Selasa, 28 Oktober 2014

Sistem hukum dan peradilan internasional

A. Hukum internasional
1. Makna hukum internasional
Telah ada sejak zaman romawi dengan istilah ius gentium yang mempunyai dua pengertian yaitu :
- Hukum yang mengatur hubungan antara dua orang warga kota Roma dengan orang-orang asing.
- Hukum yang mengatur masyarakat segala bangsa (hukum alam)

Hukum romawi
- Ius cevite : hukum yang hanya mengatur warga negara romawi.
- Ius gentium : hukum yang mengatur bangsa romawi dengan bangsa non romawi.

Sengketa internasional adalah sengketa/konflik yang terjadi dimana dampaknya dapat mempengaruhi negara-negara lain.
Pengembangan terjemahan seperti jerman (volkerrechi), Prancis ( droit degens), dan inggris (international law).
Kesimpulan pendapat para ahli, hukum internasional adalah sekumpulan asas, kebiasaaninternasional dan aturan hukum yang bersifat umum yang dihormati dan dipatuhi serta adanya kewajiban mengikat terhadap negara-negara di dunia dan lembaga/organisasi internasional dalam hubungan kehidupan masyarakat internasional.
Hukum internasional dibedakan menjadi dua yaitu :
- Hukum perdata internasional (antara warga negara satu dengan warga negara lain)
- Hukum publik internasional (antar negara).

2. Sumber, Subjek dan Asas Hukum internasional
Sumber hukum internasional, Mempunyai dua pengertian :
a. Dalam arti materiil berarti mempersoalkan tentang dasar-dasar berlakunya hukum internasional.
b. Dalam arti formal berarti mempersoalkan dari mana ketentuan hukum yang digunakan mahakamah internasional dalam memutuskan masalah hubungan internasional.
Sumber hukum berdasarkan pasal 38 piagam mahakamah internasional adalah :
a. Perjanjian internasional
b. Kebiasaan internasional ( tidak tertulis )
c. Asas-asas hukum umum
d. Keputusan pengadilan (yurisprudensi)
e. Tulisan ahli ternama

Subjek hukum internasional
Negara atau persekutuan hukum yang sedikit banyak memiliki pemerintah sendri
Ikatan-ikatan negara
Tahta suci
Palang Merah Internasional
Organisasi internasional
Individu
Pembrontak dan pihak yang bersengketa

Asas-asas hukum internasional
Asas teritorial
        Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang di wilayahnya.
Asas kebangsaan
        Setiap warga negara mendapat perlakuan hukum yang sama di manapun ia berada. Asas ini mempunyai hak ekstratorial yaitu hukum dari negara tersebut tetap berlaku meskipun warga negaranya berada di negara asing.
Asas kepentingan umum
         Asas di dasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan kehidupan bermasyarakat.



3. Proses ratifikasi hukum internasional
- Dasar pelaksanaan ratifikasi hukum internasiona adalah pasal 11 konvensi Wina tahun 1969, pasal 40 sub 3 piagam PBB , pasal 120 konstitusi ILO dan ketentuan-ketentuan perjanjian bilateral.
- Ratifikasi di bedakan menjadi 3 macam :
1) Ratifikasi oleh badan eksekutif
2) Ratifikasi oleh badan legislatif
3) Ratifikasi oleh pemerintah dan DPR
- Dua tahap ratifikasi
a. Penandatangan naskah perjanjian oleh badan eksekutif, kemudian disampaikan kepada badan legislatif untuk meminta persetujuan.
b. Setelah dibuatkan program oleh badan eksekutif, bagi perjanjian bilateral diadakan pertukaran program ratifikasi, sedangkan perjanjian multilateral, piagam ratifikasi diserahkan kepada pihak negara penyimpan yang telah ditentukan dalam perjanjian.

4. Penyebab timbulnya sengketa internasional
Konflik di bedakan menjadi dua :
- Perang antarnegara
- Sengketa bersenjata atas pelanggaran perdamaian yang tidak bersifat perang
Sumber sengketa internasional :
1. Sengketa tentang teritorial atau batas wilayah
2. Gerakan separtisme
3. Masalah primordialisme
4. Memperebutkan sumber-sumber kekayaan alam
5. Masalah lingkungan
6. Masalah migrasi
7. Masalah kebudayaan, keyakinan dan agama

Sengketa internasional di berbagai kawasan
- Kawasan timur-tengah
Mudahnya terjadi perang terbuka karena merebutkan batas wilayah dan kepentingan yang berbeda.
Adanya fanatisme budaya arab dan pengaruh budaya non arab
Penegakan HAM yang masih lemah
- Kawan asia
Banyaknya pelintas batas antarnegara secara ilegal
Tingginya jumlah penduduk dan jumlah pengangguran
Rendahnya kualitas SDM

       B. MAHKAMAH INTERNASIONAL
1. Peranan mahakamah internasional
- Menerima persoalan atau persengketaan dari negara anggota PBB
- Menyelesaikan persoalan yang dapat mengancam perdamaian dunia
- Memberikan usulan mengenai persoalan internasional kepada Majelis Umum dan Dewan keamanan

2. Keputusan mahkamah internasional
Keputusan mahkamah internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding.
Selain pengadilan ini, ada pengadilan arbitrase yaitu pengadilan hanya untuk perselisihan hukum dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasar hukum.

3. Proses penyelesaian sengketa internasional melalui mahkamah internasional
Sebelum mahkamah internasional memberikan keputusan, ada 2 proses cara penyelesaian sengketa :
Secara damai
- Melalui pengadilan : arbitrase pengadilan dan pengadilan internasional
- Diluar pengadilan   : negoisasi, mediasi, konssilasi dan melaui PBB
Secara kekerasan
Ex : perang,retorsi,tindakan balas dendam, blokade dan intervensi.
c. Menghargai pustusan mahkamah internasional
Putusan mahkamah internasional bersifat final, mengikat dan tanpa banding.
Keputusan mahkamah internasional mengikat pihak yang bersengketa dan hanya untuk perkara yang disengketakan.

Penyelesaian secara damai dianggap lebih baik dan bentuk penghormatan terhadap hukum internasional.
d. Prinsip hidup berdampingan secara damai berdasarkan persamaan derajat
Tujuan hidup berdampingan secara damai :
a) Menyelamatkan generasiyang akan datang dari akibat peperangan
b) Memperkuat kepercayaan pada HAM, martabat, harga diri, persamaan hak asasi pria&wanita, dan bangsa besar dan kecil
c) Menetapkan syarat-syarat di bawah nama keadilan dapat terpelihara
d) Mewujudkan kehidupan sosial dan tingkat hidup yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih besar

Note !!!
Cara penyelesaian secara damai
1) Perundingan (negoisasi)
Upaya penyelesaian dengan cara mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa tanpa melibatkan pihak ketiga.
2) Jasa-jasa baik (good office)
Hadirnya pihak ketiga yang dimintaoleh pihak-pihak yang bersengketa atau pihak ketiga menawarkan diri. Pihak ketiga ini bertugas untuk mendekatkan pihak-pihak yang sedang bersengketa supaya dapat menyelesaikan permasalahan secara damai. Pihak ketiga memberi saran dan usul namun,sifatnya tidak mengikat.
3) Perantaraan (mediation)
Melibatkan pihak ketiga namun,pihak ketiga boleh menyodorkan usul bagi pihak-pihak yang bersengketa. (usul dari pihak ketiga seolah-olah harus dilaksanakan dan dipatuhi).
4) Rukun (concilication)
Cara penyelesaian sengketa dengan menyerahkan permasalahan pada suatu panitia atau komisi yang ditugsakan untuk mencari fakta-fakta yang menimbulkan sengketa dan kemudian dilaporkan pada pihak-pihak yang sedang bersengketa (usul dan saran dari komisi tidak bersifat mengikat)
5) Arbitrase (arbitration)
Cara penyelesaian melalui wasit atau arbitrator dengan cara pihak yang bersengketa menyerahkan persoalan untuk mendapat keputusan (keputusan arbitrator bersifat mengikat). Arbitrator bersifat independent (bebas dan tidak memihak) dan insindental (bersifat sementara).
6) Pengadilan
Penyelesaian melalui mahkamah internasional yang keputusannya mengikat dan bersifat hukum.

Cara penyelesaian sengketa dengan cara paksa (kekerasan)
a) Retorsi
Pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap tindakan-tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh negara lain dengan melakukan tindakan-tindakan tertentu yang syah namun, dianggap tidak bersahabat.
Ex : menurunkan status hubungan diplomatik.
b) Tindakan-tindakan pembalasan
Meminta ganti rugi kepada negara lain atas tindakan ilegal yang dilakukannya.
c) Blokade secara damai
Tindakan  meminta ganti rugi pada negara yang melakukan blokade atas wilayahnya.
d) Intervensi
Tindakan campur tangan terhadap negara lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar