I.
KONSEPSI
PEMBERHENTIAN
Pemberhentian pegawai
merupakan berakhirnya hubungan kerja antara pegawai yang bersangkutan dengan
tempatnya bekerja yang disebabkan oleh sejumlah faktor. Pemberhentian pegawai negeri sipil diatur
oleh PP No.65 tahun 2008.
II.
PRINSIP-PRINSIP
PEMBERHENTIAN
Prinsip-prinsip pemberhentian pegawai,
antara lain :
-
Sesuai aturan hukum. Keputusan untuk
memberhentikan pegawai harus sesuai dengan peraturan organisasi yang berlaku.
-
Adil. Meskipun seorang pegawai secara hukum
terbukti salah tetapi keputusan pemberhentiannya memang dinilai seimbang dengan
kesalahan yang telah dilakukannya.
-
Terukur. Tingkat dan frekuensi kesalahan
ataupun pelanggaran pegawai harus melalui perhitungan yang cermat dan seksama
sehingga unsur subyektif dapat dihindari.
-
Manusiawi. Seorang pegawai merupakan
manusia biasa sehingga sekalipun berbuat salah, maka harus diberikan segala
sesuatu yang menjadi hak-nya.
III.
MACAM-MACAM
DAN JENIS PEMBERHENTIAN
Pemberhentian pegawai
dapat ditinjau dari 3 segi, yakni :
1.
Segi penyebab. Penyebab pemberhentian dapat
diklasifikasikan menjadi 2 jenis, yaitu :
-
Penyebab internal adalah berhentinya
seorang pegawai yang disebabkan oleh segala sesuatu yang berasal dari diri
pribadi yang bersangkutan. Misalnya melakukan tindak pidana, melanggar sumpah
dan janji, serta meninggal dunia.
-
Penyebab eksternal adalah pemberhentian
yang diakibatkan oleh sejumlah factor yang berada diluar dirinya dan tidak
terkait langsung dengan dirinya.
Misalnya ada perampingan organisasi.
2.
Segi sifat. Sifat pemberhentian dibedakan
atas :
-
Dengan terhormat. Pemberhentian dengan
terhormat dalam rangka menghargai jasa, pengabdian, loyalitas dan dedikasi
pegawai terhadap organisasinya. Misalnya meninggal dunia, mengundurkan diri dan
mencapai batas pension.
-
Dengan tidak terhormat. Pemberhentian tidak hormat merupakan bentuk
hukuman yang diberikan organisasi kepada pegawai yang melakukan pelanggaran
berat. Misalnya melakukan tindakan pidana.
3.
Segi kompensasi. Pemberhentian pegawai
haruslah diketahui sebab dan sifat pemberhentiannya sebagai bahan pertimbangan
untuk diberikannya kompensasi akhir bagi pegawai yang diberhentikan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar