Rabu, 14 Januari 2015

PENILAIAN KERJA PEGAWAI

        I.            KONSEP DAN INDIKATOR KINERJA
Secara umum kinerja merupakan prestasi yang dapat dicapai oleh organisasi dalam periode tertentu. Prestesi tersebut merupakan efektivitas operasional organisasi baik dilihat dari sudut pandang keuangan (financial view) dan terutama pada sisi manajemen (management view). Manfaat pengukuran kinerja bagi organisasi, yakni :
-         Meningkatkan kualitas produk dan jasa.
-         Menjamin pelaksanakan dan implementasi akuntabilitas dan kontrol.
-         Meningkatkan praktek manajemen.
-         Memformulasikan kebijakan.
-         Menyiapkan rencana dan anggaran
-         Menyiapkan kemampuan akses atas produk dan jasa yang dihasilkan organisasi.
Ada enam indikator kinerja, antara lain :
a.      Indikator masukan (inputs) : segala sesuatu yang dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan untuk menghasilkan keluaran. Indikator ini berupa : dana, SDM, informasi, kebijaksanaan/peraturan, dsb.
b.      Indikator proses (process) : segala besaran yang menunjukkan upaya yang dilakukan dalam rangka mengolah masukan menjadi keluaran.
c.       Indikator keluaran (output) : segala sesuatu yang diharapkan langsung dicapai dari suatu kegiatan yang dapat berupa fisik dan/atau nonfisik
d.      Indikator hasil (outcome) : segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan pad jangka menengah (efek langsung).
e.      Indikator manfaat (benefits) : sesuatu yang terkait dengan tujuan akhir dari pelaksanaan kegiatan. Indikator ini menggambarkan manfaat yang diperoleh dari indikator hasil.
f.        Indikator dampak (impacts) : sesuatu yang terkait dengan akibat dari manfaat.

     II.            DP3 (daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai)
DP3 adalah suatu daftar yang memuat suatu penilaian pelaksanaan bagi seorang pegawai dalam jangka waktu satu tahun yang dibuat oleh pejabat penilai. Tujuan dari DP3 antara lain :
-         Untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang objektif dalam pembinaan pegawai.
-         Sebagai bahan dalam pelaksanaan pembinaan pegawai seperti dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat, pemindahan dan kenaikan gaja berkala.

Waktu penilaian adalah setiap akhir tahun, jangka waktu penilaian adalah mulai januari sampai desember tahun yang bersangkutan. Unsur-unsur yang dinilai dalam DP3 yakni kesetiaan, prestasi kerja, tanggungjawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, Prakarsa dan kepemimpinan. Sifat DP3 adalah rahasia, yaitu hanya dapat diketahui oleh pegawai yang bersangkutan, pejabat penilai, atasan pejabat penilai, pejabat penilai tertinggi dan pejabat yang ada hubungan tugas dengan penilaian.

1 komentar:

  1. Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
    Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Ibu Kelly

    BalasHapus