir yang telah menjadi masalah klasik Ibu Kota Negara ini. Walaupun demikian kemampuan Jokowi yang cepat tanggap perlu diapresiasi, terutama bagi orang-orang yang awalnya meragunan dia.
Memang dalam urusan pencalonan kepala daerah erat hubungannya dengan kepentingan politik. Kepala daerah dibuat sebagai ajang sumber keuangan oleh pihak-pihak tertentu. Seiring berjalannya waktu kemampuan mereka dalam menghandle setiap masalah yang ada akan menjadi bukti bahwa naturalisasi kepala daerah itu bisa terjadi.  Melihat dari berbagai kasus diatas, yaitu kasus Gubernur Jakarta dan Calon pejabat Minahasa Tenggara naturalisasi itu bisa dilakukan, karena sebagai warga Negara memiliki hak yang sama dalam hal apapun termasuk politik yaitu sesuai dengan pasal 28C UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”. Semuanya tetap akan kembali pada masing-masing individu, apakah mereka memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku atau tidak karena dalan pencalonan kepala daerah ada peraturan yang harus dipenuhi. Selain itu individu tersebut dituntut memiliki track record yang baik sebagi warga Negara, pendidikan juga berpengaruh dalam gaya kepemimpinan, dan mampu menangani masalah-masalah yang ada di daerah yang bakal dipimpin. Dalam politik sebenarnya trik-trik kerap digunakan untuk menarik perhatian masyarakat, seseorang yang memiliki track record yang sangat buruk sekalipun bisa tetutupi dengan sedikit sentuhan politik misalnya dengan pencitraan yang baik. Dengan perkembangan dunia pendidikan serta semakin pintarnya warga Negara, trik-trik yang dilakukan akan semakin jitu sehingga hal tersebut tidak dianggap sebagai sebuah trik politik.
Melihat contoh kasus diatas adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah yaitu ada 16 syarat calon Kepala Daerah seperti tercantum dalam UU NO 32/2004 terkait Rencana Penambahan Persyaratan oleh Pemerintah :
a.    Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.   Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c.    Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat;
d.   Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun
e.    Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
f.    Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih;
g.   Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h.   Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
i.     Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
j.     Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
k.   Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l.     Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
m. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
n.   Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri;
o.   Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan
p.   Tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah. (www.inilah.com )
Dengan demikian kepala daerah yang dinaturalisasi bisa dilakukakan asalkan memenuhi persyaratan sebagai kepala daerah. Selain itu, ternyata pengertian putra asli daerah tidak sesingkat apa yang dilihat. Dimana Menurut teori Samuel P. Huntington, ada 4 jenis dari defenisi putra daerah, yakni pertama, putra daerah geanologis atau biologis, yaitu seseorang yang dilahirkan dari daerah tersebut. Kategori ini dibagi menjadi, yakni seseorang yang dilahirkan di daerah tersebut yang salah satu atau kedua orang tuanya berasal dari daerah tersebut dan mereka yang tidak lahir di daerah tersebut tapi memiliki orang tua yang berasal dari daerah tersebut. Kedua, yakni putra daerah politik, yaitu putra daerah genealogis yang memiliki kaitan politik dengan daerah tersebut, contohnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) dari daerah tertentu yang sebelumnya tidak memiliki kiprah politik dan ekonomi pada daerah tersebut atau anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) pusat yang oleh partainya di tempatkan sebagai kandidat dari daerah yang memiliki kaitan genealogis dengannya. Ketiga, yakni putra daerah ekonomi, yaitu putra daerah genealogis yang karena kapasitas ekonominya kemudian memiliki kaitan dengan daerah asalnya melalui kegiatan investasi atau jaringan bisnis di daerah asalnya. Putra daerah ini terlintas hanya memiliki kepentingan pragmatis dengan daerah asalnya. Mereka menggunakan daerah hanya sebagai basis pemenuhan kepentingan politik dan ekonomi mereka sendiri. Namun sebaliknya daerah itu pun sedikit banyak memperoleh keuntungan politik dan ekonomi dari mereka. Keempat, yakni putra daerah sosiologis, yaitu mereka yang bukan saja memiliki keterkaitan genealogis dengan daerah tersebut tetapi juga hidup, tumbuh, dan besar serta berinteraksi dengan masyarakat daerah tersebut. Mereka menjadi bagian sosiologis dari daerah tersebut. (www.alluky.blogspot.com )
Dari defenisi-defenisi di atas, jelaslah bahwa putra daerah tidak dapat didefenisikan secara sempit. Putra daerah tidak hanya dapat di artikan sebagai orang yang merupakan penduduk asli dari suatu daerah atau merupakan suku dari suatu daerah tersebut. Dalam pemilihan pemimpin daerah yang harus diutamakan ialah  tentang kapabilitas dari calon-calon pemimpin tersebut. Suatu daerah tidak hanya dapat dipimpin oleh pemimpin yang bermodalkan kefiguritasan namun cacat secara intelektual, moral dan sosial. Pemimpin yang dibutuhkan oleh masyarakat yakni seseorang memiliki akseptabilitas namun ditunjang oleh moral yang baik, memiliki kemampuan yang cukup untuk memimpin dan membimbing masyarakatnya dan juga memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas administratif dan perpolitikan, serta memiliki wawasan yang luas dan pandangan yang luas terhadap perbaikan masyarakat.





BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Naturalisasi kepala daerah adalah naturalisasi dalam pemilihan kepala daerah, dimana kandidat kepala daerah bukan hanya berasal dari putra asli daerah, tetapi juga berasal dari luar daerah di Indonesia. Namun, Naturalisasi masih menjadi pro-kontra.  Untuk sampai saat ini Kasus Jokowi dan Ahok masih memiliki pencitraan naturalisasi yang baik, berbeda dengan kasus pencalonan penolakan sekelompok warga Minahasa Tenggara (Mitra) terhadap beberapa bakal calon bupati Mitra atas para kandidat bukanlah warga asli minahasa.
Isu kepala daerah yang dikaitkan dengan keaslian putra daerah selayaknya tidak terlalu dipusingkan oleh masyarakat karena pada dasarnya defines putra asli daerah itu sangatlah luas. Dimana definisi putra asli daerah dapat dilihat dari berbagai sisi, antara lain : putra daerah geanologis atau biologis, putra daerah politik, putra daerah ekonomi dan putra daerah sosiologis. Dan dengan melihat pasal 28C UUD 1945 tentu bisa dikatakan bahwa Naturalisasi pejabat daerah dapat dilakukan karena tiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk dalam hal politik. Asalkan setiap calon kepala daerah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan sesuai UU NO 32/2004.
Jadi, pada intinya naturalisasi kepala daerah harusnya bukan menjadi momok utama dalam rotasi perputaran kekuasaan. Hal ini dikarenakan banyaknya persoalan yang harus ditindaklajuti tentang kepemimpinan daerah. Pemimpin daerah yang diharapkan adalah mereka yang mampu mengayomi, memberi kesejarah, mempunyai kecakapan yang tinggi, dan pastinya memenuhi persyaratan sebagai kepala daerah.
B.     SARAN
1.      Bagi Masyarakat, ketika masyarakat diposisikan sebagai pemilih atau penentu dalam pemilihan umum kepala daerah sebaiknya tidak mengutamakan isu latar belakang kepala daerah yang dinaturalisasi. Masyarakat hendaknya memilih pemimpin mereka yang kompitable, cakap, mengerti permasalahan daerah dan memenuhi persyaratan.
2.      Bagi Kepala daerah yang dinaturalisasi, sebaiknya menjalankan tugas dan kewajibannya dengan amanah serta tidak mengabaikan daerah yang ditangani hanya gara-gara daerah tersebut bukanlah daerah kelahirannya.

 DAFTAR PUSTAKA
Siagan, Sondang P. 2003. Filsafat administrasi. Jakarta :PT Gunung Agung.
UUD 1945 pasal 28 C dan UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Alluky. 2013. Makna Putra Daerah Dalam Kampanye Pemilukada. Diakses melalui www.alluky.blogspot.com (24 maret 2013)
Anonim. 2012. Pencitraan Jokowi Mulai Terbongkar, Masih Layakkah Jadi Pilihan? Diakses melalui www.suarajakarta.com (21 Maret 2013)
Anonim. 2013. Putra Daerah dalam Pemerintahan Daerah manado. Diakses melalui www.tribunnews.com (23 Maret 2013)

Anonim. 2013.Pengertian Naturalisasi. Diakses melalui www.id.wikipedia.com (25 maret 2013)

EKONOMI ISLAM DAN MANAJEMEN ZAKAT

PENGERTIAN dan PRINSIP EKONOMI ISLAM
1. Pengertian Ekonomi Menurut Islam
2. Asas-Asas Sistem Ekonomi Islam
3. Prinsip-prinsip utama ekonomi Islam
4. Ciri-ciri utama sistem ekonomi Islam
5. Tujuan Ekonomi Islam

MANAJEMEN ZAKAT
1. Pengertian Zakat
2. Dasar Hukum Zakat
3. Manajemen Pengelolaan Zakat Produktif
4. Tujuan Zakat
5. Masalah Pengelolaan Manajemen Zakat
6. Penangan masalah-masalah Manajemen Zakat
7. Prinisp-prinsip Pengelolaan Zakat

WAKAF
1. Pengertian Wakaf
2. Sejarah Perkembangan dan Manajemen Wakaf
3. Permasalahan Wakaf di Indonesia

Materi Diatas, Selengkapnya dapat di download disini : Ekonomi Islam dan Manajemen Zakat

NEW PUBLIC MANAGEMENT (MANAJEMEN PUBLIK BARU)

ALASAN MUNCULNYA TEORI MANAJEMEN PUBLIK (by Owen E.Huge)

  1. Administrasi Publik tradisional telah gagal mencapai tujuannya secara efektif dan efisien sehingga perlu diubah menuju orientasi yang lebih memusatkan perhatian pada pencapaian hasil kinerja dan akuntabilitas.
  2. Adanya dorongan yang kuat untuk mengganti tipe birokrasi klasik yang kaku menuju kondisi organisasi publik, kepegawaian, dan pekerjaan ke arah yang lebih fleksibel.
  3. Perlunya menetapkan tujuan organisasi dan pribadi secara lebih jelas dan ditetapkannya tolak ukur keberhasilan kinerja melalui indikator kerja.
  4. Perlunya para pegawai senior memiliki komitmen politik pada pemerintah daripada sekedar bersikap netral atau nonpartisipan.
  5. Fungsi-fungsi yang dijalankan pemerintah hendaknya lebih disesuaikan dengan tuntutan dan sinyal pasar.
  6. Adanya kecenderungan untuk mereduksi peran dan fungsi Pemerintah dengan melakukan kontrak kerja dengan pihak lain dan privatisasi.

Keenam alasan tersebut di atas, ditambahkan oleh Martin Minogue (2000) dengan menyebut adanya 3 tekanan yang menyebabkan perlu adanya perubahan paradigma menuju ke Public management yaitu:
a. Semakin membesarnya anggaran pemerintah
b. Rendahnya mutu kinerja pemerintah
c. Adanya nilai ideologi yang bersifat konfiktif terhadap perubahan paradigma pemerintahan.

Pengertian Public Management Dan New Public Management
Pada dasarnya public management, yaitu instansi pemerintah. Overman dalam Keban (2004 : 85), mengemukakan bahwa manajemen publik bukanlah “scientific management”, meskipun sangat dipengaruhi oleh “scientific management”. Public management adalah suatu studi interdisipliner dari aspek-aspek umum organisasi, dan merupakan gabungan antara fungsi manajemen seperti planning, organizing, dan controlling satu sisi, dengan SDM, keuangan, fisik, informasi dan politik disisi lain. Berdasarkaan pendapat Overman tersebut, OTT, Hyde dan Shafritz (1991:xi), mengemukakan bahw manajemen publik dan kebijakan publik merupakan dua bidang administrasi publik yang tumpang tindih. Tapi untuk membedakan keduanya secara jelas maka dapat dikemukakan bahwa kebijakan publik merefleksikan sistem otak dan syaraf, sementara manajemen publik mempresentasikan sistem jantung dan sirkulasi dalam tubuh manusia. Dengan kata manajemen publik merupakan proses menggerakkan SDM dan non SDM sesuai perintah kebijakan publik.

Doktrin utama Public Management adalah :
  1. Fokus utamanya pada aktivitas manajemen, penilaian kinerja dan efisiensi, bukan pada kebijakan;
  2. Memecah birokrasi publik ke dalam agensi-agensi (unit-unit) dibawah yang terkait langsung dengan pemakai pelayanan;
  3. Pemanfaatan „pasar-semu‟ dan „kontrak kerja‟ untuk menggalakkan persaingan;
  4. Pengurangan anggaran pemerintah;
  5. Penggunaan gaya manajemen yang lebih menekankan pada sasaran akhir, kontrak jangka pendek, insentif anggaran, dan kebebasan melaksanakan manajemen.
Berdasarkan hal-hal di atas maka Public Management dapat diartikan sebagai bagian yang sangat penting dari administrasi publik (yang merupakan bidang kajian yang lebih luas), karena administrasi publik tidak membatasi dirinya hanya pada pelaksanaan manajemen pemerintahan saja tetapi juga mencakup aspek politik, sosial, kultural, dan hukum yang berpengaruh pada lembaga-lembaga publik. Dan Public Management berkaitan dengan fungsi dan proses manajemen yang berlaku baik pada sektor publik (pemerintahan) maupun sektor diluar pemerintahan yang tidak bertujuan mencari untung (nonprofit sector). Organisasi publik melaksanakan kebijakan publik. Public Management memanfaatkan fungsi-fungsi : perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan sebagai sarana untuk mencapai tujuan publik, maka berarti ia memfokuskan diri pada the managerial tools, techniques, knowledges and skills yang dipakai untuk mengubah kebijakan menjadi pelaksanaan program.
New Public Management (NPM) adalah suatu sistem manajemen desentral dengan perangkat-perangkat manajemen baru seperti controlling, benchmarking dan lean management. NPM dipahami sebagai privatisasi sejauh mungkin atas aktivitas pemerintah. NPM secara umum dipandang sebagai suatu pendekatan dalam administrasi publik yang menerapkan pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh dalam dunia manajemen bisnis dan disiplin yang lain untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas kinerja pelayanan publik pada birokrasi modern.

NPM ini telah mengalami berbagai perubahan orientasi menurut Ferlie, Ashbuerner, Filzgerald dan Pettgrew dalam Keban (2004 : 25), yaitu:
  1. Orientasi The Drive yaitu mengutamakan nilai efisiensi dalam pengukuran kinerja.
  2. Orientasi Downsizing and Decentralization yaitu mengutamakan penyederhanaan struktur, memperkaya fungsi dan mendelegasikan otoritas kepada unit-unit yang lebih kecil agar dapat berfungsi secara cepat dan tepat.
  3. Orientasi in Search of Excellence yaitu mengutamakan kinerja optimal dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  4. Orientasi Public Service yaitu menekankan pada kualitas, misi dan nilai-nilai yang hendak dicapai organisasi publik, memberikan perhatian yang lebih besar kepada aspirasi, kebutuhan dan partisipasi “user” dan warga masyarakat, termasuk wakil-wakil mereka menekankan “social learning” dalam pemberian pelayanan publik dan penekanan pada evaluasi kinerja secara berkesinambungan, partisipasi masyarakat dan akuntabilitas.
Pelajaran penting yang dapat diambil dari NPM ini adalah bahwa pembangunan birokrasi harus memperhatikan mekanisme pasar, mendorong kompetisi dan kontrak untuk mencapai hasil, harus lebih responsif terhadap kebutuhan pelanggan, harus lebih bersifat mengarahkan (steering) dari pada menjalankan sendiri (rowing), harus melakukan deregulasi, memberdayakan para pelaksana agar lebih kreatif, dan memekankan budaya organisasi yang lebih fleksibel, inovatif, berjiwa wirausaha dan pencapaian hasil ketimbang budaya taat asas, orientasi pada proses dan input (Rosenbloom & Kravchuck, 2005).

KARAKTERISTIK DAN PRINSIP NEW PUBLIC MANAGEMENT (by Hood, 1991)
M.Minougue (2000) paling tidak menyebut adanya 5 karakteristik utama Public Management, yaitu:
  1. A separation of strategic policy from operational management. Public management lebih banyak terkait dengan tugas-tugas operasional pemerintahaan dari pada peran perumusan kebijakan.
  2. A concern with results rather than process and procedure. Public management lebih berkonsentrasi pada upaya mencapai tujuan daripada upaya berkutat dengan proses dan prosedur.
  3. An orientation the needs of customer rather than those of bureaucratic organizations. Public management lebih banyak berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pelanggan dari pada kebutuhan birokrasi.
  4. A withdrawal from direct service provision in favour of a steering or enabling role. Public management menghindarkan diri dari berperan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat sesuai dengan peran nutamanya memberikan arahan saja atau pemberdayaan kepada masyarakat.
  5. A trans formed bureaucratic culture/ A change to entrepreneurial management culture. Public management mengubah diri dari budaya birokrasi.
Prinsip New Public Management (by Hood, 1991)
  • Lebih berfokus pada manajemen, bukan kebijakan.
  • Adanya standar yang jelas dan dilakukannya pengukuran terhadap kinerja yang dicapainya.
  • Penekanan yang lebih besar pada pengendalian atas hasil (output), bukan pada prosedur.
  • Pergeseran ke arah adanya tingkat persaingan yang lebih besar didalam sektor pelayanan publik.
  • Penekanan pada pengembangan pola-pola manajemen sebagaimana yang dipraktikan pada sektor swasta untuk mendukung perbaikan kinerja pelayanan publik.
  • Adanya pergeseran ke arah pemecahan ke dalam berbagai unit organisasi yang lebih kecil dalam sektor pelayanan publik.
  • Penekanan yang lebih besar pada disiplin dan parsimony dalam penggunaan sumber daya.
Tujuan Manajemen Publik
Tujuan dari Public Management adalah:
  1. Menurut Rainey (1990): „public management aims to achieve skills and improve skills and improve accountability‟ Manajemen publik itu ditujukan untuk meningkatkan tercapainya tujuan sektor publik (lebih efektif dan efisien), pegawainya lebih berkeahlian dan lebih mampu mempertanggungjawabkan kinerjanya.
  2. Menurut Graham & Hays (1991): “public managemen are concerned with efficiency,accountability,goal achlevement and dozen of other managerial and technical question”, Manajemen publik itu bertujuan untuk menjadikan sector public lebih efisien, akuntabel, dan tujuannya tercapai serta lebih mampu menangani berbagai masalah manajerial dan teknis.
  3. Tujuan umum New Public Management :Efektivitas, efisiensi dan ekonomisasi sektor publik, Kualitas dan kuantitas out put sektor publik dan Pemerintahan yang berdaya hasil.
Kritik terhadap Penerapan NPM
Kritik Terhadap NPM :
  1. Adanya perbedaan besar antara kekuatan pasar dan kepentingan masyarakat
  2. Masyarakat dianganggap hanya sebagai konsumen semata menyebabkan masyarakat dijauhkan hakikatnya dari partisipasi.
Akibatnya :
  1. Terjadi krisis identitas pada sektor publik,
  2. Berkurangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah,
  3. Restrukturisasi hubungan masyarakat dengan pemerintah dalam pelayanan publik. Di negara-negara berkembang NPM dipengaruhi oleh world bank, UNDP, IMF,OECD.
Masalah penerapan NPM dinegara berkembang:
  1. NPM menerapkan mekanisme pasar atas kebijakan publik sehingga kurang tepat diterapkan dinegara berkembang karena pengalamnnya tentang ekonomi pasar masih sedikit,
  2. Permasalahan privatisasi perusahaan-perusahaan publik,
  3. Perubahan birokrasi ke mekanisme pasar apabila tidak hati-hati akan mengakibatkan korupsi,
  4. Adanya permasalahan kelembagaan,
  5. Adanya keengganan untuk berpindah kemodel pengontrakan dalam pemberian pelayanan publik jika aturan hukum dan penegakannya tidak kuat.

Materi selengkapnya dapat di download disini : New Public Management.pdf

Jumat, 01 November 2013

GOOD GOVERNANCE

PENGERTIAN

  • Good bermakna sebagai “nilai-nilai dasar” (universal) yang menjunjung tinggi kehendak rakyat yang mampu mendorong kemandirian dan keadilan untuk sesama.
  • governance adalah pelaksanaan kewenangan di berbagai bidang dalam mendorong terciptanya kondisi kesejahteraan, integritas, dan kohesivitas sosial dalam masyarakat.
  • Good Governance adalah "upaya kolektif dan sinergis di antara negara, sektor swasta dan masyarakat (civil society) yang menjunjung tinggi nilai-nilai universalnya untuk menyelanggarakan pemerintahan negara yang efektif, efisien, solid dan bertanggungjawab, dan berkeadilan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya”.
LATAR BELAKANG

  • Perubahan Situasi Politik : pemerintahan otoriter menjadi pemerintahan yang demokratis.
  • Perekonomian Global : posisi pemerintah pada sektor ekonomi menjadi regulator dan operator minimalis yaitu dengan adanya privatisasi.
  • Berkembangnya Kerjasama Regional Baik Sektor Pemerintahan Maupun Ekonomi Pada Berbagai Kawasan Dunia, Contoh ASEAN, AFTA, NAFTA , dsb.
  • Otonomi Daerah : pergeseran dari sentralisasi ke desentralisasi, partisipasi masyarakat.
  • Pencegahan Dan Pemberantasan Segala Bentuk Korupsi.
PERAN TIGA DOMAIN
  • NEGARA; menciptakan kondisi politik, ekonomi dan sosial yg stabil; membuat peraturan yg efektif dan berkeadilan; menyediakan pelayanan publik yg efektif dan akuntabel; menegakkan HAM; melindungi lingkungan hidup; mengurus standar kesehatan dan standar pelayanan publik;
  • SEKTOR SWASTA; menjalankan industri; menciptakan lapangan kerja; menyediakan insentif bagi karyawan; meningkatkan standar hidup masyarakat; memelihara lingkungan hidup; mentaati peraturan; transfer ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat; menyediakan kredit bagi pengembangan UKM;
  • MASYARAKAT MADANI; menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi; mempengaruhi kebijakan publik; sarana checks and balances pemerintah; mengawasi penyalahgunaan wewenang sosial pemerintah; mengembangkan sdm, sarana komunikasi antar masyarakat.
TIGA ASPEK DALAM GOOD GOVERNANCE (by Adil Kahn)
  1. Kemampuan masyarakat untuk mengekspresikan pandangan dan menyampaikan secara bebas dalam pembuatan keputusan.
  2. Kapasitas agen-agen pemerintah untuk menterjemahkan pandangan dan aspirasi masyarakat agar mengetahui kebutuhan masyarakat.
  3. Kemampuan masyarakat & pemerintah untuk membandingkan apa yang diinginkan dengan apa yang direncanakan dan untuk membandingkan apa yang direncanakan dengan apa yang dilaksanakan.
Ciri-ciri Good Governance (by UNDP)
  1. Particpation
  2. Rule of Law
  3. Transparency
  4. Equity
  5. Consenssus Orientation
  6. Responsiviness
  7. Effiency & Effictiveness
  8. Accountability
  9. Strategy Vision
Materi selengkapnya dapat di download dibawah ini (klik for download) :
Good Governance.pdf
Good Governance.ppt

Rabu, 30 Oktober 2013

KALIAN LEBIH DARI OBJEKKU,,SAHABAT

Hay guys...
Gimana keadaan hatimu??galaukah???sedihkah??senang??rindu?benci??gela??or yang lain?? Terserah keadaanmu bagaimana..yang aku tahu aku selalu berdoa agar kau selalu dalam lindunganNya dan selalu merasakan syukur dalam langkah kalian...sahabat.

Kesempurnaan...Waaw apa sih reaksi kalian mendengar kata itu??? Aku pribadi dulu dan mungkin sampai saat ini hanya tahu bahwa Kesempurnaan itu kasat mata apalagi kalau itu ditambah dengan sifat yang baik,,cakep,,punya keahlian tertentu,,banyak fans,,orang berada,,dsb.
Dan kurasa 80% remaja di dunia ini mengatakan “KAU SEMPURNA” pada kekasihnya..haha do you agree with me???
Eah pandangan orang tentang kesempurnaan jelas berbeda-beda..
Pernakah kalian berandai menjadi yang sempurna??pernakah kalian berharap kalian bisa lebih baik dari yang lain??dan pernakah kalian mempunyai rasa iri terhadap sesorang karena kesempuraannya yang kalian lihat??
Aku yakin kalian semua menjawab PERNAH...

Namun,disisi lain...Dalam batasan kakimu.. Pernakah kalian berfikir bahwa menjadi yang sempurna menurut orang lain itu sangat menyakitkan??
Aku tak mampu menebak kalau pertanyaannya ini...hoho
Aku pernah mendengar sahabatku yang aku anggap sempurna karena multitalented dan bertampang  okss banget  mengatakan bahwa aku ingin bisa seperti-nya (baca : sesorang/bukan aku maupun dia pribadi),,aku superkaget mendengarnya..aah gila benarkah??).

Komposisi kesempurnaan memang menjadi tonggak yang berbeda dalam perspekitif orang.
Aku sekedar melihat secara objektif dari lingkungan sekitarku yang mempunyai rating tertinggi dianggap manusia sempurna menurut orang lain. Beberapa dari mereka merasa agak terganggu dengan ketenarannya, kecantikannya, kepintarannya, dan ahli lainnya. Mereka selalu terbelenggu dalam situasi yang sangat sulit karena mereka selalu menerka “apakah teman-temannya hanya berteman ketika aku dianggap lebih menurut orang lain?apakah  dia mencintaiku setulus hati karena apa yang aku miliki atau karena cara pandangannya sama terhadap orang lain yang menggapku sempurna??”.
Kali ini aku berpandangan bahwa MANUSIA TIDAK PERNAH MERASA PUAS ATAS DIRINYA ATAU YANG DIMILIKINYA..

Sekilas lain,,Merasa sempurna..hmm..pernakah kalian merasakannya???
Aku dan kalian mungkin mempunyai jawaban yang sama yaitu “aku jauh dari kata sempurna..lha super penuh kekurangan”.aku tahu faktor kita menjawab demikian..KITA SELALU MELIHAT SESORANG YANG LEBIH DARI KITA.

Dalam konteks lain,,aku mencoba melihat beberapa kawanku yang biasa saja namun,,dia mempunyai daya tarik yang hebat karena caranya berkata dan tersenyum...ada jua yang seperti medan magnet ketika dia menatap orang lain...Ouuwh Allohuakbar bukan.

Menjalani kehidupan dengan penuh kekecawaan dengan mengutuk diri adalah sungguh HAL YANG DIBENCI TUHAN. Guys,,aku dan kalian bukanlah manusia sempurna tapi,,SADARlah bahwa KITA TIDAK CACAT (konteks fisik dan rohani),,kita diciptakan dengan sungguh BAIK OLEH TUHAN. Marilah jangan buang waktu UNTUK MENGELUH. KEEP SPIRIT AND KEEP SMILE COZ LIFE MUST GO ON.

Tuhan maha sempurna dan Allah begitu hebat dengan menciptakan makhluknya yang berbeda-beda. Sekalipun Psikolog Amerika pernah mengatakan bahwa di dunia ini kita mempunyai 7 orang yang persis sama kita(konteks fisik). Namun,,Pakar tersebut jua mengatakan bahwa OVERALL is not same. So,,memang rasa iri itu wajar menyelimuti hati kita apalagi sebagai ukuran remaja normal yang penuh khayalan dalam setiap harinya..Kita tahu bahwa kita HARUSNYA BERSYUKUR dengan apa yang kita miliki..but,,we are still ANNOYED. Bolehlah kita merasa gundah dengan apa yang telah ada tapi,,jangan sampai kalian berfikir bahwa TUHAN TIDAK ADIL dan kalian menyesal pernah hidup di dunia ini,,key.
Sebelum aku tutup..mau tanya..apa sih arti sempurna menurut Loe???
Tambahahan : Sorry kalau banyak kekurangan dalam catatanku dan aku minta maaf pada semua sahabatku bahwa secara langsung ataupun tidak,,aku sering menjadikan kalian objekku dalam menganalisis kehidupan.
TAPI,,INGATLAH SAHABAT...kalian LEBIH DARI OBJEK dalam hidupku karena kalianlah yang slalu membuatku merasa bahwa hidup ini bermakna dan Indah...Love you Guys(baca : Love sebagai sahabat dan teman).

Keremangan ini yang ku lihat hanyalah cahaya yang berpijar indah mewarnai kegelisahanku dibalik penantianku yang tak bertepi. Ku coba tersenyum dan gambaran itu semakin jelas membawaku ke arah kehidupan yang hakiki, terarah dan terindah. Pijakanku yang terhenti, membuat itu mengulurkan tangannya,,merangkulkan lengannya di pundakku dan memberikan sebagian hidup dan hal besar yang dimilikinya tuk menguatkanku. Hal itu semakin nampak ketika derai air mataku tak mampu berhenti,,dia memberikan sebuah magician luar biasa hingga aku mampu berdiri tegar dalam melengkahkan sorotan impian. Hal itu tak lain dan tak bukan adalah...TARAAAAAA....it’s you....my bestfriend..!
SEE YOU WITH ANOTHER MY ANALISIST...hehe if i can thinks.

BIROKRASI PEMERINTAHAN

Birokrasi merupakan struktur yang terorganisir yang dirancang sedemikian rupa guna memungkinkan adanya pelaksanaan kebijakan publik yang efektif dan efisien.
Sedangkan, Birokrasi Pemerintah merupakan rangkaian sistem pemerintah yang dilaksanakan oleh petugas pemerintah karena telah berlandaskan hierarki dan jenjang jabatan.

Materi lengkap tentang birokrasi silakan download disini :
BIROKRASI PEMERINTAHAN.pdf
Birokrasi Pemerintahan.ppt

PENDIDIKAN KEBANGSAAN


Nasionalisme
"nasionalisme adalah suatu gejala psikologis berupa rasa persamaan dari kelompok manusia yang menimbulkan kesadaran sebagai suatu bangsa".

Ciri-ciri nasionalisme :
a. Cinta bangsa dan tanah air indonesia.
b. Rela berkorban demi bangsa dan negara.
c. Bangga berbangsa dan bernegara.
d. Menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atsa kepentingan pribadi,kelompok dan golongan.

Unsur-unsur nasionalisme :
a. Perasaan nasional d. Bahasa nasional
b. Watak nasional e. agama
c. Batas nasional f. Peralatan nasional

tujuan nasionalisme :
a. menjamin kemauan dan kekuatan mempertahankan masyarakat internasional melawan musuh dari luar negara sehingga melahirkan semangat rela berkorban.
b. Menghilangkan ekstremisme (tuntutan yang berlebihan) dari warga negara.

Faktor pendorong nasionalisme di indonesia
a. Dari dalam

  •  Timbulnya kembali golongan pertengahan dan kaum terpelajar
  • Adanya penderitaan dan kesengseraan yang dialami oleh seluruh rakyat dalam berbagai bidang kehidupan.
  • Pengaruh golongan peranakan
  • Adanya keinginan unyuk melepaskan diri dari imprealisme

b. Dari luar

  • Paham-paham dari eropa
  • Gerakan pan-islamisme
  • Pergerkan negara-negara asia
  • Kemenangan jepang atas rusia


Patriotisme
Patriotisme adalah semangat cinta tanah air atau sikap yang sudi mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanha airnya.
" Ciri-ciri patriotisme :

  • Rasa cintah tanah air
  • Rala berkorban demi kepentinga bangsa dan negara
  • Menempatkan persatuan dan kesatuan seta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan
  • Berjiwa pembaharuan
  • Tidak mudah menyerah


Perbedaan nasionalisme dan patriotisme :
Patriotisme lebih menekankan pada cintanya terhadap tanah air tempat berpijak serta tempat hidup dan mencari penghidupan,sedang nasionalisme lebih menekankan pada cintanya terhadap bangsa.

Pengamalan semangat nasionalisme & patriotisme

Nasionalisme :
1. Mempertkuat sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa
2. Menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsanya
3. Merasa bangga berbangsa dan bernegara indonesia
4. Membela negaranya dimanapun ia berada
5. Rela berkorban demi bangsanya
6. Saling mencintai terhadap sesama bangsa indonesia
7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa

Patriotisme :
1. Rela berkorban demi tanah airnya (negara)
2. Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan dalam negerinya
3. Mempertahankan kedaulatan negaranya dari segala gangguan dan ancaman, baik dari dalam maupun dari luar
4. Memberi dukungan serta berpartisipasi dalam upaya menumpas gerakan separatis atau gerakan pengacau negara.

Pergerakan nasional indonesia

Perjuangan sebelum tahun 1908
- Hanya mengikuti pemimmpin perjuangan
- Bersifat kedaerahan
- Dipelopori kaum bangsawan tradisional
- Mengandalkan kekuatan senjata tradisional
- Belum ada persatuan dan kesatuan
- Tujuan perjuangan kurang jelas
Contoh-contoh :
a. Perlawanan Demak terhadap portugis
Perlawanan ini di dpmpin oleh pati unus (pangeran sabrang Lor) yang bertujuan mengusir portugis dari demak karena dianggap emngancam eksitensi demak baik secara politik maupun ekonomi pada tahun 1512.
b. Perlawanan rakyat maluku terhadap VOC
Perlwanan rakyat yang dipimpin kakiali dan kapten Hilu merupakan perlawanan terbesar karena kedudukan VOC sempat terancam di maluku. Akhirnya jenderal van diemen dari batavia dan berhasil menangkap dan mengasingkan sultan jamaludin dari kesultanan tidore.
c. Perlawanan mataram terhadap VOC
Sultan agung sebagai raja terbesar mataram bercita-cita menyatukan pulau jawa di bawah kekuasaan mataram namun,terhalang oleh adanya VOC.Sultan agung pun menyerang benteng holandia di batavia untuk menumbangkan kekuasaan VOC.

Perlawanan sesudah tahun 1908
- Tidak bergantung pada pemimpin
- Bersifat nasional
- Dipelopori kaum intelektual
- Mengandalkan perjuangan diplomasi dengan organisasi modern
- Adanya persatuan dan kesatuan
- Tujuan perjuangan jelas yaitu indonesia merdeka
Contoh -contoh :
a. Budi utomo
Lahir tanggal 20 mei 1908 dengan pendri dr.sutomo dan dr.wahidin sudirohusodo. Organisasi ini merupakan organisasi modern di indonesiayang dimaksud untuk study founds (dana pelajar) dengan tujuan membiayai pelajar yang tidak mampu. Ketua budi utamo pusat yaitu R.T Tirto kusumo yang pada saat itu menjabat sebagai bupati karanganyar.
b. Serekat dagang islam atau serekat islam
Berdiri tahun 1911 di kota solo dengan pendiri H.saman hudi. Dalam perkembangannya SDI berubah menjadi SI oleh H.O.S Cokroaminotonpada tahun 1912. Namun,kemajuan SI dipecahkan karena adanya penyusupan oleh komunis sehingga SI terpecah menjadi 2 yaitu SI putih dipimpin haji agus salim dan SI merah dipimpin oleh semaun dan tan malaka.
c. Indische partij
Organisasi politik pertama ini didirikan di bandung 25 desember 1912 pendirinya adalah tigas serangkai yaitu douwes dekker, cipto mangunkusumo dan suwardi suryadiningrat.



Pertahanan nasional (uu no.3 tahun 2002)
Pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamtan segenap bangsa dari dancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
ï¾¢ Komponen utama adalah TNI yang siap melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
ï¾¢ Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
ï¾¢ Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggerakan melalui :
a. Pendidikan kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib
d. Pengabdian sesuai profesi


Bela negara
bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Unsur dasar bela negara :
a. Cinta tanah air
b. Kesadaran berbangsa dan bernegara
c. Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
d. Rela berkorban untuk bangsa dan negara
e. Memiliki kemampuan awal bela negara

dasar hukum dan peraturan wajib bela negara
1. UUD pasal :

  • 30 ayat 1 berbunyi "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
  • 27 ayat 3 berbunyi "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

2. UU :

  • NO.29 tahun 1954 tentang pokok-pokok perlawanan rakyat
  • No.20 th.1982 tentang ketentuan HANKAM N RI
  • No.3 th.2002 tentang pertahanan negara
3. TAP MPR :
  • NO.VI th.1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional
  • No.VI th.2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI
  • NO.VII th.2000 tentang peranan TNI dan POLRI
Materi ini dapat di download disini (Pendidikan Kebangsaan.pdf)


TEORI GOVERNANCE

Pengertian Governance

  • World Bank (1992), Governance adalah suatu tata cara penggunaan kekuasaan negara dalam negara dalam mengelola sumber daya ekonomi dan sosial bagi pembangunan masyarakat.
  • UNDP (1997), Governance adalah pelaksanaan kekuasaan politik, ekonomi dan administratif untuk mengelola masalah-masalah nasional pada keseluruhan jenjang pemerintahan.
Makna Konsep Governance (by Rhode, 1996)

  1. Perubahan dalam makna pemerintahan.
  2. Mengacu pada sebuah proses baru dalam memerintah.
  3. Perubahan kondisi dalam tata pengaturan.
  4. Metode baru bagaimana masyarakat di perintah.

Three Legs of Governance
1. Political Governance
2. Economic Governance
3. Administrative Governance

Untuk Lebih lanjutnya silakan download materinya disini (Teori Governance.ppt)

Selasa, 01 Oktober 2013

Hi Nite....

Hii nite....begitulah yang mampu ku katakan pada malam ini. Aku sama sekali tak tahu pada siapa lagi untuk mengungkapkan malam-malamku
aku hanya tahu bahwa hariku di penuhi dengan kesendirian, aku hanya berinteraksi di kampus ketika kuliah, bercanda di kos ketika makan malam dan just hay pada orang-orang yang sekedar KENAL.
entahlah, sejak masuk perguruan tinggi, jiwa sosialku cukup mengendur. aku lebih menyukai kesendirian.
Aku sangat membenci orang yang mengasihani diriku karena terkadang aku mempunyai waktu yang lama untuk termenung dan aku memiliki waktu yang banyak untuk melakukan kegiatan sendiri..so what;s your problem???
JAngan merasa kamu atau siapa lah mengatakan hidupku memilukan, this is my Life and just me known it !!
Jangan pernah mengatakan hidupmu lebih baik dari orang lain karena kamu tidak mengerti bagaimana orang bisa tertawa tulus dalam hatinya.
Aku bukan sedang menggurui, aku hanya mengingat  kejadian disekitarku yang selalu menilai orang dari satu sisi.

di malam yang panjang, aku sedang berterimakasih pada "SANG LAMPU" :) dan malam ini aku mengenalkan Lampu-ku secara singkat. Maybe next time, i will telling more :)
 jika masa sekolah aku menyukai mentari, saat kuliah aku menyukai Lampu. Jika mentari menghangatkan hariku ketika aku bersapa dengan kawan, Lampu akan menghangatkanku dalam kesendirian.
Apabila Mentari mencerahkanku dalam mengawali hari, maka Lampu akan mendengar keluh kesahku di malam hari.
Mentari selalu berkata "keep your the fught", sedangkan lampu selalu berkata "Turn on the Light" !

Mentari mempunyai pancaran yang tiada duanya, sedangkan lampu memiliki kapasitas. Bagiku itu Layaknya Tuhan dan Manusia. Tuhan sempurna  memberi kehidupan dan kekelan pada manusia. Sedangkan manusia memiliki keterbatasan dalam menjalani hidupnya. ketika Lampu remang, mungkin kita bisa ibaratkan bahwa manusia sedang mengalami kondisi yang sulit bahkan mungkin saja sedang terjatuh.

Untuk detik ini, cukup sampai disini. Beristirahatlah kawan, tarik napasmu sejenak, jangan terlalu mengeksploitasi diri karena tubuhmu bukanlah ROBOT. Bahkan Tuhan tidak menyarankanmu untuk terus bekerja tanpa istirahat. letih adalah hal sejenak untuk mengerti kerja kerasmu, tersenyumlah meski kau lelah, dan sandarkan pundakmu di tengahnya malam...Good night !

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG ETIS DILIHAT DARI SEGI HUKUM

Asas keabsahan (Kekuasaan Pemerintah) merupakan asas yang melandasi asas negara hukum dan menjadi aspek utama dibidang hukum administrasi. Munculnya asas ini karena asas ini lebih mengedepankan penetapan tujuan daripada penetapan norma, lebih mengedepankan rencana daripada instruksi, dan lebih mengedepankan kebijakan daripada pelaksanaan suatu aturan. Sehingga asas ini muncul untuk mengganti asas kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Kekuasaan pemerintah di Indonesia bersifat aktif yaitu pemerintah melarang, mendorong, memotivasi,dan tindakan lainnya demi mencapai tujuan negara. Kegiatan tersebut dilakukan secara kontinyu tetapi, dibatasi oleh hukum, asas demokrasi dan pertimbangan-pertimbangan administratif. Kebebasan pemerintah terdiri atas kebebasan kebijakan (bebas menggunakan wewenang) dan kebebasan penilaian (menilai secara mandiri & eksekutif apakah syarat pelaksanaan wewenang sah telah dipenuhi).

Pelakasanaan tugas pemerintah dipegang oleh para pejabat sehingga etis tidaknya pemerintah tergantung pada perilaku pejabat. Tuntutan atas pelanggaran pejabat dalam hukum tata usaha negara disebut sebagai Pejabat Tata Usaha Negara. Menurut UU No.5 tahun 1986 menyatakan alasan-alasan yang bisa digunakan warga negara untuk menuntut peenyelenggara pemerintah adalah keputusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (prosedural, substansial dan dikeluarkan oleh Badan yang tidak berwenang), penyalanggunaan wewenang, dan mengambil keputusan dengan pertimbangan yang salah.
Tolak ukur Keputusan tata usaha yang digugat  yaitu asas-asas umum pemerintah yang baik dan dinilai oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Asas tersebut antara lain Kepastian, keseimbangan, keamanan, cermat, motivasi, memperadukan kewenangan, keterbukaan, keadilan & kewajaran, penghargaan yang wajar, meniadakan akibat keputusan yang batal, perlindungan pandangan hidup, kebijaksanaan dan penyelenggaran kepentingan umum. Dasar hukum kewenangan hakim PTUN ialah pasal 14 dan Pasal 27 UU no.14 tahun 1970. Ketentuan Pasal 14 mewajibkan pengadilan untuk memerikasa dan mengadili. ketentuan ini dalam hukum dikenal dengan asas pengadilan tahu hukum. Pasal 27 ayat 1 mewajibkan Hakim untuk mengadili, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dalam masyarakat. Penerapan PTUN dijabarkan melalui JUKLAK MA No.05/td.TUN/III/1992.  JUKLAK tersebut mengemukakan petimbangan pelanggaraan harus menyebutkan asas mana yang dilanggar. Namun, permasalahannya adalah Pengadilan belum melahirkan asas-asas umum pemerintah yang baik dan Indonesia belum memiliki UU hukum administrasi tentang asas-asas tersebut.

Penyelenggara pemerintah diharapkan mampu menginterprestasikan asas-asas pemerintah yang baik dalam praktek pemerintah seoptimal mungkin, disesuaikan dengan situasi&kondisi masyarakat, yang menuntut dilaksanakannya pemerintah yang baik. Sehingga kekurangan dalam peraturan-peraturan hukum positif akan dapat dilengkapi dengan pelaksanaan asas-asas pemerintahanyang baik. Jadi dapat dikatakan bahwa Asas umum pemerintah yang baik, bagi para penegak hukum berkaitan dengan dasar penilaian mengenai Putusan Tata Usaha Negara sesuai hukum, bagi masayarakat berkaitan dengan alasan mengajukan gugatan dalam hal kerugian yang dialaminya.

CINTA ADALAH UJIAN

Cinta adalah ujian? What’s your description?
Entah ada angin apa yang merasuki seorang sahabat hingga tiba-tiba ia mempertanyakan pandangan tentang cinta. Aku pun kurang memahami situasi yang dipertanyakan karena saat itu konsentrasiku sedikit acak kadul. Aku selalu menjawab sesuatu dengan spontan, jadi dengan santai aku menjawab bahwa cinta adalah ujian. Asal usulnya gampang, mungkin karena saat itu aku akan menghadapi ujian jadi asal ketik deh nih tangan.
Cinta adalah ujian. Mungkin sebelum memaknai cintai, kita sambut dulu kata ‘ujian’. Apa yang dirasakan kamu, kamu dan kamu ketika mendengar kata ujian? Aku membagi jawaban menjadi tiga jenis yaitu menyeramkan, biasa-biasa saja dan menyenangkan. Orang yang menjawab ujian adalah menyeramkan cenderung orang yang terlalu takut akan hasil yang diperoleh. Yup, orang yang terlalu memikirkan output lebih sering gelisah, begitupun cinta. Orang yang menganggap bahwa cinta adalah hal menyeramkan dan menakutkan merupakan orang yang takut terkilir sebelum berolahraga atau takut jatuh sebelum dia mencoba berjalan. Perspektif model ini mungkin sudah sedikit bagi orang jaman kini karena anak era-globalisasi sudah pintar sekali mengambil resiko yang ia ambil tapi, gak menutup kemungkinan bahwa ada sebagian orang yang masih menganggap cinta sebagai hal yang tabu, suatu hal yang bersifat teologis dimana kekuatan supranatural mampu menyentuh perasaan terdalamnya yang terkadang ia terlalu takut untuk memahami apa yang sedang ia rasakan dan tak elak orang seperti ini takut sekali mengakui ada cinta dihatinya (ciiie romance banget gue?hahaaha).

Sedangkan orang yang menganggap ujian adalah hal yang biasa-biasa aja diibaratkan  orang yang memandang cinta adalah suatu hal yang biasa. Jatuh cinta? Biasa, patah hati biasa?, jomblo?biasa, kehidupan asmara memang begini bukan? Jatuh-bangkit-jatuh kembali-dan begitu seterusnya. Tidak usah berlebihan atas ujian, begitupun cinta, tidak usah berlebihan atas cinta karena empirisnya cinta hanyalah alur kehidupan agar lebih menarik, berwarna. Manusia dengan pandangan seperti ini biasanya orangnya mudah jatuh cinta dan mudah pula buat move on. Hayoooo siapa diantara kalian yang mudah ganti hati???
Manusia jenis ketiga adalah memandang ujian sebagai hal yang menyenangkan. Ya, cinta itu menyenangkan. Diibaratkan dengan suatu hubungan, cinta akan berlabuh pada dua insan yang saling mencintai dengan ikatan saling menerima kekurangan dan kelebihan masing-masing hingga Tuhan memisahkannya. Bukankah ujian juga seperti itu? Ujian merupakan akhir dari suatu perjalanan yang dimiliki, apabila  hasil yang diperoleh baik, bukankah pertanda perasaan cinta berakhir pada penerimaan, apabila ujian berakhir dengan nilai minus berarti cinta kita berakhir disini *oups maksudku berakhir dengan penolakan ataupun pengkhianatan. Namun,manusia jenis terakhir ini memusatkan dirinya bahwa kehidupan cinta merupakan proses yang dijalani, entah apa yang akan terjadi nanti, setidaknya kebersamaan saat ini adalah penting, why? Ujian yang tengah dialami merupakan proses, jikalau hasilnya memuaskan ya alhamdulilah, apabila kurang memuaskan ya belajar lagi untuk ujian berikutnya. Cinta pun iya, apabila saat ini kamu tengah “gagal move on” tetaplah tegar dan mencoba sedikt keluar dari zona nyaman kegagalan kamu, mungkin ada suatu hal diluar sana yang sedang menunggumu.
Selain itu, cinta adalah ujian. Satu kalimat yang bisa dideskripsikan oleh siapapun. Ujian merupakan sebuah alat penguji diri, layaknya cinta. Ujian berbentuk lisan dan tertulis, cinta terungkapkan dengan tersirat maupun tersurat. Ujian kadang berisi multiple choice dan kadang essay, cinta terkadang membuat kita pada pilihan sehingga kita jungkir balik memikirkan mana yang sebenarnya sesuai dengan kita. Dan terkadang cinta adalah kosong, suatu essay yang harus kita sendiri yang mengetahuinya, bersifat subjektif, dan menurut pemahaman kita.

The last my opinion. Saat mengahadapi ujian, kita lebih sering merenung dan mempertanyakannya pada Tuhan hingga semua terasa lebih mudah, begitupun saat cinta datang pada kita, kita lebih sering bertanya pada Tuhan apakah ia jodoh kita dan kita lebih sering merenung apakah orang itu yang akan mendampingi sisa hidup kita. So,,what’s about you?