I.
DISIPLIN
PEGAWAI
Disiplinisasi
ialah usaha yang dilakukan untuk menciptakan keadaan disuatu lingkungan kerja
yang tertib, berdaya guna dan berhasil guna melalui suatu sistem pengaturan
yang tepat. Pada dasarnya ada 3 faktor yang berfungsi menumbuhkan dan
memelihara disiplin pegawai yakni kesadaran, keteladan dan kekuatan pengaturan
(law in forcement). Disiplin ditujukkan terhadap aturan yang
menyangkut waktu dan perbuatan. Faktor yang menentukan keberhasilan disiplin
pegawai yaitu kesungguhan, disiplin dan keahlian.
Disiplin
pegawai negeri sipil dilandasi oleh PP No.53 tahun 2010. Disiplin pegawai
negeri sipil adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban
dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi
hukuman disiplin. Dalam disiplin PNS termuat kewajiban dan larangan. Kewajiban
PNS, misalnya mengucapkan sumpah/janji PNS, mengucapkan sumpah/janji jabatan, setia
dan taat terhadap Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan larangan PNS, misalnya menyalahgunakan
wewenang, menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi dengan
menggunakan kewenangan orang lain, menerima hadiah yang berhubungan dengan
jabatan dan/atau pekerjaannya.
II.
PEMBINAAN
KORPS DAN KODE ETIK PEGAWAI
Pembinaan
korps dan kode etik pegawai negeri sipil diatur oleh PP No.42 tahun 2004. Jiwa
korps pegawai negeri sipil adalah rasa kesatuan dan persatuan, kebersamaan,
kerjasama, tanggungjawab, dedikasi, disiplin, kreativitas, kebanggaan dan rasa
memiliki organisasi PNS dalam NKRI. Sedangkan kode etik pegawai negeri sipil
adalah pedoman, sikap, tingkah laku, dan perbuatan PNS didalam melaksanakan
tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
Pembinaan
jiwa korps dan kode etik PNS dimaksudkan untuk meningkatkan perjuangan,
pengabdian, kesetiaan dan ketaatan PNS kepada negara kesatuan dan Pemerintahan
RI berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Ruang lingkup pembinaan jiwa korps PNS
mencakup peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan
profesionalitas; partisipasi dalam penyusunan kebijakan pemerintah, peningkatan
kerjasama antar PNS; dan perlindungan terhadap hak-hak sipil PNS. Lebih lanjut,
kode etik PNS diwujudkan dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan
sehari-hari. Setiap PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam
bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam
bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS.
III.
PEMBINAAN
DAN SISTEM KARIR
Karir pada
dasarnya merupakan perjalanan pekerjaan seseorang pegawai dalam suatu
organisasi, yaitu yang dimulai sejak ia diterima sebagai pegawai baru dan
berakhir pada saat yang bersangkutan tidak bekerja lagi dalam organisasi
tersebut. Pola karir pegawai adalah pola pembinaan pegawai yang menggambarkan
jalur pengembangan karir dan menunjukkan keterkaitan serta keserasian antar
jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan serta masa jabatan seorang pegawai
sejak pengangkatan pertama dalam masa jabatan tertentu sampai dengan pension.
Untuk
memahami pengembangan karir dalam suatu organisasi diperlukan perhatian
terhadap dua aspek, yaitu bagaimana setiap orang merencanakan dan menerapkan
tujuan-tujuan karirnya dan bagaimana manajemen/organisasi menerpakan program-program
pengembangan karir. Perencanaan karir
setiap pegawai dikembangkan sesuai dengan pengembangan karir organisasi dalam
jalur-jalur karir yang telah ditetapkan untuk mencapai sasaran-sasaran
karirnya. Manfaat penyusunan pola karir bagi pegawai, yaitu :
-
Dapat meningkatkan dan
memperbaiki kinerja pegawai,
-
Dapat menyadarkan para pegawai
tentang kebutuhan, nilai dan tujuan yang diinginkan didalam
instansi/organisasi.
-
Dapat menyadarkan tentang
adanya peluang, karir dan pekerjaan yang selaras dengan kemampuan pegawai yang
bersangkutan.
-
Dapat meningkatkan harga diri
dan kebanggaan atas kontribusi yang bersangkutan terhadap organisasi/instansi.
Manfaat
penyusunan pola karir bagi organisasi, antara lain :
-
Melalui perencanaan karir yang
sistematis yang dapat diketahui pegawai secara luas, pemanfaatan SDM lebih
optimal,
-
Sangat memudahkan bagi
manajemen kepegawaian dalam melakukan kaderisasi.
-
Merangsang untuk melakukan
persaingan yang sehat dengan menunjukkan kinerja.
-
Meningkatkan citra organisasi.
Pada
prinsipnya, pembinaan karir pegawai dilaksanakan berdasarkan pada prinsip
“merit system” yaitu sistem karir yang berdasarkan pada prestasi kerja, dengan
penentuan criteria yang jelas untuk penilaian prestasinya. Ada dua sistem dalam
pengembangan karir yaitu sistem terbuka dan sistem tertutup.
Sistem karir
terbuka adalah suatu sistem dimana untuk mengisi suatu jabatan yang lowong
dalam suatu unit organisasi, berlaku untuk setiap warga negara yang memilki
kecakapan, keahlian dan pengalaman yang diperlukan untuk jabatan tersebut.
sedangkan sistem karir tertutup adalah sistem dimana untuk suatu jabatan yang
lowong dalam suatu unit organisasi tersebut, tidak boleh diduduki oleh orang
diluar organisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar