Rabu, 14 Januari 2015

PEMBERHENTIAN PEGAWAI

I.             KONSEPSI PEMBERHENTIAN
Pemberhentian pegawai merupakan berakhirnya hubungan kerja antara pegawai yang bersangkutan dengan tempatnya bekerja yang disebabkan oleh sejumlah faktor.  Pemberhentian pegawai negeri sipil diatur oleh PP No.65 tahun 2008.

II.           PRINSIP-PRINSIP PEMBERHENTIAN
Prinsip-prinsip pemberhentian pegawai, antara lain :
-          Sesuai aturan hukum. Keputusan untuk memberhentikan pegawai harus sesuai dengan peraturan organisasi yang berlaku.
-          Adil. Meskipun seorang pegawai secara hukum terbukti salah tetapi keputusan pemberhentiannya memang dinilai seimbang dengan kesalahan yang telah dilakukannya.
-          Terukur. Tingkat dan frekuensi kesalahan ataupun pelanggaran pegawai harus melalui perhitungan yang cermat dan seksama sehingga unsur subyektif dapat dihindari.
-          Manusiawi. Seorang pegawai merupakan manusia biasa sehingga sekalipun berbuat salah, maka harus diberikan segala sesuatu yang menjadi hak-nya.

III.         MACAM-MACAM DAN JENIS PEMBERHENTIAN
Pemberhentian pegawai dapat ditinjau dari 3 segi, yakni :
1.      Segi penyebab. Penyebab pemberhentian dapat diklasifikasikan menjadi 2 jenis, yaitu :
-          Penyebab internal adalah berhentinya seorang pegawai yang disebabkan oleh segala sesuatu yang berasal dari diri pribadi yang bersangkutan. Misalnya melakukan tindak pidana, melanggar sumpah dan janji, serta meninggal dunia.
-          Penyebab eksternal adalah pemberhentian yang diakibatkan oleh sejumlah factor yang berada diluar dirinya dan tidak terkait langsung dengan dirinya.  Misalnya ada perampingan organisasi.
2.      Segi sifat. Sifat pemberhentian dibedakan atas :
-          Dengan terhormat. Pemberhentian dengan terhormat dalam rangka menghargai jasa, pengabdian, loyalitas dan dedikasi pegawai terhadap organisasinya. Misalnya meninggal dunia, mengundurkan diri dan mencapai batas pension.
-          Dengan tidak terhormat.  Pemberhentian tidak hormat merupakan bentuk hukuman yang diberikan organisasi kepada pegawai yang melakukan pelanggaran berat. Misalnya melakukan tindakan pidana.

3.      Segi kompensasi. Pemberhentian pegawai haruslah diketahui sebab dan sifat pemberhentiannya sebagai bahan pertimbangan untuk diberikannya kompensasi akhir bagi pegawai yang diberhentikan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar