Rabu, 14 Januari 2015

PEMBINAAN PEGAWAI

     I.        DISIPLIN PEGAWAI
Disiplinisasi ialah usaha yang dilakukan untuk menciptakan keadaan disuatu lingkungan kerja yang tertib, berdaya guna dan berhasil guna melalui suatu sistem pengaturan yang tepat. Pada dasarnya ada 3 faktor yang berfungsi menumbuhkan dan memelihara disiplin pegawai yakni kesadaran, keteladan dan kekuatan pengaturan (law in forcement).  Disiplin ditujukkan terhadap aturan yang menyangkut waktu dan perbuatan. Faktor yang menentukan keberhasilan disiplin pegawai yaitu kesungguhan, disiplin dan keahlian.
Disiplin pegawai negeri sipil dilandasi oleh PP No.53 tahun 2010. Disiplin pegawai negeri sipil adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Dalam disiplin PNS termuat kewajiban dan larangan. Kewajiban PNS, misalnya mengucapkan sumpah/janji PNS, mengucapkan sumpah/janji jabatan, setia dan taat terhadap Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan larangan PNS, misalnya menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi dengan menggunakan kewenangan orang lain, menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

   II.        PEMBINAAN KORPS DAN KODE ETIK PEGAWAI
Pembinaan korps dan kode etik pegawai negeri sipil diatur oleh PP No.42 tahun 2004. Jiwa korps pegawai negeri sipil adalah rasa kesatuan dan persatuan, kebersamaan, kerjasama, tanggungjawab, dedikasi, disiplin, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi PNS dalam NKRI. Sedangkan kode etik pegawai negeri sipil adalah pedoman, sikap, tingkah laku, dan perbuatan PNS didalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
Pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS dimaksudkan untuk meningkatkan perjuangan, pengabdian, kesetiaan dan ketaatan PNS kepada negara kesatuan dan Pemerintahan RI berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Ruang lingkup pembinaan jiwa korps PNS mencakup peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan profesionalitas; partisipasi dalam penyusunan kebijakan pemerintah, peningkatan kerjasama antar PNS; dan perlindungan terhadap hak-hak sipil PNS. Lebih lanjut, kode etik PNS diwujudkan dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari. Setiap PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS.

  III.        PEMBINAAN DAN SISTEM KARIR
Karir pada dasarnya merupakan perjalanan pekerjaan seseorang pegawai dalam suatu organisasi, yaitu yang dimulai sejak ia diterima sebagai pegawai baru dan berakhir pada saat yang bersangkutan tidak bekerja lagi dalam organisasi tersebut. Pola karir pegawai adalah pola pembinaan pegawai yang menggambarkan jalur pengembangan karir dan menunjukkan keterkaitan serta keserasian antar jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan serta masa jabatan seorang pegawai sejak pengangkatan pertama dalam masa jabatan tertentu sampai dengan pension.
Untuk memahami pengembangan karir dalam suatu organisasi diperlukan perhatian terhadap dua aspek, yaitu bagaimana setiap orang merencanakan dan menerapkan tujuan-tujuan karirnya dan bagaimana manajemen/organisasi menerpakan program-program pengembangan karir.  Perencanaan karir setiap pegawai dikembangkan sesuai dengan pengembangan karir organisasi dalam jalur-jalur karir yang telah ditetapkan untuk mencapai sasaran-sasaran karirnya. Manfaat penyusunan pola karir bagi pegawai, yaitu :
-          Dapat meningkatkan dan memperbaiki kinerja pegawai,
-          Dapat menyadarkan para pegawai tentang kebutuhan, nilai dan tujuan yang diinginkan didalam instansi/organisasi.
-          Dapat menyadarkan tentang adanya peluang, karir dan pekerjaan yang selaras dengan kemampuan pegawai yang bersangkutan.
-          Dapat meningkatkan harga diri dan kebanggaan atas kontribusi yang bersangkutan terhadap organisasi/instansi.
Manfaat penyusunan pola karir bagi organisasi, antara lain :
-          Melalui perencanaan karir yang sistematis yang dapat diketahui pegawai secara luas, pemanfaatan SDM lebih optimal,
-          Sangat memudahkan bagi manajemen kepegawaian dalam melakukan kaderisasi.
-          Merangsang untuk melakukan persaingan yang sehat dengan menunjukkan kinerja.
-          Meningkatkan citra organisasi.
Pada prinsipnya, pembinaan karir pegawai dilaksanakan berdasarkan pada prinsip “merit system” yaitu sistem karir yang berdasarkan pada prestasi kerja, dengan penentuan criteria yang jelas untuk penilaian prestasinya. Ada dua sistem dalam pengembangan karir yaitu sistem terbuka dan sistem tertutup.

Sistem karir terbuka adalah suatu sistem dimana untuk mengisi suatu jabatan yang lowong dalam suatu unit organisasi, berlaku untuk setiap warga negara yang memilki kecakapan, keahlian dan pengalaman yang diperlukan untuk jabatan tersebut. sedangkan sistem karir tertutup adalah sistem dimana untuk suatu jabatan yang lowong dalam suatu unit organisasi tersebut, tidak boleh diduduki oleh orang diluar organisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar