Selasa, 28 Oktober 2014

Jual Beli (Al Ba'i) Dalam Bank Syariah

A. Al Murabahah
AlMurabahah tyaitu jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara pihak bank dan nasabah.
Teknis Perbankan
1. Bank bertindak sebagai penjual; dalam pada itu nasabah adalah sebagai pembeli.
2. Harga jual adalah harga beli bank dari produsen (pabrik/toko) ditambah margin keuntungan (mark up). Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran.
3. Harga jual yang dicantumkan dalam akad tidak dapt diubah selama berlaku akad.
4. Pebmabayaran dapat dilakukan dengan tangguh dan dapat dilakukan dengan angsuran (bai' bi atsaman al ajil).

B. Al Salam
Al Salam yakni jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu:
1. Nasabah mengajukan pembiyaan kepada Bank
2. Bank memesan barang kepada nasabah
3. Bnakmembayar barang yang dipesan kepada nasabah
4. Dalam waktu yang disepakati nasabah menyerahkan barang yang dipesan kepada bank
5. Bank menjual barang yang dipesan kepada pembeli lain.

Dalam prkatik perbankan yang dapat dan lazim juga dilakukan dengan melibatkan produsen sebagai pihak peneydia barang. teknisnya adalah sebagai berikut:
1. barang diserahka secara tangguh dan pmbayaran dilakukan secara tunai.
2. Setela barang diserahkan kepada bank oleh produsen, sesegera mungkin bank menjualnya kepada nasabah secara tunia atau secara angsuran.
3. harga jual kpada nasabah adalah harga beli dari produsen ditambah keutungan yang telah disepakati.




C. AL Istishna'
Al istishna' yaitu akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (mustashni') dan pembuat (shani').

Dalam praktik perbankan pihak bank biasanya menggunakan pihak produsen sebagai pembuat barang.

D. AL IJARAH (Sewa Menyewa)
Akad al Ijarah yang banyak dilakukan dalam lembaga Keuangan Syari'ah adalah al Ijarah Al Muntahiyah bi al tamlik, atau dalam istilah fiqh sering disebut al ba'i al ta'jiri atau dalam Hukum Positif di Indonesia dikenal dengan nama perjanjian sewa beli.
Terjemahan dalam Bahasa Indonesia dari Al Ijarah al muntahiyah bi al tamlik yakni akad sewa menyewa yang berakhir dengan pemilikan, maksudnya adalah akad yang semual berupa akad sewa menyewa dalam jangka waktu tertentu dengan uang sewa yang telah ditentukan pula jumlahnya- dan lazimnya dibayar secara berkala- namn apabila telah habis masa sewa dan sekaligus tela memenuhi jumlah uang sewa yang elah ditetapkan, maka jumlah uang sewa tersebut ditetapkan sebagai jumlah uang pembayaran atas pembelian barang yang disewa. Dengan kata lain al ijarah al muntahiyah bi al tamlik adalah akad yang semula berupa Dalam praktik perbankan pihak bank biasanya menggunakan pihak produsen sebagai pembuat barang.

1 komentar:

  1. Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
    Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Ibu Kelly

    BalasHapus